32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Gubsu Jadi Saksi untuk Affan

Foto: Ricardo/JPNN Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi usai mengikuti rapat koordinasi bersama Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri ESDM Surdirman Said, Pimpinan KPK dan Gubernur Se-Indonesia, Jakarta, Senin (15/2). Rapat membahas soal tindak lanjut dan pengawasan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara serta sektor energi 2016.
Foto: Ricardo/JPNN
Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi, Kamis (14/7). Anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu akan digarap sebagai saksi suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Tengku Erry diperiksa untuk tersangka anggota DPRD Sumut Muhamad Afan alias MA. “Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MA,” kata Priharsa, Kamis (14/7).

Dikatakannya, pemeriksaan Erry dilakukan karena peristiwa suap terjadi saat itu menjadi Wakil Gubernur Sumut. Penyidik, akan mencari informasi seputar suap-menyuap itu dari Erry. “Tengku Erry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD karena posisi beliau saat itu sebagai wakil gubernur,” kata Priharsa.

Ia menambahkan, Erry paling tidak dicecar soal suap untuk empat hal, yakni penyusunan anggaran, persetujuan anggaran, perubahan persetujuan laporan pertanggungjawaban dan penolakan hak interpelasi. “Menurut penyidik mungkin memiliki banyak informasi berkaitan dengan peristiwa peristiwa itu tadi,” jelas Priharsa.

Ia membantah, pemeriksaan ini dilakukan untuk menjerat Erry sebagai tersangka. “Pemeriksaan saksi bukan untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.

Ini merupakan pemeriksaan yang ke sekian kalinya terhadap Erry. Sebelumnya, mantan Wakil Gubernur Sumut itu sudah pernah digarap penyidik komisi antirasuah untuk kasus suap anggota DPRD Sumut.

Gubsu Tengku Erry Nuradi mengklaim tidak tahu-menahu soal suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada sejumlah anggota DPRD Sumut.

“Tidak ada yang saya ketahui,” kata Erry di markas KPK usai diperiksa, Kamis (14/7).

Erry tidak menampik, ia diperiksa terkait penetapan tujuh tersangka baru itu. Menurut dia, setiap ada tersangka baru, pasti KPK akan meminta keterangan kepada saksi termasuk dirinya.

“Kemarin di Medan sudah 200 orang dimintai keterangan,” kata dia.

“Mungkin ini saya yang terakhir,” yakin politikus Partai Nasdem ini.

Dia mengatakan, pemeriksaan kali ini hanya untuk melengkapi berkas penyidikan tujuh tersangka tersebut.

Diketahui, pada pertengahan Juni lalu, KPK menambah tujuh tersangka dari DPRD Sumut yaitu Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.

Ketujuh anggota DPRD Sumut itu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dari Gatot terkait enam hal. Yakni, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012. Kemudian, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013, pengesahan APBD Sumut 2014 serta 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015. (boy/jpnn/adz)

Foto: Ricardo/JPNN Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi usai mengikuti rapat koordinasi bersama Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri ESDM Surdirman Said, Pimpinan KPK dan Gubernur Se-Indonesia, Jakarta, Senin (15/2). Rapat membahas soal tindak lanjut dan pengawasan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara serta sektor energi 2016.
Foto: Ricardo/JPNN
Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi, Kamis (14/7). Anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu akan digarap sebagai saksi suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Tengku Erry diperiksa untuk tersangka anggota DPRD Sumut Muhamad Afan alias MA. “Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MA,” kata Priharsa, Kamis (14/7).

Dikatakannya, pemeriksaan Erry dilakukan karena peristiwa suap terjadi saat itu menjadi Wakil Gubernur Sumut. Penyidik, akan mencari informasi seputar suap-menyuap itu dari Erry. “Tengku Erry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD karena posisi beliau saat itu sebagai wakil gubernur,” kata Priharsa.

Ia menambahkan, Erry paling tidak dicecar soal suap untuk empat hal, yakni penyusunan anggaran, persetujuan anggaran, perubahan persetujuan laporan pertanggungjawaban dan penolakan hak interpelasi. “Menurut penyidik mungkin memiliki banyak informasi berkaitan dengan peristiwa peristiwa itu tadi,” jelas Priharsa.

Ia membantah, pemeriksaan ini dilakukan untuk menjerat Erry sebagai tersangka. “Pemeriksaan saksi bukan untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.

Ini merupakan pemeriksaan yang ke sekian kalinya terhadap Erry. Sebelumnya, mantan Wakil Gubernur Sumut itu sudah pernah digarap penyidik komisi antirasuah untuk kasus suap anggota DPRD Sumut.

Gubsu Tengku Erry Nuradi mengklaim tidak tahu-menahu soal suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada sejumlah anggota DPRD Sumut.

“Tidak ada yang saya ketahui,” kata Erry di markas KPK usai diperiksa, Kamis (14/7).

Erry tidak menampik, ia diperiksa terkait penetapan tujuh tersangka baru itu. Menurut dia, setiap ada tersangka baru, pasti KPK akan meminta keterangan kepada saksi termasuk dirinya.

“Kemarin di Medan sudah 200 orang dimintai keterangan,” kata dia.

“Mungkin ini saya yang terakhir,” yakin politikus Partai Nasdem ini.

Dia mengatakan, pemeriksaan kali ini hanya untuk melengkapi berkas penyidikan tujuh tersangka tersebut.

Diketahui, pada pertengahan Juni lalu, KPK menambah tujuh tersangka dari DPRD Sumut yaitu Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.

Ketujuh anggota DPRD Sumut itu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dari Gatot terkait enam hal. Yakni, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012. Kemudian, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013, pengesahan APBD Sumut 2014 serta 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015. (boy/jpnn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/