26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Komisi I Kembali Desak Wali Kota Medan Isi Kekosongan Jabatan Eselon II

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dilantiknya dua pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan Jumat (5/11) kemarin, menjadi tanya bagi wakil rakyat di Komisi I DPRD Medan. Pasalnya hingga saat ini, Wali Kota Medan Bobby Nasution, tak kunjung mengisi kekosongan belasan jabatan Eselon II yang ada di Kota Medan. Sebaliknya, Bobby hanya melakukan rotasi demi rotasi seperti yang dilakukannya selama ini.

Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya

Padahal, Bobby dilantik sebagai Wali Kota Medan sejak 26 Februari 2021 yang lalu. Artinya, menantu Presiden Joko Widodo tersebut telah lebih dari 6 bulan menjabat sebagai Wali Kota Medan. Dengan begitu Bobby tak cuma berhak merotasi, tetapi juga berhak melakukan penunjukan atau melelang jabatan Eselon II yang saat ini banyak kosong.

“Kami di Komisi I mendorong Wali Kota Medan untuk segera mengisi kekosongan jabatan Eselon II yang saat ini masih banyak kosong di Pemko Medan. Bagaimana pun itu prosedurnya, baik itu melalui sistem penunjukan maupun lelang jabatan, itu teknisnya Pak Wali lebih tahu. Tapi yang pasti, jabatan-jabatan Eselon II setingkat Kepala Dinas itu memang harus segera di isi,” ucap Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya kepada Sumut Pos, Jumat (5/11).

Ditegaskan Habib, Wali Kota Medan tidak bisa berlama-lama membiarkan banyaknya jabatan Eselon II yang kosong saat ini. Pasalnya, dengan tidak adanya pejabat ataupun kepala OPD definitif, tentu akan sangat mempengaruhi kinerja dari OPD tersebut dalam menjalankan program-program Wali Kota Medan.

“Apalagi beliau kan sudah lebih dari 6 bulan menjabatnya. Kalau mau melakukan penunjukan langsung, selama itu memenuhi prosedur dan memang Wali Kota Medan menilai bahwa orang tersebut yang paling layak sebagai pejabatnya, ya silakan saja. Kalau mau di lelang pun, ya silakan saja. Itu hak prerogatif beliau, yang penting jangan dibiarkan kosong lama-lama. Kalau kepala OPD definitifnya kosong, bagaimana mau maksimal kinerja OPD nya,” ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu menilai, selama ini Bobby telah berupaya keras dalam memimpin dan memberikan yang terbaik untuk Kota Medan. Hal itu pun dapat dibuktikan dengan terus turunnya Level PPKM di Kota Medan, permasalahan banjir yang terus secara intens ditangani, pemberantasan pungli, dan masih banyak prestasi lainnya.

“Namun kalau banyak jabatan kepala OPD yang kosong, bagaimana upaya Wali Kota Medan ini bisa maksimal? Saya fikir sangat wajar bila mulai saat ini, Wali Kota Medan sudah harus mengisi banyaknya jabatan Eselon II yang kosong itu. Kalau bisa, di tahun ini jabatan-jabatan itu sudah terisi. Jadi di tahun 2022 nanti, program-program yang baik dari Wali Kota Medan ini bisa langsung di tancap gas,” katanya.

Kepada Sumut Pos, Habib juga menyinggung soal kebijakan Bobby yang baru-baru ini melakukan pencopotan kepada Kepala UPT Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase (OPJD) pada Dinas PU Kota Medan akibat banjir yang terjadi.

Habib mengaku sangat setuju dan menilai sangat wajar, bila Wali Kota Medan menginginkan para pejabatnya untuk bekerja cepat, bekerja keras, dan tidak berleha-leha. Akan tetapi, Bobby diminta untuk tidak mengambil keputusan secara cepat di saat ada masalah seperti banjir yang terjadi beberapa hari yang lalu.

“Saya sangat mensupport kata-kata pak wali ini, pejabat tidak boleh leha-leha. Tapi juga jangan disaat ada masalah, malah orang yang dikorbankan. Khusus untuk pencopotan (kepala UPT Dinas PU) kemarin itu, saya kurang setuju. Kenapa saat banjir baru sibuk, kenapa saat belum banjir itu tidak sibuk menghitung berapa volume debit air dan segala macamnya,” sebutnya.

Untuk itu Habib meminta, Wali Kota Medan Bobby Nasution agar tidak terlalu cepat menilai kinerja bawahannya. Apalagi untuk setiap kesalahan yang dilakukan, harus diberi sanksi yang sesuai.

“Misalnya nanti sudah ada Kadis Kesehatan, lalu ternyata kasus Covid naik lagi, apakah kadisnya harus langsung dicopot? Bukan seperti itu, jangan terlalu cepat menilai. Pak Wali juga harus cermat, harus cerdik dalam memilah dan memilih. Harus sesuai kinerja, bukan sesuai selera,” tuturnya.

Seharusnya, sambung Habib, Wali Kota Medan dapat memberikan peringatan terlebih dahulu kepada oknum pejabat yang dinilai tidak maksimal dalam bekerja. Tapi apabila setelah diberi peringatan masih juga tidak produktif, baru lah Wali Kota Medan dapat memberikan tindakan tegas dengan melakukan pencopotan.

“Berbeda dengan pungli, korupsi dan sejenisnya, itu memang wajar kalau diberi sanksi tegas berupa pencopotan. Seharusnya layak lah kalau si Kepala UPT itu diberi peringatan dulu,” sambungnya.

Kedepannya, Habib pun berharap, agar Wali Kota Medan tak cuma segera mengisi jabatan Eselon II yang kosong di Pemko Medan, tetapi dapat mengisinya dengan pejabat-pejabat berkualitas dan berkompeten secara objektif.

Seperti diketahui, ada belasan pejabat Eselon II yang saat ini masih kosong di lingkungan Pemko Medan. Adapun beberapa jabatan yang dimaksud yakni, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD Medan, Kepala Dinas Pendidikan, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan.

Tak cuma itu, saat ini jabatan Dirut RSUD Pirngadi Medan juga kosong karena Suryadi Panjaitan telah ditunjuk sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan. Di tahun ini juga, jabatan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan akan kosong, karena Hannalore selaku Kadisnaker saat ini akan segera memasuki masa pensiun. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dilantiknya dua pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan Jumat (5/11) kemarin, menjadi tanya bagi wakil rakyat di Komisi I DPRD Medan. Pasalnya hingga saat ini, Wali Kota Medan Bobby Nasution, tak kunjung mengisi kekosongan belasan jabatan Eselon II yang ada di Kota Medan. Sebaliknya, Bobby hanya melakukan rotasi demi rotasi seperti yang dilakukannya selama ini.

Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya

Padahal, Bobby dilantik sebagai Wali Kota Medan sejak 26 Februari 2021 yang lalu. Artinya, menantu Presiden Joko Widodo tersebut telah lebih dari 6 bulan menjabat sebagai Wali Kota Medan. Dengan begitu Bobby tak cuma berhak merotasi, tetapi juga berhak melakukan penunjukan atau melelang jabatan Eselon II yang saat ini banyak kosong.

“Kami di Komisi I mendorong Wali Kota Medan untuk segera mengisi kekosongan jabatan Eselon II yang saat ini masih banyak kosong di Pemko Medan. Bagaimana pun itu prosedurnya, baik itu melalui sistem penunjukan maupun lelang jabatan, itu teknisnya Pak Wali lebih tahu. Tapi yang pasti, jabatan-jabatan Eselon II setingkat Kepala Dinas itu memang harus segera di isi,” ucap Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya kepada Sumut Pos, Jumat (5/11).

Ditegaskan Habib, Wali Kota Medan tidak bisa berlama-lama membiarkan banyaknya jabatan Eselon II yang kosong saat ini. Pasalnya, dengan tidak adanya pejabat ataupun kepala OPD definitif, tentu akan sangat mempengaruhi kinerja dari OPD tersebut dalam menjalankan program-program Wali Kota Medan.

“Apalagi beliau kan sudah lebih dari 6 bulan menjabatnya. Kalau mau melakukan penunjukan langsung, selama itu memenuhi prosedur dan memang Wali Kota Medan menilai bahwa orang tersebut yang paling layak sebagai pejabatnya, ya silakan saja. Kalau mau di lelang pun, ya silakan saja. Itu hak prerogatif beliau, yang penting jangan dibiarkan kosong lama-lama. Kalau kepala OPD definitifnya kosong, bagaimana mau maksimal kinerja OPD nya,” ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu menilai, selama ini Bobby telah berupaya keras dalam memimpin dan memberikan yang terbaik untuk Kota Medan. Hal itu pun dapat dibuktikan dengan terus turunnya Level PPKM di Kota Medan, permasalahan banjir yang terus secara intens ditangani, pemberantasan pungli, dan masih banyak prestasi lainnya.

“Namun kalau banyak jabatan kepala OPD yang kosong, bagaimana upaya Wali Kota Medan ini bisa maksimal? Saya fikir sangat wajar bila mulai saat ini, Wali Kota Medan sudah harus mengisi banyaknya jabatan Eselon II yang kosong itu. Kalau bisa, di tahun ini jabatan-jabatan itu sudah terisi. Jadi di tahun 2022 nanti, program-program yang baik dari Wali Kota Medan ini bisa langsung di tancap gas,” katanya.

Kepada Sumut Pos, Habib juga menyinggung soal kebijakan Bobby yang baru-baru ini melakukan pencopotan kepada Kepala UPT Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase (OPJD) pada Dinas PU Kota Medan akibat banjir yang terjadi.

Habib mengaku sangat setuju dan menilai sangat wajar, bila Wali Kota Medan menginginkan para pejabatnya untuk bekerja cepat, bekerja keras, dan tidak berleha-leha. Akan tetapi, Bobby diminta untuk tidak mengambil keputusan secara cepat di saat ada masalah seperti banjir yang terjadi beberapa hari yang lalu.

“Saya sangat mensupport kata-kata pak wali ini, pejabat tidak boleh leha-leha. Tapi juga jangan disaat ada masalah, malah orang yang dikorbankan. Khusus untuk pencopotan (kepala UPT Dinas PU) kemarin itu, saya kurang setuju. Kenapa saat banjir baru sibuk, kenapa saat belum banjir itu tidak sibuk menghitung berapa volume debit air dan segala macamnya,” sebutnya.

Untuk itu Habib meminta, Wali Kota Medan Bobby Nasution agar tidak terlalu cepat menilai kinerja bawahannya. Apalagi untuk setiap kesalahan yang dilakukan, harus diberi sanksi yang sesuai.

“Misalnya nanti sudah ada Kadis Kesehatan, lalu ternyata kasus Covid naik lagi, apakah kadisnya harus langsung dicopot? Bukan seperti itu, jangan terlalu cepat menilai. Pak Wali juga harus cermat, harus cerdik dalam memilah dan memilih. Harus sesuai kinerja, bukan sesuai selera,” tuturnya.

Seharusnya, sambung Habib, Wali Kota Medan dapat memberikan peringatan terlebih dahulu kepada oknum pejabat yang dinilai tidak maksimal dalam bekerja. Tapi apabila setelah diberi peringatan masih juga tidak produktif, baru lah Wali Kota Medan dapat memberikan tindakan tegas dengan melakukan pencopotan.

“Berbeda dengan pungli, korupsi dan sejenisnya, itu memang wajar kalau diberi sanksi tegas berupa pencopotan. Seharusnya layak lah kalau si Kepala UPT itu diberi peringatan dulu,” sambungnya.

Kedepannya, Habib pun berharap, agar Wali Kota Medan tak cuma segera mengisi jabatan Eselon II yang kosong di Pemko Medan, tetapi dapat mengisinya dengan pejabat-pejabat berkualitas dan berkompeten secara objektif.

Seperti diketahui, ada belasan pejabat Eselon II yang saat ini masih kosong di lingkungan Pemko Medan. Adapun beberapa jabatan yang dimaksud yakni, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD Medan, Kepala Dinas Pendidikan, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan.

Tak cuma itu, saat ini jabatan Dirut RSUD Pirngadi Medan juga kosong karena Suryadi Panjaitan telah ditunjuk sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan. Di tahun ini juga, jabatan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan akan kosong, karena Hannalore selaku Kadisnaker saat ini akan segera memasuki masa pensiun. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/