25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Wali Kota Siantar Kembali Diperiksa Poldasu, Masih Berstatus Saksi

DIPERIKSA: Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor usai diperiksa di Poldasu. Ia diperiksa terkait kasus OTT di KantorBPKAD Pematangsiantar.
Idris/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor kembali diperiksa penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Senin (5/8). Hefriansyah diperiksa terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar, beberapa waktu lalu.

Kepala Sub Bidang Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan pemeriksaan tersebut ketika dikonfirmasi. “Benar, yang bersangkutan tadi (kemarin, Red) dimintai keterangan oleh penyidik,” ujarnya.

Disebutkan MP Nainggolan, Hefriansyah sudah dua kali menjalankan pemeriksaan dalam kasus tersebut. Status yang bersangkutan masih saksi. “Masih saksi statusnya,” ucap dian

MP Nainggolan menuturkan, belum ada penahanan terhadap orang nomor satu di Pemko Pematang Siantar itu. Artinya, setelah menjalani pemeriksaan penyidik maka yang bersangkutan pulang. “Belum ada ditahan,” katanya.

Disinggung setelah pemeriksaan kedua kalinya ini akankah statusnya berubah, kata MP Nainggolan, bisa saja hal itu terjadi dan tergantung dari hasil penyidikan. “Semua itu tergantung penyidikan,” tuturnya.

Mengenai pemeriksaan selanjutnya, apakah Hefriansyah bakal diperiksa penyidik yang ketiga kali? MP Nainggolan belum bisa memastikan. “Saya belum tahu kalau masalah itu, nanti kita tanya ke penyidiknya lagi,” pungkas dia.

Sebelumnya, Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Hefriansyah Noor, Senin (29/7) lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus OTT di Kantor BPKAD Pematang Siantar.

Sebelum Wali Kota, Polda Sumut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Pematang Siantar, Budi Utari, Selasa (23/7) lalu. Budi juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, dalam kasus OTT itu, Polda Sumut baru menetapkan 2 orang tersangka. Keduanya masing-masing, Erni Zendrato (Bendahara BPKAD Pematang Siantar) dan Adiaksa Purba (Kepala Dinas BPKAD Pematang Siantar).

Keduanya ditahan atas dugaan praktik pungli, berupa pemotongan insentif pekerja pemungut pajak di kantor tersebut sebanyak 15 persen. (ris)

DIPERIKSA: Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor usai diperiksa di Poldasu. Ia diperiksa terkait kasus OTT di KantorBPKAD Pematangsiantar.
Idris/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor kembali diperiksa penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Senin (5/8). Hefriansyah diperiksa terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar, beberapa waktu lalu.

Kepala Sub Bidang Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan pemeriksaan tersebut ketika dikonfirmasi. “Benar, yang bersangkutan tadi (kemarin, Red) dimintai keterangan oleh penyidik,” ujarnya.

Disebutkan MP Nainggolan, Hefriansyah sudah dua kali menjalankan pemeriksaan dalam kasus tersebut. Status yang bersangkutan masih saksi. “Masih saksi statusnya,” ucap dian

MP Nainggolan menuturkan, belum ada penahanan terhadap orang nomor satu di Pemko Pematang Siantar itu. Artinya, setelah menjalani pemeriksaan penyidik maka yang bersangkutan pulang. “Belum ada ditahan,” katanya.

Disinggung setelah pemeriksaan kedua kalinya ini akankah statusnya berubah, kata MP Nainggolan, bisa saja hal itu terjadi dan tergantung dari hasil penyidikan. “Semua itu tergantung penyidikan,” tuturnya.

Mengenai pemeriksaan selanjutnya, apakah Hefriansyah bakal diperiksa penyidik yang ketiga kali? MP Nainggolan belum bisa memastikan. “Saya belum tahu kalau masalah itu, nanti kita tanya ke penyidiknya lagi,” pungkas dia.

Sebelumnya, Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Hefriansyah Noor, Senin (29/7) lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus OTT di Kantor BPKAD Pematang Siantar.

Sebelum Wali Kota, Polda Sumut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Pematang Siantar, Budi Utari, Selasa (23/7) lalu. Budi juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, dalam kasus OTT itu, Polda Sumut baru menetapkan 2 orang tersangka. Keduanya masing-masing, Erni Zendrato (Bendahara BPKAD Pematang Siantar) dan Adiaksa Purba (Kepala Dinas BPKAD Pematang Siantar).

Keduanya ditahan atas dugaan praktik pungli, berupa pemotongan insentif pekerja pemungut pajak di kantor tersebut sebanyak 15 persen. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/