Evi menegaskan, putusan Bawaslu itu belum bisa mencabut Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan KPUD Sumut terkait penetapan calon peserta di Pilkada Sumut 2018. Dengan kata lain, kata Evi, saat ini status JR Saragih-Ance masih tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan Cagub dan Cawagub Sumut hingga berkas yang kurang tersebut diserahkan ke KPUD Sumut untuk diverifikasi kembali. “Semua tergantung verifikasi yang dilakukan KPU Sumut, jadi kemungkinannya bisa memenuhi syarat atau tetap tidak memenuhi syarat,” kata Evi.
Evi mengatakan KPUD Sumut selama ini telah melakukan verifikasi dan klarifikasi data sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. KPUD Sumatera utara nantinya akan mempertimbangkan dan memverifikasi kembali berkas yang kurang lengkap tersebut setelah dilengkapi oleh JR Saragih. “Untuk tindak lanjutnya perlu dilakukan verifikasi, ya kami akan lakukan verifikasi, sesuai dengan keputusan Bawaslu,” pungkas dia.
Sementara, dalam salah satu poin putusannya, Bawaslu Sumut memberi waktu 7 hari untuk menyerahkan legalisir ijazah untuk memenuhi persyaratan calon di Pilgubsu. Setelah diserahkan, maka KPU Sumut diperintahkan untuk menerima salinan ijazah SMA yang dilegalisir dalam rangka memenuhi persyaratan calon. Bila nantinya legalisasi ijazah ini dinyatakan memenuhi syarat, maka KPU akan menetapkan pasangan JR-Ance sebagai Paslon nomor urut 3 di Pilgub Sumut.
Ketua Bawaslu Sumut Syarida R Rasahan yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya pada hari itu sudah mengirimkan salinan putusan atas sidang sengketa Pilgub Sabtu (3/3) kemarin. “Batasnya kan dua hari setelah diputuskan. Ada proses editing lagi, dirapikan lagi. Hari ini (Senin, Red) kita antar,” katanya.
Ia menyebut, tidak ada perubahan apapun terhadap amar putusan, termasuk pada poin-poin yang sudah diputuskan tersebut. Sebenarnya menurut dia, KPU tidak perlu menunggu salinan putusan itu dan bisa menjemputnya ke kantor Bawaslu. “Sebenarnya kan mereka bisa kemari menjemputnya. Kalau begitu ya kaku jugalah kita,” pungkasnya.
Sementara kemarin sore, saat din
Meski Bawaslu Sumut tidak mengabulkan permohonan JR-Ance untuk langsung ditetapkan sebagai paslon, namun meski begitu tetap saja putusan ini disambut gembira pengusung dan pendukung JR-Ance. Kesempatan untuk meleges kembali akan dipergunakan sebaik-baiknya. “Kita puas,” kata Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sumut Siverius Bangun.
Pengamat sosial Hamdan Noor Manik menyebut, putusan Bawaslu memberi angin segar bagi kubu JR-Ance untuk bertarung di Pilgubsu. “Keputusan Bawaslu kemarin memberi oksigen baru bagi pada pendukung dan pengusung JR-Ance,” katanya. (prn/adz)