Dalam pelaksanaannya, Kades sengaja memalsukan tandatangan pihak masyarakat.
“Kami juga masyarakat Desa Kuta Baru sudah melayangkan surat kepada Bupati Sergai atas pernyataan tidak percaya kepada Kades Kuta Baru sebanyak 200 tanda tangan warga,”ujar Supeno.
Sedangkan Ketua BPD Desa Kuta Baru, Agus Salim Siregar, menyatakan tidak percaya kepada Kades Kuta Baru dengan alasan tidak adanya transparan dalam anggaran desa, adanya pungutan yang tidak masyarakat melalui Bumdes Maju Jaya, memalsukan tandatangan beberapa pengurus BPD Desa Kuta Baru di dalam RAB 2017, melanggar sumpah janji jabatan, tidak amanah dan sedang diproses secara hukum di Polres Tebingtinggi.
“Dengan keberatan ini, kami meminta kepada Bapak Bupati Sergai, Ir Soekirman agar menonaktifkan Kades Kuta Baru tersebut,”pinta Agus.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Kuta Baru, Jalaludin Damanik mengatakan bahwa Kades Kuta Baru sangat angkuh dan sombong, tidak ada mencerminkan sosok pemimpin ditengah masyarakat, karena setiap ada kegiatan perayaan hari besar keagamaan, Kades tersebut selalu mengatakan bahwa dirinya memiliki banyak uang dan tidak mungkin melakukan koruptor.
“Saya sebagai tokoh masyarakat sangat kecewa melihat tindakan kades tersebut, saya meminta agar Bupati Sergai menonaktifkan Kades tersebut, apabila tidak ada tindakan, kita akan melakukan aksi unjuk rasa,”jelasnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala ketika ditanya terkait kasus tersebut menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kasus tersebut masih tingkat penyelidikan, untuk membuktikan pemalsuan tanda tangan butuh uji laboratorium forensik,”jelasnya. (ian/han)