30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Eks Ketua KONI Siantar Ditangkap di Medan

Foto : Metro Siantar/SMG Polin Sinaga diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Siantar, Kamis (28/4).
Foto : Metro Siantar/SMG
Polin Sinaga diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Siantar, Kamis (28/4).

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Setelah buron dua bulan, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Siantar periode 2013-2017, Polin Sinaga akhirnya berhasil ditangkap polisi, Kamis (28/4) malam. Kini tersangka kasus korupsi dana hibah itu itu telah dijebloskan ke rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Siantar untuk menunggu proses selanjutnya.

Ditemui di ruang kerjanya, KBO Sat Reskrim Polres Siantar Iptu Junjungan Simanjuntak membenarkan hal tersebut. “Memang sudah kita tangkap,” tegasnya, Jumat (29/4).

Dijelaskan Junjungan, Polin ditangkap pada Kamis (28/4) pagi di rumah keluarganya di Kota Medan. “Kita tangkap di Medan semalam pagi. Jam 12 siang baru sampai di sini,” lanjutnya tanpa memberitahukan lokasi persis penangkapan tersebut.

Ditanya mengenai pasal yang dilanggar Polin, ia mengatakan bahwa Polin telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Undang-Undang tindak pidana korupsilah,” ucapnya tanpa merinci pasal berapa yang sudah dilanggar oleh Polin.

Penangkapan yang dilakukan personel Sat Reskrim Polres Siantar ini merupakan buntut dari laporan pengaduan salah seorang pengurus KONI Siantar pada tahun 2015 lalu terkait tindak pidana korupsi.

Dan setelah petugas melakukan penyelidikan, Polin pun terbukti melakukan korupsi dan hibah Pemko Siantar untuk KONI Siantar sejumlah Rp 400 juta. Setelah terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Februari 2016 silam, petugas sudah melayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, meski petugas sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak 3 kali, Polin tetap tak mengindahkan. Parahnya, Polin malah melarikan diri ke Palembang dan Medan. Atas dasar itulah petugas mengambil tindakan dengan menjemput paksa Polin dari Medan. (fes/deo)

Foto : Metro Siantar/SMG Polin Sinaga diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Siantar, Kamis (28/4).
Foto : Metro Siantar/SMG
Polin Sinaga diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Siantar, Kamis (28/4).

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Setelah buron dua bulan, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Siantar periode 2013-2017, Polin Sinaga akhirnya berhasil ditangkap polisi, Kamis (28/4) malam. Kini tersangka kasus korupsi dana hibah itu itu telah dijebloskan ke rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Siantar untuk menunggu proses selanjutnya.

Ditemui di ruang kerjanya, KBO Sat Reskrim Polres Siantar Iptu Junjungan Simanjuntak membenarkan hal tersebut. “Memang sudah kita tangkap,” tegasnya, Jumat (29/4).

Dijelaskan Junjungan, Polin ditangkap pada Kamis (28/4) pagi di rumah keluarganya di Kota Medan. “Kita tangkap di Medan semalam pagi. Jam 12 siang baru sampai di sini,” lanjutnya tanpa memberitahukan lokasi persis penangkapan tersebut.

Ditanya mengenai pasal yang dilanggar Polin, ia mengatakan bahwa Polin telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Undang-Undang tindak pidana korupsilah,” ucapnya tanpa merinci pasal berapa yang sudah dilanggar oleh Polin.

Penangkapan yang dilakukan personel Sat Reskrim Polres Siantar ini merupakan buntut dari laporan pengaduan salah seorang pengurus KONI Siantar pada tahun 2015 lalu terkait tindak pidana korupsi.

Dan setelah petugas melakukan penyelidikan, Polin pun terbukti melakukan korupsi dan hibah Pemko Siantar untuk KONI Siantar sejumlah Rp 400 juta. Setelah terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Februari 2016 silam, petugas sudah melayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, meski petugas sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak 3 kali, Polin tetap tak mengindahkan. Parahnya, Polin malah melarikan diri ke Palembang dan Medan. Atas dasar itulah petugas mengambil tindakan dengan menjemput paksa Polin dari Medan. (fes/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/