32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Jaksa Dalami Keterlibatan Armansyah Ginting

Foto: PM Pembantu Rektor II USU, Armansyah Ginting, sering menjawab tidak tahu, saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan peralatan farmasi dan etnomusikologi tahun 2010, di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (1/4).
Foto: PM
Pembantu Rektor II USU, Armansyah Ginting, sering menjawab tidak tahu, saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan peralatan farmasi dan etnomusikologi tahun 2010, di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (1/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah merampungkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat di Universitas Sumatera Utara (USU). Hari ini, Senin (6/4) rencananya surat dakwaan kelima tersangka itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, untuk segera diadili.

Kelima tersangka adalah mantan Dekan Farmasi Usu prof Dr. Sumadio Hadisahputra, Suranto selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), Hasrul, Ketua panitia pengadaan barang. Kemudian pihak rekanan dari PT Sean Hulbert Jaya, Siti Ombun Purba, Direktur PT Marell Mandiri, Elisnawaty.

Para tersangka ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Farmasi di Fakultas Farmasi dan peralatan Etnomusikologi USU pada tahun 2010 lalu.

“Kalau yang lima (tersangka) ini, besok (hari ini-red) akan dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah saat dikonfirmasi, Minggu (5/4).

Haris menyebutkan, pihaknya telah meneliti dan menyelesaikan dakwaan sehingga telah siap dilimpahkan untuk disidangkan. “Kita sudah terliti ulang. Kemarin kan kak Netty (JPU) ke Jakarta untuk siapkan berkas dakwaannya,”ujar Haris.

saat disinggung adanya keterlibatan Pembantu Rektor (PR) II USU, Armansyah Ginting yang terungkap di persidangan dalam kasus ini. Haris menambahkan, pihaknya sedang mendalami dugaan keterlibatan tersebut. Sebab, dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang mengarah ke Armansyah tersebut. Kuat dugaan ada keterlibatan Armansyah dalam kasus mega proyek yang merugikan negara Rp 13 miliar lebih itu.

“Kalian ’kan mengikuti juga persidangannya. Bagaimana, ada gak lihatnya. Keterlibatannya sejauh mana. Kita sedang mendalami, kalau dari tupoksinya ada, dari alat bukti juga ada. Kan aneh orang yang ada tupoksinya dia mengatakan tidak tahu. Jadi tidak tetutup kemungkinan. Tetapi untuk menetapkan tersangka tidak gampang,” jelasnya.

Haris mengaku hal serupa bisa saja terjadi kepada mantan Rektor USU, Syahril Pasaribu. Namun lembaga Adhyaksa itu enggan teburu-buru, menyimpulkan keterlibatan para petinggi di kampus pemerintah tersebut.

Diketahui, seluruh pengerjaan pengadaan barang didua fakultas itu, dikendalikan oleh anak perusahaan Permai Grup milik Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Untuk Fakultas Farmasi mendapat anggaran pengadaan peralatan farmasi dan Etnomusikologi USU sebesar Rp 30 miliar. Sementara untuk anggaran proyek lanjutan sebesar Rp 15 miliar bersumber APBN TA 2010. Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 13 Oktober 2014 terdapat kerugian negara sebesar Rp 10,4 miliar pada pengadaan peralatan di Fakultas Farmasi USU dan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar pada pengadaan peralatan di Etnomusikologi Fakultas Sastra USU.

Total kerugian negara pada pengadaan peralatan di dua fakultas tersebut yakni Rp 13 miliar lebih.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Seorang tersangka lagi, Abdul Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Medan dengan kasus yang sama. (gus/deo)

Foto: PM Pembantu Rektor II USU, Armansyah Ginting, sering menjawab tidak tahu, saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan peralatan farmasi dan etnomusikologi tahun 2010, di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (1/4).
Foto: PM
Pembantu Rektor II USU, Armansyah Ginting, sering menjawab tidak tahu, saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan peralatan farmasi dan etnomusikologi tahun 2010, di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (1/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah merampungkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat di Universitas Sumatera Utara (USU). Hari ini, Senin (6/4) rencananya surat dakwaan kelima tersangka itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, untuk segera diadili.

Kelima tersangka adalah mantan Dekan Farmasi Usu prof Dr. Sumadio Hadisahputra, Suranto selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), Hasrul, Ketua panitia pengadaan barang. Kemudian pihak rekanan dari PT Sean Hulbert Jaya, Siti Ombun Purba, Direktur PT Marell Mandiri, Elisnawaty.

Para tersangka ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Farmasi di Fakultas Farmasi dan peralatan Etnomusikologi USU pada tahun 2010 lalu.

“Kalau yang lima (tersangka) ini, besok (hari ini-red) akan dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah saat dikonfirmasi, Minggu (5/4).

Haris menyebutkan, pihaknya telah meneliti dan menyelesaikan dakwaan sehingga telah siap dilimpahkan untuk disidangkan. “Kita sudah terliti ulang. Kemarin kan kak Netty (JPU) ke Jakarta untuk siapkan berkas dakwaannya,”ujar Haris.

saat disinggung adanya keterlibatan Pembantu Rektor (PR) II USU, Armansyah Ginting yang terungkap di persidangan dalam kasus ini. Haris menambahkan, pihaknya sedang mendalami dugaan keterlibatan tersebut. Sebab, dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang mengarah ke Armansyah tersebut. Kuat dugaan ada keterlibatan Armansyah dalam kasus mega proyek yang merugikan negara Rp 13 miliar lebih itu.

“Kalian ’kan mengikuti juga persidangannya. Bagaimana, ada gak lihatnya. Keterlibatannya sejauh mana. Kita sedang mendalami, kalau dari tupoksinya ada, dari alat bukti juga ada. Kan aneh orang yang ada tupoksinya dia mengatakan tidak tahu. Jadi tidak tetutup kemungkinan. Tetapi untuk menetapkan tersangka tidak gampang,” jelasnya.

Haris mengaku hal serupa bisa saja terjadi kepada mantan Rektor USU, Syahril Pasaribu. Namun lembaga Adhyaksa itu enggan teburu-buru, menyimpulkan keterlibatan para petinggi di kampus pemerintah tersebut.

Diketahui, seluruh pengerjaan pengadaan barang didua fakultas itu, dikendalikan oleh anak perusahaan Permai Grup milik Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Untuk Fakultas Farmasi mendapat anggaran pengadaan peralatan farmasi dan Etnomusikologi USU sebesar Rp 30 miliar. Sementara untuk anggaran proyek lanjutan sebesar Rp 15 miliar bersumber APBN TA 2010. Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 13 Oktober 2014 terdapat kerugian negara sebesar Rp 10,4 miliar pada pengadaan peralatan di Fakultas Farmasi USU dan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar pada pengadaan peralatan di Etnomusikologi Fakultas Sastra USU.

Total kerugian negara pada pengadaan peralatan di dua fakultas tersebut yakni Rp 13 miliar lebih.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Seorang tersangka lagi, Abdul Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Medan dengan kasus yang sama. (gus/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/