27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pengusaha Sumut ’Serbu’ Kantor Pajak

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS-Beberapa orang mengantri untuk mengurus amnesti pajak di kantor Jenderal direktorat pajak Jalan Suka Mulia Medan, Jumat (22/7) Tempat pengurusan amnesti pajak sudah di buka hari ini dan ada beberapa cabang.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS-Beberapa orang mengantri untuk mengurus amnesti pajak di kantor Jenderal direktorat pajak Jalan Suka Mulia Medan, Jumat (22/7) Tempat pengurusan amnesti pajak sudah di buka hari ini dan ada beberapa cabang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Undang-undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak disambut antusias oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat, khususnya pengusaha yang datang ke Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I untuk memanfaatkan program pengampunan pajak ini.

Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Rehbina Sukmasari mengungkapkan, dalam beberapa hari terakhir ini cukup banyak pengusaha yang datang ke Kantor Pajak, baik sekadar menanyakan informasi pengurusan maupun yang langsung menyampaikan permohonan amnesti pajak.

Diakuinya, untuk proses pengurusan amnesti pajak memang harus langsung datang ke kantor pajak dan mengajukan permohonan di tempat mereka terdaftar. “Artinya, pengurusan tidak bisa melalui online. Sebab, ini sifatnya sangat rahasia karena berbeda dengan SPT,” kata wanita yang akrab disapa Sari ini saat ditemui di kantornya, Jumat (22/7) sore.

Menurut Sari, jika hanya untuk mencari informasi mengenai amnesti pajak, masyarakat bisa memperolehnya dari mana saja, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Bahkan untuk memudahkan, telah disediakan layanan ‘Kring Pajak’ dengan nomor 1 500 200.

“Namun, jika tetap ingin datang ke kantor pajak silahkan saja. Nantinya akan diarahkan oleh petugas yang bersangkutan (helpdesk). Pelayanan ini dibuka pada hari kerja (Senin-Jumat), mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB,” ungkapnya.

Ditanya sudah berapa banyak yang melakukan pengajuan permohonan amnesti pajak, Sari mengaku belum bisa memberikan data akurat. Namun dia memastikan, sudah cukup banyak yang mengajukan permohonan.

“Untuk wajib pajak yang meminta informasi soal amnesti ini sudah banyak. Begitu juga dengan pengurusan permohonan amnesti. Namun, data atau berapa banyak jumlah permohonan yang masuk dan sudah diproses, kita belum bisa dipastikan karena belum dapat angka pastinya,” tukasnya.

Jangan Terlalu Optimis
Sementara pengamat ekonomi di Sumut, Gunawan Benjamin menilai, tax amnesty belum tentu berhasil mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sebab, ini sangat tergantung kepada keberhasilan pemerintah meyakinkan para pemilik dana serta, apakah program ini sesuai dengan target penyerapan dana seperti yang dicanangkan diawal. Karena, program pengampunan pajak ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Ada hambatan, khususnya hambatan eksternal dari negara surga pajak seperti Singapura.

“Saya melihat pemerintah berpeluang untuk mendapatkan limpahan dana yang tidak sedikit nantinya. Program ini memang masih awal dan baru diimplementasikan. Akan tetapi, saya melihat antusias masyarakat cukup tinggi. Yang penting kepercayaan masyarakat itu perlu dijaga sebaik mungkin. Dan, kebijakan tax amnesty ini harus dibarengi dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga uang yang balik ke tanah air tidak buru-buru kembali keluar,” ungkap Gunawan, Jumat (22/7).

Kata dia, berkaitan dengan hal ini, Kota Medan memiliki sejumlah orang kaya yang uangnya terparkir di luar negeri. Meskipun datanya belum bisa didapat karena sifatnya rahasia. Akan tetapi, ia melihat jumlah orang kaya serta ada beberapa perusahaan besar di Medan.

“Saya sangat berkeyakinan akan ada banyak uang valuta asing yang berasal dari pemiliknya di Medan, yang akan mengalir ke wilayah Sumut setelah kebijakan tax amnesty ini. Terpenting, pemerintah bisa meyakinkan dan diikuti dengan sejumlah paket kebijakan atau regulasi yang menjamin kepastian hukum investasi. Tentunya kita berharap bagi siapapun yang memiliki uang terparkir di luar, sebaiknya segera dibawa pulang. Kedepankan nasionalisme, meskipun ada insentif yang banyak yang diberikan pemerintah dalam UU Tax Amnesty tersebut,” tuturnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS-Beberapa orang mengantri untuk mengurus amnesti pajak di kantor Jenderal direktorat pajak Jalan Suka Mulia Medan, Jumat (22/7) Tempat pengurusan amnesti pajak sudah di buka hari ini dan ada beberapa cabang.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS-Beberapa orang mengantri untuk mengurus amnesti pajak di kantor Jenderal direktorat pajak Jalan Suka Mulia Medan, Jumat (22/7) Tempat pengurusan amnesti pajak sudah di buka hari ini dan ada beberapa cabang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Undang-undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak disambut antusias oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat, khususnya pengusaha yang datang ke Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I untuk memanfaatkan program pengampunan pajak ini.

Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Rehbina Sukmasari mengungkapkan, dalam beberapa hari terakhir ini cukup banyak pengusaha yang datang ke Kantor Pajak, baik sekadar menanyakan informasi pengurusan maupun yang langsung menyampaikan permohonan amnesti pajak.

Diakuinya, untuk proses pengurusan amnesti pajak memang harus langsung datang ke kantor pajak dan mengajukan permohonan di tempat mereka terdaftar. “Artinya, pengurusan tidak bisa melalui online. Sebab, ini sifatnya sangat rahasia karena berbeda dengan SPT,” kata wanita yang akrab disapa Sari ini saat ditemui di kantornya, Jumat (22/7) sore.

Menurut Sari, jika hanya untuk mencari informasi mengenai amnesti pajak, masyarakat bisa memperolehnya dari mana saja, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Bahkan untuk memudahkan, telah disediakan layanan ‘Kring Pajak’ dengan nomor 1 500 200.

“Namun, jika tetap ingin datang ke kantor pajak silahkan saja. Nantinya akan diarahkan oleh petugas yang bersangkutan (helpdesk). Pelayanan ini dibuka pada hari kerja (Senin-Jumat), mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB,” ungkapnya.

Ditanya sudah berapa banyak yang melakukan pengajuan permohonan amnesti pajak, Sari mengaku belum bisa memberikan data akurat. Namun dia memastikan, sudah cukup banyak yang mengajukan permohonan.

“Untuk wajib pajak yang meminta informasi soal amnesti ini sudah banyak. Begitu juga dengan pengurusan permohonan amnesti. Namun, data atau berapa banyak jumlah permohonan yang masuk dan sudah diproses, kita belum bisa dipastikan karena belum dapat angka pastinya,” tukasnya.

Jangan Terlalu Optimis
Sementara pengamat ekonomi di Sumut, Gunawan Benjamin menilai, tax amnesty belum tentu berhasil mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sebab, ini sangat tergantung kepada keberhasilan pemerintah meyakinkan para pemilik dana serta, apakah program ini sesuai dengan target penyerapan dana seperti yang dicanangkan diawal. Karena, program pengampunan pajak ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Ada hambatan, khususnya hambatan eksternal dari negara surga pajak seperti Singapura.

“Saya melihat pemerintah berpeluang untuk mendapatkan limpahan dana yang tidak sedikit nantinya. Program ini memang masih awal dan baru diimplementasikan. Akan tetapi, saya melihat antusias masyarakat cukup tinggi. Yang penting kepercayaan masyarakat itu perlu dijaga sebaik mungkin. Dan, kebijakan tax amnesty ini harus dibarengi dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga uang yang balik ke tanah air tidak buru-buru kembali keluar,” ungkap Gunawan, Jumat (22/7).

Kata dia, berkaitan dengan hal ini, Kota Medan memiliki sejumlah orang kaya yang uangnya terparkir di luar negeri. Meskipun datanya belum bisa didapat karena sifatnya rahasia. Akan tetapi, ia melihat jumlah orang kaya serta ada beberapa perusahaan besar di Medan.

“Saya sangat berkeyakinan akan ada banyak uang valuta asing yang berasal dari pemiliknya di Medan, yang akan mengalir ke wilayah Sumut setelah kebijakan tax amnesty ini. Terpenting, pemerintah bisa meyakinkan dan diikuti dengan sejumlah paket kebijakan atau regulasi yang menjamin kepastian hukum investasi. Tentunya kita berharap bagi siapapun yang memiliki uang terparkir di luar, sebaiknya segera dibawa pulang. Kedepankan nasionalisme, meskipun ada insentif yang banyak yang diberikan pemerintah dalam UU Tax Amnesty tersebut,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/