34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Dewan Minta Kios Diundi Ulang

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Suasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pasar Marelan.

SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Medan kembali mempertanyakan keterlibatan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) Marelan dalam membangun meja dan kios di Pasar Marelan. Wakil rakyat tersebut menilai P3TM tidak berhak terlibat dalam pembangunan pasar.

Kritikan Komisi C DPRD Medan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PD Pasar di Gedung DPRD Medan, Senin (5/3). Uniknya, kali ini, giliran pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) Marelan yang tak hadir.

Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS meminta PD Pasar untuk meninjau kembali kebijakan yang menugaskan P3TM membangun meja dan kios untuk pedagang di pasar itu. “Atas dasar apa mereka (P3TM) ditunjuk. Mereka tidak berkompeten melakukan hal itu,” tegas Hendra DS.

Sebagai informasi, saat ini Pemko Medan telah selesai membangun Pasar Marelan. Namun, pembangunan pasar itu hanya sebatas gedung. Pemko, melalui PD Pasar kemudian menunjuk P3TM untuk membangun meja dan kios dengan biaya swadaya pedagang. Hal ini memicu polemik antar pedagang dan masih berlanjut hingga kini.

Untuk menyelesaikan masalah itu, Komisi C merekomendasikan PD Pasar untuk melakukan stanvas meja dan kios yang akan dibangun oleh Pengurus P3TM. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik curang yang mungkin saja dilakukan.

Dewan juga mendesak PD Pasar agar seluruh pedagang di sana, yang berjumlah 791 orang mendapat jatah kios. “Lakukan pengundian ulang kepada pedagang yang telah terdata untuk menempati kios di pasar tersebut,” pinta Hendra lagi.

Dewan juga memperoleh informasi terkait pembangunan di lokasi pasar, di luar yang dibangun oleh Dinas Perkim Kota Medan. Untuk itu, pihaknya meminta Dewan Pengawas Perusahaan Daerah untuk mencari data dan keterangan mengenai informasi tersebut. “Jika ada, maka itu merupakan sebuah pelanggaran,” pungkas Hendra. (ain)

 

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Suasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pasar Marelan.

SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Medan kembali mempertanyakan keterlibatan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) Marelan dalam membangun meja dan kios di Pasar Marelan. Wakil rakyat tersebut menilai P3TM tidak berhak terlibat dalam pembangunan pasar.

Kritikan Komisi C DPRD Medan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PD Pasar di Gedung DPRD Medan, Senin (5/3). Uniknya, kali ini, giliran pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) Marelan yang tak hadir.

Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS meminta PD Pasar untuk meninjau kembali kebijakan yang menugaskan P3TM membangun meja dan kios untuk pedagang di pasar itu. “Atas dasar apa mereka (P3TM) ditunjuk. Mereka tidak berkompeten melakukan hal itu,” tegas Hendra DS.

Sebagai informasi, saat ini Pemko Medan telah selesai membangun Pasar Marelan. Namun, pembangunan pasar itu hanya sebatas gedung. Pemko, melalui PD Pasar kemudian menunjuk P3TM untuk membangun meja dan kios dengan biaya swadaya pedagang. Hal ini memicu polemik antar pedagang dan masih berlanjut hingga kini.

Untuk menyelesaikan masalah itu, Komisi C merekomendasikan PD Pasar untuk melakukan stanvas meja dan kios yang akan dibangun oleh Pengurus P3TM. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik curang yang mungkin saja dilakukan.

Dewan juga mendesak PD Pasar agar seluruh pedagang di sana, yang berjumlah 791 orang mendapat jatah kios. “Lakukan pengundian ulang kepada pedagang yang telah terdata untuk menempati kios di pasar tersebut,” pinta Hendra lagi.

Dewan juga memperoleh informasi terkait pembangunan di lokasi pasar, di luar yang dibangun oleh Dinas Perkim Kota Medan. Untuk itu, pihaknya meminta Dewan Pengawas Perusahaan Daerah untuk mencari data dan keterangan mengenai informasi tersebut. “Jika ada, maka itu merupakan sebuah pelanggaran,” pungkas Hendra. (ain)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/