31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

3 Calon Resmi Mendaftar, Subhilhar Baru Ambil Formulir

Dia menjelaskan, setelah tahapan pendaftaran tersebut maka pihaknya akan memverifikasi berkas calon rektor USU. Dimana tahapan ini akan berlangsung selama dua hari. “Tahap kedua akan dilakukan penjaringan pada 13 Januari 2016,” sebutnya.

Selanjutnya tahap ketiga, kata dia, pemaparan program kerja bakal calon rektor pada 18 Januari, dan tahap penyaringan akan dilakukan oleh Senat Akademik pada 19 Januari. “Kemudian tanggal 21 Januari akan melaksanakan tahap pemilihan dan penetapan rektor oleh MWA USU,” jelasnya.

Pendaftaran calon rektor USU ini berdasarkan surat keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) USU nomor 45/SK/MWA/XII/2015 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor USU.

“Persyaratan bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon rektor USU tidak berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya. Diantaranya usia tidak lebih dari 60 tahun saat dilantik, berpendidikan S3, standar mampu melakukan perbuatan hukum, Warga Negara Indonesia, berwawasan pendidikan yang luas, memiliki pengalaman manajerial dilingkungan pendidikan dan tidak pernah melanggar etika dan moral,” urai Luhut. (prn)

Dia menjelaskan, setelah tahapan pendaftaran tersebut maka pihaknya akan memverifikasi berkas calon rektor USU. Dimana tahapan ini akan berlangsung selama dua hari. “Tahap kedua akan dilakukan penjaringan pada 13 Januari 2016,” sebutnya.

Selanjutnya tahap ketiga, kata dia, pemaparan program kerja bakal calon rektor pada 18 Januari, dan tahap penyaringan akan dilakukan oleh Senat Akademik pada 19 Januari. “Kemudian tanggal 21 Januari akan melaksanakan tahap pemilihan dan penetapan rektor oleh MWA USU,” jelasnya.

Pendaftaran calon rektor USU ini berdasarkan surat keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) USU nomor 45/SK/MWA/XII/2015 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor USU.

“Persyaratan bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon rektor USU tidak berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya. Diantaranya usia tidak lebih dari 60 tahun saat dilantik, berpendidikan S3, standar mampu melakukan perbuatan hukum, Warga Negara Indonesia, berwawasan pendidikan yang luas, memiliki pengalaman manajerial dilingkungan pendidikan dan tidak pernah melanggar etika dan moral,” urai Luhut. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/