26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Register 40 Padanglawas Ternyata Bukan KHNT

NET
Hutan register 40 Padang Lawas, Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kontroversi Register 40 Padanglawas Sumatera Utara termasuk Kawasan Hutan Negara Tetap (KHNT) atau tidak, terjawab sudah. Ternyata, Register 40 Padanglawas seluas 178.000 ha yang terletak di Kabupaten Padanglawas Utara dan Padanglawas bukan KHNT.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pengelola Ka-
wasan Hutan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan (meliputi wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat), Akbar Sukmana yang dengan tegas mengatakan, Register 40 Padanglawas bukan KHNT karena belum ditata batas temu gelang.

Pernyataan ini diungkap Akbar Sukmana
di ruang kerjanya di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan di Jalan Pembangunan, Helvetia Medan, saat menerima kedatangan Tim Hukum Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Merah Putih (LBH-RMP), yang mendampingi masyarakat Padanglawas dan puluhan wartawan cetak, online, dan TV, beberapa hari lalu.

“Register 40 Padanglawas Sumatera Utara belum ditata batas temu gelang sampai hari
ini,” kata Akbar Sukmana, kepada wartawan usai menerima rombongan Tim Hukum
LBH RMP.

Pernyataan Akbar Sukmana itu mengacu
kepada Pasal 14 dan 15 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur bahwa suatu areal sah sebagai kawasan hutan setelah melalui empat tahapan. Yakni Penunjukan, Penatabatasan, Pemetaan, dan Penetapan/Pengukuhan sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012. Artinya, oleh sebab Register 40 Padanglawas belum melaksanakan empat tahap tersebut sehingga belum temu gelang, jadi bukan KHNT.

Pernyataan Akbar senada dengan penjelasan Ir Djati Witjaksono Hadi, Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam suratnya Nomor S.595/Humas/PPIP/Hms.3/9/2019 tanggal
18 September 2017 saat menjawab surat LBH RMP No.014/SU/LBH-RMP/VI/2017 tanggal 11 Juli 2017, yang menyatakan, areal yang telah memiliki Ketetapan Hukum menjadi KHNT yang sah adalah sebagaimana dimaksud Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012.

Sampai saat ini di Provinsi Sumatera Utara
hanya ada 43 unit areal kawasan Hutan Negara yang telah mempunyai Surat Keputusan Penetapan dan sudah tata batas temu gelang, namun di antaranya tidak ada Surat Keputusan Penetapan tentang Register 40 Padang Lawas.

Ketua Umum LBH RMP, DR Ricky Sitorus
memberikan apresiasi kejujuran Akbar Sukmana tersebut. Bahkan Ricky memaparkan fakta-fakta hukum yang dimiliki LBH RMP yang menegaskan, Register 40 Padanglawas sesungguhnya bukan KHNT.

Ada tiga putusan PT Medan yang menetapkan Register 40 Padanglawas bukan KHNT. Pertama, Putusan Perdata Nomor 434/PDT/2011/ PT.MDN tanggal 4 Juli 2012 (sudah berkekuatan hukum tetap).

Kedua, Putusan Perdata Nomor 78/PDT/ 2017/PT.MDN tanggal 19 Juni 2017 dan ke-
tiga Putusan Perdata Nomor 79/PDT/2017/PT.MDN tanggal 19 Juni 2017 yang semuanya menyatakan bahwa Register 40
Padanglawas bukan KHNT.

Kemudian, ada 12.000 lebih sertifikat SHM yang telah diterbitkan BPN RI untuk bukti kepemilikan bagi rakyat dan hingga detik ini sah.

Kebun sawit di lahan register 40 Padang Lawas.

Lalu, temuan anggota DPRD Sumut dari
FPDI Perjuangan, Soetrisno Pangaribuan
saat kunjungan kerja ke Register 40. Soetrisno Pangaribuan menemukan 29 perusahaan perkebunan kelapa sawit di sana termasuk perusahaan BUMN.

Serta kesaksian para pejabat Kehutanan di bawah sumpah yaitu Ir Surahmanto Inspektur Jenderal Dephut Ir Rachmat Aji, Inspektur Wilayah I Sumatera Utara, Dephut Muhammad Ali Arsyad, Kepala Pusat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Dephut Pri Supriadi, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara.

Semua saksi menyatakan bahwa Register 40 Padanglawas bukan kawasan hutan negara tetap karena belum pernah ada tata batas temu gelang.

Ricky mengharapkan, dengan terungkapnya tabir kebohongan Kehutanan tentang sta-
tus Register 40 Padanglawas ini maka kebrutalan penerapan hukum oleh pihak
Kehutanan harus diakhiri. Hampir 15 tahun
lamanya negara dalam hal ini Kehutanan telah ‘memperkosa’ hak dan kepastian untuk
berusaha bagi investor dan masyarakat Batak di sana.

Dengan fakta hukum yang sudah terbuka secara gamblang tersebut, Kemen LHK
khususnya Dirjen Gakum diminta agar menahan diri dan menghentikan aktivitasnya menyidik, menangkap, memanggil, masyarakat di sana, karena Register 40 Padanglawas bukan KHNT, melainkan tanah hak milik rakyat dengan adanya bukti kepemilikan sertifikat oleh masyarakat suku Batak di sana.

Jika kebrutalan hukum Kehutanan masih terus berlanjut, dikhawatirkan akan bisa memicu kerusuhan yang bernuansa SARA. “Berikan suku Batak hak kepemilikan lahan di tanah ulayat kami suku Batak. Hentikan tindakan yang bisa berpotensi melanggar HAM suku Batak di Register 40 Padanglawas,” kata Ricky tegas.

Kebrutalan hukum yang telah terjadi ini juga dapat dijadikan pelajaran yang baik khususnya bagi rakyat di wilayah Register 40 Padanglawas dalam menentukan pilihan terhadap calon pemimpin daerah yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini, jangan lagi memilih pemimpin yang tidak melindungi hak masyarakatnya.

Seperti diketahui, sejak areal Register 40
Padanglawas Sumatera Utara seluas 178.000 ha diklaim sepihak oleh KemenLHK (dahulu Departemen Kehutanan) sebagai KHNT, hanya berdasarkan SK Penunjukkan Nomor SK. 44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februar 2005 (belakangan SK 44 dibatalkan oleh MA) telah banyak masyarakat yang ditangkap, ditahan dan diadili serta dihukum karena dituduh menduduki Kawasan Hutan Register 40 Padanglawas tanpa izin Menteri Kehutanan. Padahal fakta yang sesungguhnya bukan kawasan hutan.

Seharusnya Ibu Menteri Siti Nurbaya memperaktikkan bentuk jargon restorasi hukum tersebut di sini. Karena, puluhan ribu masyarakat adat sudah tujuh generasi menduduki kawasan tersebut sebagai wilayah adatnya dan menjadi sumber hidup dan kehidupannya.

“Indonesia belum ada, nenek moyang
kami sudah menduduki wilayah adat ini.

Lalu kenapa Kemen LHK mengklaim sepihak tanah adat kami ini sebagai kawasan
hutan? Tapi, syukurlah bahwa ternyata Register 40 Padanglawas bukan kawasan hutan,“ kata Ompu Solenggam Harahap, warga Desa Tanjung Botung, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas, yang hadir bersama Tim Hukum LBH RMP dan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik dari BPN atas tanah adatnya tersebut. (adz)

NET
Hutan register 40 Padang Lawas, Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kontroversi Register 40 Padanglawas Sumatera Utara termasuk Kawasan Hutan Negara Tetap (KHNT) atau tidak, terjawab sudah. Ternyata, Register 40 Padanglawas seluas 178.000 ha yang terletak di Kabupaten Padanglawas Utara dan Padanglawas bukan KHNT.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pengelola Ka-
wasan Hutan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan (meliputi wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat), Akbar Sukmana yang dengan tegas mengatakan, Register 40 Padanglawas bukan KHNT karena belum ditata batas temu gelang.

Pernyataan ini diungkap Akbar Sukmana
di ruang kerjanya di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan di Jalan Pembangunan, Helvetia Medan, saat menerima kedatangan Tim Hukum Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Merah Putih (LBH-RMP), yang mendampingi masyarakat Padanglawas dan puluhan wartawan cetak, online, dan TV, beberapa hari lalu.

“Register 40 Padanglawas Sumatera Utara belum ditata batas temu gelang sampai hari
ini,” kata Akbar Sukmana, kepada wartawan usai menerima rombongan Tim Hukum
LBH RMP.

Pernyataan Akbar Sukmana itu mengacu
kepada Pasal 14 dan 15 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur bahwa suatu areal sah sebagai kawasan hutan setelah melalui empat tahapan. Yakni Penunjukan, Penatabatasan, Pemetaan, dan Penetapan/Pengukuhan sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012. Artinya, oleh sebab Register 40 Padanglawas belum melaksanakan empat tahap tersebut sehingga belum temu gelang, jadi bukan KHNT.

Pernyataan Akbar senada dengan penjelasan Ir Djati Witjaksono Hadi, Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam suratnya Nomor S.595/Humas/PPIP/Hms.3/9/2019 tanggal
18 September 2017 saat menjawab surat LBH RMP No.014/SU/LBH-RMP/VI/2017 tanggal 11 Juli 2017, yang menyatakan, areal yang telah memiliki Ketetapan Hukum menjadi KHNT yang sah adalah sebagaimana dimaksud Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012.

Sampai saat ini di Provinsi Sumatera Utara
hanya ada 43 unit areal kawasan Hutan Negara yang telah mempunyai Surat Keputusan Penetapan dan sudah tata batas temu gelang, namun di antaranya tidak ada Surat Keputusan Penetapan tentang Register 40 Padang Lawas.

Ketua Umum LBH RMP, DR Ricky Sitorus
memberikan apresiasi kejujuran Akbar Sukmana tersebut. Bahkan Ricky memaparkan fakta-fakta hukum yang dimiliki LBH RMP yang menegaskan, Register 40 Padanglawas sesungguhnya bukan KHNT.

Ada tiga putusan PT Medan yang menetapkan Register 40 Padanglawas bukan KHNT. Pertama, Putusan Perdata Nomor 434/PDT/2011/ PT.MDN tanggal 4 Juli 2012 (sudah berkekuatan hukum tetap).

Kedua, Putusan Perdata Nomor 78/PDT/ 2017/PT.MDN tanggal 19 Juni 2017 dan ke-
tiga Putusan Perdata Nomor 79/PDT/2017/PT.MDN tanggal 19 Juni 2017 yang semuanya menyatakan bahwa Register 40
Padanglawas bukan KHNT.

Kemudian, ada 12.000 lebih sertifikat SHM yang telah diterbitkan BPN RI untuk bukti kepemilikan bagi rakyat dan hingga detik ini sah.

Kebun sawit di lahan register 40 Padang Lawas.

Lalu, temuan anggota DPRD Sumut dari
FPDI Perjuangan, Soetrisno Pangaribuan
saat kunjungan kerja ke Register 40. Soetrisno Pangaribuan menemukan 29 perusahaan perkebunan kelapa sawit di sana termasuk perusahaan BUMN.

Serta kesaksian para pejabat Kehutanan di bawah sumpah yaitu Ir Surahmanto Inspektur Jenderal Dephut Ir Rachmat Aji, Inspektur Wilayah I Sumatera Utara, Dephut Muhammad Ali Arsyad, Kepala Pusat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Dephut Pri Supriadi, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara.

Semua saksi menyatakan bahwa Register 40 Padanglawas bukan kawasan hutan negara tetap karena belum pernah ada tata batas temu gelang.

Ricky mengharapkan, dengan terungkapnya tabir kebohongan Kehutanan tentang sta-
tus Register 40 Padanglawas ini maka kebrutalan penerapan hukum oleh pihak
Kehutanan harus diakhiri. Hampir 15 tahun
lamanya negara dalam hal ini Kehutanan telah ‘memperkosa’ hak dan kepastian untuk
berusaha bagi investor dan masyarakat Batak di sana.

Dengan fakta hukum yang sudah terbuka secara gamblang tersebut, Kemen LHK
khususnya Dirjen Gakum diminta agar menahan diri dan menghentikan aktivitasnya menyidik, menangkap, memanggil, masyarakat di sana, karena Register 40 Padanglawas bukan KHNT, melainkan tanah hak milik rakyat dengan adanya bukti kepemilikan sertifikat oleh masyarakat suku Batak di sana.

Jika kebrutalan hukum Kehutanan masih terus berlanjut, dikhawatirkan akan bisa memicu kerusuhan yang bernuansa SARA. “Berikan suku Batak hak kepemilikan lahan di tanah ulayat kami suku Batak. Hentikan tindakan yang bisa berpotensi melanggar HAM suku Batak di Register 40 Padanglawas,” kata Ricky tegas.

Kebrutalan hukum yang telah terjadi ini juga dapat dijadikan pelajaran yang baik khususnya bagi rakyat di wilayah Register 40 Padanglawas dalam menentukan pilihan terhadap calon pemimpin daerah yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini, jangan lagi memilih pemimpin yang tidak melindungi hak masyarakatnya.

Seperti diketahui, sejak areal Register 40
Padanglawas Sumatera Utara seluas 178.000 ha diklaim sepihak oleh KemenLHK (dahulu Departemen Kehutanan) sebagai KHNT, hanya berdasarkan SK Penunjukkan Nomor SK. 44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februar 2005 (belakangan SK 44 dibatalkan oleh MA) telah banyak masyarakat yang ditangkap, ditahan dan diadili serta dihukum karena dituduh menduduki Kawasan Hutan Register 40 Padanglawas tanpa izin Menteri Kehutanan. Padahal fakta yang sesungguhnya bukan kawasan hutan.

Seharusnya Ibu Menteri Siti Nurbaya memperaktikkan bentuk jargon restorasi hukum tersebut di sini. Karena, puluhan ribu masyarakat adat sudah tujuh generasi menduduki kawasan tersebut sebagai wilayah adatnya dan menjadi sumber hidup dan kehidupannya.

“Indonesia belum ada, nenek moyang
kami sudah menduduki wilayah adat ini.

Lalu kenapa Kemen LHK mengklaim sepihak tanah adat kami ini sebagai kawasan
hutan? Tapi, syukurlah bahwa ternyata Register 40 Padanglawas bukan kawasan hutan,“ kata Ompu Solenggam Harahap, warga Desa Tanjung Botung, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas, yang hadir bersama Tim Hukum LBH RMP dan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik dari BPN atas tanah adatnya tersebut. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/