26 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Pembangunan Huntap Pengungsi Beraroma Fee

Menyangkut penggunaan dana pengungsi yang menjadi korban bencana alam seperti erupsi Sinabung, baik dari pengembang maupun dari pihak pemerintah sudah masuk kategori tindak pidana korupsi.

“Apalagi Rp200 juta bukan angka yang sedikit, kalau tidak diberikan pengembang maka oknum Kepala Desa BG tidak akan menyetujui lahan pembangunan relokasi Huntap pengungsi. Ini salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” cetusnya.

Untuk itu, Sarjana Ginting meminta pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Karo dapat mengusut dugaan kasus itu sampai tuntas. “Bila aparat penegak hukum di sini diam, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke Kejatisu maupun Polda Sumatera Utara. Pokoknya kami akan serius,” tegas Sarjana.

Sebelumnya, oknum Kades BG yang dikonfirmasi belum lama ini di Hotel Internasional Sinabung Berastagi tidak mengiakan, dan juga tidak membantah uang fee sebesar Rp50 juta dari pihak pengembang tersebut. Demikian juga perjanjian senilai Rp150 juta yang belum dicairkan menunggu selesainya pembangunan huntap pengungsi di Juma Pancur Pitu Desa Surbakti.

“Jangan singgung-singgung masalah uang itulah, bagaimana solusi yang terbaik untuk pembangunan Huntap pengungsi, itu yang perlu dibicarakan,” tangkisnya. (deo/yaa)

Menyangkut penggunaan dana pengungsi yang menjadi korban bencana alam seperti erupsi Sinabung, baik dari pengembang maupun dari pihak pemerintah sudah masuk kategori tindak pidana korupsi.

“Apalagi Rp200 juta bukan angka yang sedikit, kalau tidak diberikan pengembang maka oknum Kepala Desa BG tidak akan menyetujui lahan pembangunan relokasi Huntap pengungsi. Ini salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” cetusnya.

Untuk itu, Sarjana Ginting meminta pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Karo dapat mengusut dugaan kasus itu sampai tuntas. “Bila aparat penegak hukum di sini diam, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke Kejatisu maupun Polda Sumatera Utara. Pokoknya kami akan serius,” tegas Sarjana.

Sebelumnya, oknum Kades BG yang dikonfirmasi belum lama ini di Hotel Internasional Sinabung Berastagi tidak mengiakan, dan juga tidak membantah uang fee sebesar Rp50 juta dari pihak pengembang tersebut. Demikian juga perjanjian senilai Rp150 juta yang belum dicairkan menunggu selesainya pembangunan huntap pengungsi di Juma Pancur Pitu Desa Surbakti.

“Jangan singgung-singgung masalah uang itulah, bagaimana solusi yang terbaik untuk pembangunan Huntap pengungsi, itu yang perlu dibicarakan,” tangkisnya. (deo/yaa)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/