29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Masyarakat Tebingtinggi Tolak Pertemuan Ahmadiyah

Foto: Moh. Sofyan/PM Pengendara sepeda motor melintas di depan Masjid Ath- Thahir milik jemaat Ahamdiyah di Jalan Batubara Terbingtinggi, Kamis (5/2/2015).
Foto: Moh. Sofyan/PM
Pengendara sepeda motor melintas di depan Masjid Ath- Thahir milik jemaat Ahamdiyah di Jalan Batubara Terbingtinggi, Kamis (5/2/2015).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tokoh agama dan masyarakat Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi menyatakan menolak kegiatan pertemuan tahunan Jemaat Ahmadiyah Sumatera Utara yang rencananya digelar 6-8 Februari di Gedung Mangampu Tua Jalan Prof Dr Hamka.

Penolakan itu disampaikan masyarakat Kelurahan Durian melalui surat pernyataan 4 Februari 2015, Kamis (5/2). Alasan warga, penolakan mereka sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama sesuai UU No.5/1969 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan ajaran Ahmadiyah Qadian sesat, menyesatkan, dan berada di luar Islam.

Surat yang ditandatangani MUI, Kantor Urusan Agama (KUA), Aliansi Masyarakat Islam, Nahdlatul Ulama (NU), dan sejumlah Badan Kenaziran Masjid itu, memohon kepada Kapolres Tebingtinggi agar tidak mengeluarkan izin pelaksanaan pertemuan itu. Menghimbau Kapolres agar melakukan sweeping terhadap kendaraan bermotor yang mengangkut jemaah Ahmadiyah menuju kota Tebingtinggi. Surat itu diketahui Camat Bajenis Surya Dharma SH.

Senada dengan warga, Camat Bajenis juga menyatakan penolakan atas kegiatan Jemaat Ahmadiyah Sumut di wilayahnya. Surat penolakan itu ditujukan kepada Kapolres Tebingtinggi No.450/096/BJS/II/2015, tanggal 4 Februari 2015. Ditembuskan kepada sejumlah instansi, mulai dari Wali Kota, DPRD, Danramil 13, Satpol PP dan instansi terkait lainnya.

Sebelumnya Jemaat Ahmadiyah Sumut telah mengajukan permohonan izin ke Mapolres Tebingtinggi, melalui surat No.01/SEKR/2015 tanggal 20 Januari 2015 ditanda tangani Ketua Panitia Nur Ahmad Affandi.

Dalam surat permohonan itu, turut dicantumkan rencana jadwal kegiatan silaturrahmi. Berdasarkan jadwal kegiatan, tidak ada yang terlihat mencurigakan, melainkan kegiatan ceramah keagamaan, seperti ceramah subuh pentingnya salat berjamaah, berkat-berkat silaturrahmi, dan sebagainya.

Camat Kecamatan Bajenis Surya Dharma mengakui pernyataan sikap itu disampaikan atas inisiatif masyarakat sendiri. Kemudian aspirasi itu disampaikan ke Kapolres dan kepada sejumlah instansi terkait.

Informasi dari camat, kegiatan Ahmadiyah batal digelar di Wisma Mangampu Tua Jalan Prof Dr Hamka (Kampung Bicara), dan berpindah ke Masjid At Thahir Jalan Batubara, yakni masjid resmi Jemaat Ahmadiyah di kota Tebingtinggi.

Informasi dari Mapolres Tebingtinggi, Jemaat Ahmadiyah mengajukan surat izin untuk melakukan unjuk rasa atas penolakan masyarakat terhadap kegiatan mereka. “Ahmadiyah sudah mengajukan permohonan izin melakukan unjuk rasa ke Mapolres,” ujar sumber di kepolisian, tanpa merinci kapan waktunya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kota TebingTinggi, Drs Ahmad Dalil Harahap melarang keras ajaran Ahmadiyah berkembang di Kota Tebingtinggi. MUI tidak mengakui ajaran ahmadiyah yang mengaku ada nabi terakhir setelah Nabi Muhammad Saw yaitu Mirza Ghulam Ahmad. (ian)

Foto: Moh. Sofyan/PM Pengendara sepeda motor melintas di depan Masjid Ath- Thahir milik jemaat Ahamdiyah di Jalan Batubara Terbingtinggi, Kamis (5/2/2015).
Foto: Moh. Sofyan/PM
Pengendara sepeda motor melintas di depan Masjid Ath- Thahir milik jemaat Ahamdiyah di Jalan Batubara Terbingtinggi, Kamis (5/2/2015).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tokoh agama dan masyarakat Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi menyatakan menolak kegiatan pertemuan tahunan Jemaat Ahmadiyah Sumatera Utara yang rencananya digelar 6-8 Februari di Gedung Mangampu Tua Jalan Prof Dr Hamka.

Penolakan itu disampaikan masyarakat Kelurahan Durian melalui surat pernyataan 4 Februari 2015, Kamis (5/2). Alasan warga, penolakan mereka sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama sesuai UU No.5/1969 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan ajaran Ahmadiyah Qadian sesat, menyesatkan, dan berada di luar Islam.

Surat yang ditandatangani MUI, Kantor Urusan Agama (KUA), Aliansi Masyarakat Islam, Nahdlatul Ulama (NU), dan sejumlah Badan Kenaziran Masjid itu, memohon kepada Kapolres Tebingtinggi agar tidak mengeluarkan izin pelaksanaan pertemuan itu. Menghimbau Kapolres agar melakukan sweeping terhadap kendaraan bermotor yang mengangkut jemaah Ahmadiyah menuju kota Tebingtinggi. Surat itu diketahui Camat Bajenis Surya Dharma SH.

Senada dengan warga, Camat Bajenis juga menyatakan penolakan atas kegiatan Jemaat Ahmadiyah Sumut di wilayahnya. Surat penolakan itu ditujukan kepada Kapolres Tebingtinggi No.450/096/BJS/II/2015, tanggal 4 Februari 2015. Ditembuskan kepada sejumlah instansi, mulai dari Wali Kota, DPRD, Danramil 13, Satpol PP dan instansi terkait lainnya.

Sebelumnya Jemaat Ahmadiyah Sumut telah mengajukan permohonan izin ke Mapolres Tebingtinggi, melalui surat No.01/SEKR/2015 tanggal 20 Januari 2015 ditanda tangani Ketua Panitia Nur Ahmad Affandi.

Dalam surat permohonan itu, turut dicantumkan rencana jadwal kegiatan silaturrahmi. Berdasarkan jadwal kegiatan, tidak ada yang terlihat mencurigakan, melainkan kegiatan ceramah keagamaan, seperti ceramah subuh pentingnya salat berjamaah, berkat-berkat silaturrahmi, dan sebagainya.

Camat Kecamatan Bajenis Surya Dharma mengakui pernyataan sikap itu disampaikan atas inisiatif masyarakat sendiri. Kemudian aspirasi itu disampaikan ke Kapolres dan kepada sejumlah instansi terkait.

Informasi dari camat, kegiatan Ahmadiyah batal digelar di Wisma Mangampu Tua Jalan Prof Dr Hamka (Kampung Bicara), dan berpindah ke Masjid At Thahir Jalan Batubara, yakni masjid resmi Jemaat Ahmadiyah di kota Tebingtinggi.

Informasi dari Mapolres Tebingtinggi, Jemaat Ahmadiyah mengajukan surat izin untuk melakukan unjuk rasa atas penolakan masyarakat terhadap kegiatan mereka. “Ahmadiyah sudah mengajukan permohonan izin melakukan unjuk rasa ke Mapolres,” ujar sumber di kepolisian, tanpa merinci kapan waktunya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kota TebingTinggi, Drs Ahmad Dalil Harahap melarang keras ajaran Ahmadiyah berkembang di Kota Tebingtinggi. MUI tidak mengakui ajaran ahmadiyah yang mengaku ada nabi terakhir setelah Nabi Muhammad Saw yaitu Mirza Ghulam Ahmad. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/