32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kanim TBA Lakukan Penyesuaian Tarif Izin Tinggal Terbaru

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (TBA) Kanwil Kemenkumham Sumut menerapkan jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022.

Hal tersebut, terungkap dalam rangkaian acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Izin Tinggal dan Sosialiasi Penerapan Biaya PNBP terbaru sesuai PMK 02 tahun 2022 oleh tim dari Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian selama akhir pekan kemarin yang diterima oleh Kakanim Panogu HD Sitanggang.

“Kehadiran Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian adalah melakukan monev terkait pelayanan izin tinggal dimana salah satunya adalah penyesuaian tarif PNBP dan kendala-kendala lain tentang izin tinggal. Kanim TBA telah menyesuaikan tarif sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pelaksanaan PMK tersebut tertanggal 15 April 2022,” jelas Panogu, Senin (6/6).

Saat ini, pihaknya juga telah melaksanakan sosialisasi terkait tarif baru ini melalui media sosial, poster informasi tarif di kantor, maupun penyampaian langsung kepada perusahaan maupun penjamin orang asing demi mengantisipasi kendala maupun permasalah yang dapat terjadi.

“Kita juga kirimkan surat dan softcopy kepada perusahaan-perusahaan. Salah satu contoh penerapan tarif izin tinggal adalah perpanjangan izin tinggal kunjungan.

Sebelumnya, menurut PP No. 28 2019 setiap 30 hari perpanjangan dikenai tarif Rp500 ribu. Saat ini perpanjangan izin tinggal kunjungan adalah Rp2 juta rupiah per 60 hari. Untuk pembayaran juga saat ini hanya menggunakan mata uang rupiah saja atau single tariff,” tambahnya.

Tim Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian yang terdiri dari Subkoord Izin Tinggal Negara Tertentu Ragil Putra Dewa, Subkoord Izin Tinggal Tetap Muhammad Fadli, Subkoord Pengelolaan Izin Tinggal Dewa Made Krisna Gautama, dan Adam Adis kemudian melanjutkan diskusi terkait pelaksaan tugas dan fungsi izin tinggal di Kanim TBA.(gus)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (TBA) Kanwil Kemenkumham Sumut menerapkan jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022.

Hal tersebut, terungkap dalam rangkaian acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Izin Tinggal dan Sosialiasi Penerapan Biaya PNBP terbaru sesuai PMK 02 tahun 2022 oleh tim dari Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian selama akhir pekan kemarin yang diterima oleh Kakanim Panogu HD Sitanggang.

“Kehadiran Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian adalah melakukan monev terkait pelayanan izin tinggal dimana salah satunya adalah penyesuaian tarif PNBP dan kendala-kendala lain tentang izin tinggal. Kanim TBA telah menyesuaikan tarif sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pelaksanaan PMK tersebut tertanggal 15 April 2022,” jelas Panogu, Senin (6/6).

Saat ini, pihaknya juga telah melaksanakan sosialisasi terkait tarif baru ini melalui media sosial, poster informasi tarif di kantor, maupun penyampaian langsung kepada perusahaan maupun penjamin orang asing demi mengantisipasi kendala maupun permasalah yang dapat terjadi.

“Kita juga kirimkan surat dan softcopy kepada perusahaan-perusahaan. Salah satu contoh penerapan tarif izin tinggal adalah perpanjangan izin tinggal kunjungan.

Sebelumnya, menurut PP No. 28 2019 setiap 30 hari perpanjangan dikenai tarif Rp500 ribu. Saat ini perpanjangan izin tinggal kunjungan adalah Rp2 juta rupiah per 60 hari. Untuk pembayaran juga saat ini hanya menggunakan mata uang rupiah saja atau single tariff,” tambahnya.

Tim Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian yang terdiri dari Subkoord Izin Tinggal Negara Tertentu Ragil Putra Dewa, Subkoord Izin Tinggal Tetap Muhammad Fadli, Subkoord Pengelolaan Izin Tinggal Dewa Made Krisna Gautama, dan Adam Adis kemudian melanjutkan diskusi terkait pelaksaan tugas dan fungsi izin tinggal di Kanim TBA.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/