30 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Pemprov Sebut 80 Penerima Hibah Belum Serahkan LPj

Ilustrasi.

SUMATERA UTARA, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut mengungkapkan terdapat 80 penerima dana hibah sampai dengan saat ini belum menyerahkan laporan hasil pertanggungjawaban (LPj). Berdasarkan surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut, meminta kepada BPKAD memberikan laporan pertanggungjawaban penerima dana hibah tahun anggaran 2017 itu.

“Ya, saat ini sebanyak 80an-lah yang belum menyerahkan LPJ ini,” kata Kepala Biro Sosial dan Kesejahteraan Setdaprovsu, Muhammad Yusuf menjawab wartawan, Kamis (6/2).

Diketahui, sebanyak 366 penerima dana hibah dari total 766 dengan anggaran Rp 473.352.227.233 sampai dengan saat ini belum dipertanggungjawabkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu.

Disinggung terkesan lambat tangani penyelesaian temuan BPK, Yusuf mengatakan saat ini masyarakat penerima dana hibah terus berdatangan untuk mempertanggungjawabkannya. “Saat ini berjalan terus mengenai laporan itu. Masuk terus laporan pertanggungjawaban penerima dana hibah itu,” jelasnya.

Dana yang disalurkan kepada tiap-tiap penerima nilainya relatif, mulai dari Rp50 juta-Rp 300 juta, tergantung dengan lokasi rumah ibadah dan keperluan yang dibutuhkan. Pemohon setelah mendapatkan dana yang ditransferkan melalui rekening, nantinya diwajibkan membuat surat LPj pemakai uang. Karenanya jika tidak melaporkan BPK akan mencatat bahwa penyaluran dana hibah tersebut bermasalah.

Pihaknya juga sudah menurunkan tim untuk mendata penerima dana hibah yang belum memberikan LPj. Tim terdiri dari Biro Binsos dan BPKAD. “Kita sudah turunkan anggota ke lapangan, membawa surat teguran dengan perintah kenapa tidak dipertanggungjawabkan dana itu. Semua uang sudah kita berikan,” kata dia.

Saat berada di lapangan, tim yang mendata penerima dana hibah tidak menemukan kejanggalan. Artinya, tidak ada pembangunan fiktif dengan modus membangun rumah ibadah. Sebab, pertanggungjawaban ini terbilang molor. Sesuai surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri Nomor 32/2011 tentang Penggunaan Dana Hibah, setiap penerima wajib memberikan LPj bahwa sudah menerima atau belum berdasarkan kutipan surat LHP BPK, ternyata penggunaan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh badan/lembaga/organisasi sebesar Rp450.424.227.233. Di antaranya dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Untuk KPU sendiri hibah yang diterima sebesar Rp327.366.912.233. Sedangkan Bawaslu sebesar Rp108.057.315.000. Hal ini diketahui akan dipertanggungjawabkan setelah pemilihan umum daerah selesai dilaksanakan. (prn/ram)

Ilustrasi.

SUMATERA UTARA, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut mengungkapkan terdapat 80 penerima dana hibah sampai dengan saat ini belum menyerahkan laporan hasil pertanggungjawaban (LPj). Berdasarkan surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut, meminta kepada BPKAD memberikan laporan pertanggungjawaban penerima dana hibah tahun anggaran 2017 itu.

“Ya, saat ini sebanyak 80an-lah yang belum menyerahkan LPJ ini,” kata Kepala Biro Sosial dan Kesejahteraan Setdaprovsu, Muhammad Yusuf menjawab wartawan, Kamis (6/2).

Diketahui, sebanyak 366 penerima dana hibah dari total 766 dengan anggaran Rp 473.352.227.233 sampai dengan saat ini belum dipertanggungjawabkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu.

Disinggung terkesan lambat tangani penyelesaian temuan BPK, Yusuf mengatakan saat ini masyarakat penerima dana hibah terus berdatangan untuk mempertanggungjawabkannya. “Saat ini berjalan terus mengenai laporan itu. Masuk terus laporan pertanggungjawaban penerima dana hibah itu,” jelasnya.

Dana yang disalurkan kepada tiap-tiap penerima nilainya relatif, mulai dari Rp50 juta-Rp 300 juta, tergantung dengan lokasi rumah ibadah dan keperluan yang dibutuhkan. Pemohon setelah mendapatkan dana yang ditransferkan melalui rekening, nantinya diwajibkan membuat surat LPj pemakai uang. Karenanya jika tidak melaporkan BPK akan mencatat bahwa penyaluran dana hibah tersebut bermasalah.

Pihaknya juga sudah menurunkan tim untuk mendata penerima dana hibah yang belum memberikan LPj. Tim terdiri dari Biro Binsos dan BPKAD. “Kita sudah turunkan anggota ke lapangan, membawa surat teguran dengan perintah kenapa tidak dipertanggungjawabkan dana itu. Semua uang sudah kita berikan,” kata dia.

Saat berada di lapangan, tim yang mendata penerima dana hibah tidak menemukan kejanggalan. Artinya, tidak ada pembangunan fiktif dengan modus membangun rumah ibadah. Sebab, pertanggungjawaban ini terbilang molor. Sesuai surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri Nomor 32/2011 tentang Penggunaan Dana Hibah, setiap penerima wajib memberikan LPj bahwa sudah menerima atau belum berdasarkan kutipan surat LHP BPK, ternyata penggunaan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh badan/lembaga/organisasi sebesar Rp450.424.227.233. Di antaranya dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Untuk KPU sendiri hibah yang diterima sebesar Rp327.366.912.233. Sedangkan Bawaslu sebesar Rp108.057.315.000. Hal ini diketahui akan dipertanggungjawabkan setelah pemilihan umum daerah selesai dilaksanakan. (prn/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/