25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Anggota Dewan Juga Menanti THR

OPD Harus Segera Usulkan SPM

Sementara, mengenai terancam molornya THR dan gaji ke-13 ASN di Pemkab Karo, pengamat anggaran Elfenda Ananda sangat menyayangkannya. Dia menilai, hal tersebut bisa terjadi akibat lambannya OPD mengusulkan Surat Perintah Membayar (SPM).

Harusnya, kata dia, semua OPD sudah mengusulkannya sejak Surat Edaran Kemendagri soal pergeseran alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 diterima. “Harusnya semua OPD sudah mengusulkan, agar tahu nominal kebutuhan,” kata Elfenda.

Menurut dia, OPD harus secepatnya mengusulkan SPM itu mengingat akan terjadi persoalan jika hal itu terlambat. Sedangkan mengenai SE Kemendagri soal pergeseran alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemda harus buat kebijakan menentukan pos mana yang bisa dikeluarkan. Sehingga dengan begitu alokasi kebutuhan untuk itu dapat terakomodir dengan tertib.

Sementara, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Raja Indra Saleh mengungkapkan, alokasi anggaran THR untuk ASN merupakan domain dari pemerintah daerah masing-masing. Alokasi anggaran itu disiapkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tersebut. “Kalau untuk itu ya masing-masing (daerah),” ujar Raja Indra Saleh.

Menurut dia, setiap OPD wajib mengusulkan SPM agar pencairan bisa segera diproses. Jika hingga cuti bersama SPM tak kunjung diusulkan, maka kesalahan itu ada di OPD tersebut. “Efektif waktunya tahun ini sampai Jumat tanggal 8 Juni. Setelah itu dimulai libur dan cuti bersama,” ungkapnya.

Soal alokasi anggaran THR sendiri, imbuh Indra, tergantung kebutuhan Pemda masing-masing. Dimana rujukannya sesuai Surat Edaran Mendagri bernomor: 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. Isi SE tersebut perihal pemberian THR dan gaji ke-13. Dimana diatur komponen THR dan gaji ke-13 untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota,  pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. “Dasar hukum itulah yang digunakan. Sehingga Pemda bisa leluasa menggeser anggaran yang dianggap tidak perlu, kemudian memasukkan komponen THR dan juga gaji ke-13,” sebutnya. (bal/prn/ris)

 

 

OPD Harus Segera Usulkan SPM

Sementara, mengenai terancam molornya THR dan gaji ke-13 ASN di Pemkab Karo, pengamat anggaran Elfenda Ananda sangat menyayangkannya. Dia menilai, hal tersebut bisa terjadi akibat lambannya OPD mengusulkan Surat Perintah Membayar (SPM).

Harusnya, kata dia, semua OPD sudah mengusulkannya sejak Surat Edaran Kemendagri soal pergeseran alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 diterima. “Harusnya semua OPD sudah mengusulkan, agar tahu nominal kebutuhan,” kata Elfenda.

Menurut dia, OPD harus secepatnya mengusulkan SPM itu mengingat akan terjadi persoalan jika hal itu terlambat. Sedangkan mengenai SE Kemendagri soal pergeseran alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemda harus buat kebijakan menentukan pos mana yang bisa dikeluarkan. Sehingga dengan begitu alokasi kebutuhan untuk itu dapat terakomodir dengan tertib.

Sementara, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Raja Indra Saleh mengungkapkan, alokasi anggaran THR untuk ASN merupakan domain dari pemerintah daerah masing-masing. Alokasi anggaran itu disiapkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tersebut. “Kalau untuk itu ya masing-masing (daerah),” ujar Raja Indra Saleh.

Menurut dia, setiap OPD wajib mengusulkan SPM agar pencairan bisa segera diproses. Jika hingga cuti bersama SPM tak kunjung diusulkan, maka kesalahan itu ada di OPD tersebut. “Efektif waktunya tahun ini sampai Jumat tanggal 8 Juni. Setelah itu dimulai libur dan cuti bersama,” ungkapnya.

Soal alokasi anggaran THR sendiri, imbuh Indra, tergantung kebutuhan Pemda masing-masing. Dimana rujukannya sesuai Surat Edaran Mendagri bernomor: 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. Isi SE tersebut perihal pemberian THR dan gaji ke-13. Dimana diatur komponen THR dan gaji ke-13 untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota,  pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. “Dasar hukum itulah yang digunakan. Sehingga Pemda bisa leluasa menggeser anggaran yang dianggap tidak perlu, kemudian memasukkan komponen THR dan juga gaji ke-13,” sebutnya. (bal/prn/ris)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/