27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Pakai Sabu Supaya Rileks

Foto: SOPIAN/SUMUT POS
APIT: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga mengapit tersangka Yogi di Mapolres Tebingtinggi, Jumat (9/3).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Personel Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus satu orang pemakai sabu-sabu. Ia adalah Yogi (24) warga Dusun IV, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (9/3).

“Benar, Sat Narkoba telah berhasil mengamankan seorang pelaku YP alias Yogi. Tersangka ditangkap atas informasi yang diberikan oleh warga yang merasa resah dengan kelakuan dari pelaku,” Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga, Jumat (9/3).

Yopi ditangkap di Dusun IV, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai. Dari tangan Yopi, tersangka, petugas mendapati barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit sepeda motor merk CB warna merah tanpa plat nomor polisi.

“Hasil pemeriksaan, sabu didapat dari pelaku berinisial R. Saat ini R sedang diburu anggota. Katanya (tersangka) untuk dipakai sendiri,” tukasnya.

Sementara, Yogi mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk kepuasan batin sendiri. Karena dengan mengkonsumsi sabu, bisa melepaskan beban yang selama ini dipikulnya.

“Untuk rileks aja pakai sabu,” bilangnya. (ian/ala)

 

 

 

Foto: SOPIAN/SUMUT POS
APIT: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga mengapit tersangka Yogi di Mapolres Tebingtinggi, Jumat (9/3).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Personel Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus satu orang pemakai sabu-sabu. Ia adalah Yogi (24) warga Dusun IV, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (9/3).

“Benar, Sat Narkoba telah berhasil mengamankan seorang pelaku YP alias Yogi. Tersangka ditangkap atas informasi yang diberikan oleh warga yang merasa resah dengan kelakuan dari pelaku,” Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Narkoba Iptu W Silitonga, Jumat (9/3).

Yopi ditangkap di Dusun IV, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai. Dari tangan Yopi, tersangka, petugas mendapati barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit sepeda motor merk CB warna merah tanpa plat nomor polisi.

“Hasil pemeriksaan, sabu didapat dari pelaku berinisial R. Saat ini R sedang diburu anggota. Katanya (tersangka) untuk dipakai sendiri,” tukasnya.

Sementara, Yogi mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk kepuasan batin sendiri. Karena dengan mengkonsumsi sabu, bisa melepaskan beban yang selama ini dipikulnya.

“Untuk rileks aja pakai sabu,” bilangnya. (ian/ala)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/