25 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Dukung Pembangunan PLTA Batangtoru, AM-SU: Anak Belajar Tak Lagi Gelap-gelapan

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sumatera Utara (AM-SU) mendukung proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru. Dukungan itu mereka sampaikan dengan berorasi di depan Bank Of China, Jalan Raden Saleh, Medan persisnya di Hotel Grand Aston, Selasa (5/3).

Selain menyampaikan dukungan secara lisan, AM-SU juga membentangkan poster bertuliskan bentuk dukungan terhadap pembangunan PLTA. Mereka juga melakukan aksi membubuhkan tandatangan di depan Bank Of China. Dalam orasinya, AM-SU menyampaikan bahwa PLTA Batangtoru akan mampu menerangi masyarakat dari kegelapan.

“Coba bayangkan yang selama ini anak-anak belajar tanpa diterangi lampu, kini dengan adanya pembangunan PLTA Batangtoru, anak-anak tidak perlu lagi belajar bergelap-gelapan,”ujar mereka melalui pengeras suara. Perwakilan dari AM-SU pun akhirnya diterima oleh perwakilan dari pihak Bank off China. Koordinator aksi, Zakir Barus mengatakan, bahwa aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan PLTA Batangtoru.

Mampu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Anggota Dewan Energi Nasional yang juga Menteri Lingkungan Hidup periode 1999-2001, Sonny Keraf, menyambut positif putusan PTUN Medan. Putusan tersebut memberi kepastian hukum bagi pengembangan energi terbarukan yang sangat dibutuhkan masyarakat. “Apa yang diputuskan oleh pengadilan (PTUN Medan) sudah bagus,” kata Sonny di Jakarta, Senin (4/3/2019).

Sekadar diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, menolak gugatan Walhi untuk membatalkan izin lingkungan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

Sonny menegaskan, sejak awal memang pembangunan PLTA Batangtoru di Tapanuli Selatan, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik energi bersih bagi rakyat Sumatera, khususnya Sumatera Utara. Proyek itu juga menjadi bagian dari upaya Indonesia mencapai target energi terbarukan sebanyak 23 persen pada tahun 2025. “Proyek PLTA Batangtoru juga menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca untuk mencegah bencana perubahan iklim, seperti tertuang dalam Persetujuan Paris,” ujar Sonny.

Soal perhatian LSM terhadap dampak lingkungan, khususnya kelestarian orangutan, Sony menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sudah melakukan langkah-langkah mitigasi di lapangan untuk memastikan orangutan tak terganggu. “Sehingga proyek bisa berjalan dan bisa menyumbang pencapaian target bauran energi terbarukan,” katanya.

Sonny mengingatkan, proyek PLTA dan proyek-proyek pembangkit listrik energi terbarukan lainnya sebenarnya berdampak positif bagi lingkungan. Penggunaan energi terbarukan adalah bagian dari solusi pengendalian perubahan iklim.

Sementara Koordinator Masyarakat Peduli Listrik Sumatera Utara, Syaiful Wahyu menyatakan, putusan PTUN Medan adalah kemenangan bagi rakyat. Putusan tesebut diharapkan membawa angin segar untuk membawa masyarakat Sumut di wilayah pesisir Barat untuk mengejar ketertinggalan dari wilayah tetangganya.

Dia menjelaskan, sebagai kebutuhan dasar, pasokan listrik yang andal sangat dibutuhkan rakyat. Berbekal pasokan listrik, aktivitas belajar bagi anak sekolah bisa dilakukan hingga malam. Warga juga bisa dengan mengakses informasi pada dunia luar. Listrik juga bisa dimanfaatkan warga untuk mengembangkan berbagai industri rumahan demi kesejahteraan.

Dia memastikan, warga sangat mendukung pembangunan PLTA Batangtoru, termasuk warga di Kecamatan Sipirok, Kecamatan Marancar, dan Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan, yang daerahnya merupakan lokasi proyek PLTA Batangtoru. Apalagi, pembangkit listrik yang dibangun bukanlah pembangkit yang memanfaatkan bahan bakar fosil, yang bisa menimbulkan pencemaran udara, melainkan pembangkit yang memanfaatkan energi terbarukan yang bersih.

”Keberadaan PLTA juga akan membantu menjaga hutan sehingga mencegah kemungkinan terjadinya banjir dan kekeringan. PLTA kan butuh hutan yang bagus agar pasokan airnya berkesinambungan,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Medan yang dipimpin Jimmy Claus Pardede, memutuskan untuk menolak gugatan secara keseluruhan, dan menghukum lembaga itu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp300 ribu Semula, Walhi Sumut mengajukan gugatan atas terbitnya SK Gubernur Nomor 660/50/

DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tertanggal 31 Januari 2017. SK ini memberi izin bagi PT NorthSumatera Hydro Energi (NSHE) untuk membangun PLTA Batangtoru di Tapanuli Selatan. (man/ila/han)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sumatera Utara (AM-SU) mendukung proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru. Dukungan itu mereka sampaikan dengan berorasi di depan Bank Of China, Jalan Raden Saleh, Medan persisnya di Hotel Grand Aston, Selasa (5/3).

Selain menyampaikan dukungan secara lisan, AM-SU juga membentangkan poster bertuliskan bentuk dukungan terhadap pembangunan PLTA. Mereka juga melakukan aksi membubuhkan tandatangan di depan Bank Of China. Dalam orasinya, AM-SU menyampaikan bahwa PLTA Batangtoru akan mampu menerangi masyarakat dari kegelapan.

“Coba bayangkan yang selama ini anak-anak belajar tanpa diterangi lampu, kini dengan adanya pembangunan PLTA Batangtoru, anak-anak tidak perlu lagi belajar bergelap-gelapan,”ujar mereka melalui pengeras suara. Perwakilan dari AM-SU pun akhirnya diterima oleh perwakilan dari pihak Bank off China. Koordinator aksi, Zakir Barus mengatakan, bahwa aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan PLTA Batangtoru.

Mampu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Anggota Dewan Energi Nasional yang juga Menteri Lingkungan Hidup periode 1999-2001, Sonny Keraf, menyambut positif putusan PTUN Medan. Putusan tersebut memberi kepastian hukum bagi pengembangan energi terbarukan yang sangat dibutuhkan masyarakat. “Apa yang diputuskan oleh pengadilan (PTUN Medan) sudah bagus,” kata Sonny di Jakarta, Senin (4/3/2019).

Sekadar diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, menolak gugatan Walhi untuk membatalkan izin lingkungan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

Sonny menegaskan, sejak awal memang pembangunan PLTA Batangtoru di Tapanuli Selatan, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik energi bersih bagi rakyat Sumatera, khususnya Sumatera Utara. Proyek itu juga menjadi bagian dari upaya Indonesia mencapai target energi terbarukan sebanyak 23 persen pada tahun 2025. “Proyek PLTA Batangtoru juga menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca untuk mencegah bencana perubahan iklim, seperti tertuang dalam Persetujuan Paris,” ujar Sonny.

Soal perhatian LSM terhadap dampak lingkungan, khususnya kelestarian orangutan, Sony menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sudah melakukan langkah-langkah mitigasi di lapangan untuk memastikan orangutan tak terganggu. “Sehingga proyek bisa berjalan dan bisa menyumbang pencapaian target bauran energi terbarukan,” katanya.

Sonny mengingatkan, proyek PLTA dan proyek-proyek pembangkit listrik energi terbarukan lainnya sebenarnya berdampak positif bagi lingkungan. Penggunaan energi terbarukan adalah bagian dari solusi pengendalian perubahan iklim.

Sementara Koordinator Masyarakat Peduli Listrik Sumatera Utara, Syaiful Wahyu menyatakan, putusan PTUN Medan adalah kemenangan bagi rakyat. Putusan tesebut diharapkan membawa angin segar untuk membawa masyarakat Sumut di wilayah pesisir Barat untuk mengejar ketertinggalan dari wilayah tetangganya.

Dia menjelaskan, sebagai kebutuhan dasar, pasokan listrik yang andal sangat dibutuhkan rakyat. Berbekal pasokan listrik, aktivitas belajar bagi anak sekolah bisa dilakukan hingga malam. Warga juga bisa dengan mengakses informasi pada dunia luar. Listrik juga bisa dimanfaatkan warga untuk mengembangkan berbagai industri rumahan demi kesejahteraan.

Dia memastikan, warga sangat mendukung pembangunan PLTA Batangtoru, termasuk warga di Kecamatan Sipirok, Kecamatan Marancar, dan Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan, yang daerahnya merupakan lokasi proyek PLTA Batangtoru. Apalagi, pembangkit listrik yang dibangun bukanlah pembangkit yang memanfaatkan bahan bakar fosil, yang bisa menimbulkan pencemaran udara, melainkan pembangkit yang memanfaatkan energi terbarukan yang bersih.

”Keberadaan PLTA juga akan membantu menjaga hutan sehingga mencegah kemungkinan terjadinya banjir dan kekeringan. PLTA kan butuh hutan yang bagus agar pasokan airnya berkesinambungan,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Medan yang dipimpin Jimmy Claus Pardede, memutuskan untuk menolak gugatan secara keseluruhan, dan menghukum lembaga itu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp300 ribu Semula, Walhi Sumut mengajukan gugatan atas terbitnya SK Gubernur Nomor 660/50/

DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tertanggal 31 Januari 2017. SK ini memberi izin bagi PT NorthSumatera Hydro Energi (NSHE) untuk membangun PLTA Batangtoru di Tapanuli Selatan. (man/ila/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/