Kisah pilu Kartini Hasibuan, guru yang bertugas di lingkungan Kemenag Kanwil Sumut bermula sejak 10 tahun lebih dinyatakan tak lagi sebagai PNS, namun tanpa keterangan resmi.
Ceritanya bermula ketika guru yang pernah bertugas di MIN Medan Maimun Jalan Pertahanan ini dipindahkan ke MTsN Padangsidimpuan di Tahun 2002 lalu. Dia dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai PNS, tapi tak sepucuk surat keterangan (SK) pemberhentian dia terima.
Tak terima nasib buruk menimpa, Kartini yang punya empat orang anak terus mencari keadilan atas ketidakadilan yang dirasanya sangat membebani. Menurutnya, dia tidak berbuat salah.
Sejak 2002 dia terus mempertanyakan perihal kabar pemecatan dirinya yang dianggap tak berkeadilan. Upaya demi upaya dilakoni Kartini. Sambil berusaha untuk menghidupi empat orang anaknya tanpa kehadiran suami yang sudah lebih dulu menghadap sang khalik, Kartini bahkan mengaku mendapat perlakuan bak orang tidak waras.
Bukti demi bukti mulai didapat. Kartini yang katanya sudah dipecat oleh Kanwil Kemenag Sumut, ternyata masih terdaftar sebagai seorang guru PNS di MIN Medan Maimun kawasan Jalan Pertahanan, Patumbak.
Bukti itu didapat Kartini setelah dia mendesak seorang petugas Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), berdasarkan data yang didapat masih ada penyetoran dana Taspen dengan identitas Kartini Hasibuan.
Selain bukti itu, juga masih ada bukti lainnya yang semakin menguatkan ada permainan oknum-oknum nakal di lingkungan Kantor Kemenag Kanwil Sumut.
Ketika mengikuti Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) di Tahun 2015 lalu, saya juga ternyata masih terdaftar sebagai PNS di Kanwil Kemenag Sumut dengan NIP Baru : 196504071997032001 di Kemenag dengan tanggal daftar 3 Oktober 2015. (mag-1/ije)