TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Fitriani Sari Nasution (32) apes. Wanita yang sehari-harinya berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) terjaring razia gabungan Polres, BNN, Polisi Militer, Kodim 0204 dan Pemko Tebingtinggi, Senin (1/1) sekira pukul 02.00 WIB.
Dari tangan Fitriani, petugas menyita sabu seberat 186,13 gram dan 1 butir pil ekstasi. Bersama 21 orang lainnya, Fitriani dicokok dari salah satu tempat karaoke di Jalan Deblot Sundoro, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi mengatakan, operasi ini merupakan komitmen Polres Tebingtinggi dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Namun kami tidak bisa bekerja sendiri, harus bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat yang ada. “Narkoba No, Prestasi Yes,” tegas AKBP Sunadi dalam pemaparan kasus di Mapolres Tebingtinggi, Jumat (5/1).
Sebelumnya, tim gabungan P4GN merazia Karaoke Legato di Jalan Bhakti. Akan tetapi tidak ditemukan penyalahgunaan narkoba dan perbuatan melanggar hukum lainnya.
“Namun saat merazia kamar B Karaokeku di Jalan Deblot Sundoro, petugas menemukan 1 bungkus plastik berisi 1 butir pil ekstasi berlogo A dari saku celana Fitriani,” ungkap Kapolres didampingi Kasi Berantas BNN Kota Tebingtinggi Kompol Janner Sinaga, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Dedi Dharma dan Kasubbag Humas AKP MT Sagala.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di bagasi sepeda motor Yamaha NMAX BK 2333 NAQ milik Fitriani yang diparkirkan didepan Karaokeku. Dari dalam bagasi, petugas menemukan 1 buah tas berisi 10 bungkus sabu.
Setelah ditimbang, diketahui barang haram itu memiliki berat 186,13 gram dibungkus plastik. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong), 1 buah notes, 1 buah gunting, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca dan 2 buah pipet kecil berbentuk sekop.
“Tersangka kemudian diboyong menuju Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat sabu dari rekannya berinisial G,” beber Kapolres.
Warga Jalan Rao, Gang Mesjid Lingkungan IV, Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi itu juga mengaku saat ini suaminya sedang menjalani hukuman di Lapas atas kasus yang sama.
“Pelaku telah mengedarkan sabu selama enam bulan belakangan ini,” kata Kapolres.
Saat ini tersangka ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 114 (2), 112 (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan bisa juga hukuman penjara seumur hidup,” pungkas Kapolres.
Sedangkan 21 orang yang juga berhasil diamankan tim razia dan positif menggunakan narkotika, usai menjalani test urine direhabilitasi di kantor BNN Kota Tebingtinggi.(ian/ala)