JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kemarin, KPK juga memeriksa Gubsu Nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Ia lebih dulu keluar sekitar 15 menit sebelum Evi, atau sekitar Pukul 19.00 WIB.
Sama seperti Evi, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga tidak berbicara banyak. Ia hanya mengatakan dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Saya diperiksa sebagai saksi,” ujar singkat.
Saat kembali ditanya apakah dalam perkara ini dirinya sampai mengeluarkan uang Rp 60 miliar untuk menyuap para anggota DPRD, Gatot lagi-lagi menjawab kalau dirinya hanya diperiksa sebagai saksi.
Penjelasan Gatot hampir sama seperti yang disampaikan Ali Jabbar Napitupulu yang lebih dahulu selesai menjalani pemeriksaan. Ditemui saat menunggu taksi di depan Jalan Rasuna Said, sekitar Pukul 18.30 WIB, Jabbar mengaku hanya ditanyai seputar mekanisme proses pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Gubernur Sumut, ketika itu.
“Cuma ditanyai mekanisme pembahasannya. Enggak ada soal aliran dana. Saya kan cuma anggota biasa, enggak ngerti soal itu (dugaan uang suap, Red),” ujarnya.
Menurut Ali, seluruh pihak yang diperiksa sebagai saksi kali ini, tidak berada dalam satu ruangan. Namun secara terpisah-pisah. Karena itu ia tidak mengetahui secara persis seperti apa materi pertanyaan yang disampaikan penyidik pada yang lain.
“Diperiksanya kan dipisah, itu ruangannya beda-beda. Saya jawab saja apa yang saya tahu. Kalau soal uang saya enggak ngerti, kan anggota biasa, bukan pimpinan,” katanya sambil mohon izin untuk berlalu menuju mess Pemprov Sumut di Jakarta.
Hingga Pukul 21.00 WIB, belum terlihat beberapa saksi lainnya keluar meninggalkan gedung KPK. (gir/sam)