28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Hari Ini, Pemprovsu Jemput Keppres Pemakzulan Karo Jambi

Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi
Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Biro Otonomi Daerah (Kabiro Otda) Pemprovsu, Jimmy Pasaribu mengatakan, sampai saat ini Pemprovsu belum menerima Keppres pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. Namun, secara resmi Pemprovsu sudah menerima keterangan mengenai hal itu.

“Belum kita terima Keppresnya. Tapi, kita sudah menerima keterangan resmi mengenai pemakzulan tersebut, Sabtu (5/7) pagi,” ucapnya, Minggu (6/7) siang.

Atas keterangan tersebut, bebernya, pihaknya akan langsung berangkat ke Jakarta untuk mengambil surat Keppres tersebut. “Senin (7/7) ini saya akan langsung ke Jakarta untuk menjemput itu,” ungkap Jimmy.

Keberangkatannya dilakukannya sendiri. Namun usai Keppres tersebut diterimanya, pihaknya akan memanggil Sekda Kabupaten Karo dan Ketua DPRD Karo. “Setelah surat saya terima, kita akan memanggil Sekda Kabupaten Karo dan perwakilan DPRD Karo untuk membahas kapan akan dilakukan paripurna,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprovsu belum menerima keterangan resmi atas pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi. Hal itu diungkapkan Kabiro Otda, Jimmy Pasaribu kepada kru koran ini, Jumat (4/7) sore. “Belum ada keterangan resmi yang kita terima. Soalnya, sampai saat ini belum ada TR ke kita mengenai hal itu,” ucapnya.

Ia mengatakan, setelah surat tersebut diterima pihaknya akan memanggi Ketua DPRD Karo dan Sekda Karo untuk melakukan paripurna di Gedung DPRD Karo sekaligus memberhentikan Kena Ukur Jambi dari Bupati Karo sesuai surat Keppres tersebut. Selanjutnya, mengangkat wakilnya menjadi Plt Bupati.

“Kalau surat tersebut sudah diterima, kita akan memanggil Ketua DPRD Karo dan Sekda Karo. Sebab, sampai saat ini kita belum menerima informasi tersebut secara resmi, masih dari media massa,” pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, proses pemakzulan berawal setelah sebelumnya pimpinan DPRD Karo mengajujan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memberhentikan Bupati Karo. Atas gugatan tersebut, MA dalam keputusan tanggal 13 Februari 2014 menyatakan mengabulkan permohonan pimpinan DPRD Karo untuk memberhentikan Bupati Karo.

Atas keputusan tersebut, DPRD Karo pun kemudian menggelar rapat paripurna dan kemudian mengusulkan pemakzulan ke Presiden lewat Gubernur Sumut yang diteruskan melalui Mendagri. Lamanya proses pemkzulan sempat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat Karo. Pasalnya, meski diatur paling lambat 30 hari Presiden sudah harus menyatakan sikap sejak usulan dilayangkan, namun hingga melewati waktu tersebut belum terlihgat adanya tanda-tanda usulan ditermi. Padahal, slinan draft sudah diteruskan Kemendagri ke Presiden sejak 24 April lalu, namun hingga awal Juli baru diketahui hasil sebenarnya. (ind)

Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi
Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Biro Otonomi Daerah (Kabiro Otda) Pemprovsu, Jimmy Pasaribu mengatakan, sampai saat ini Pemprovsu belum menerima Keppres pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. Namun, secara resmi Pemprovsu sudah menerima keterangan mengenai hal itu.

“Belum kita terima Keppresnya. Tapi, kita sudah menerima keterangan resmi mengenai pemakzulan tersebut, Sabtu (5/7) pagi,” ucapnya, Minggu (6/7) siang.

Atas keterangan tersebut, bebernya, pihaknya akan langsung berangkat ke Jakarta untuk mengambil surat Keppres tersebut. “Senin (7/7) ini saya akan langsung ke Jakarta untuk menjemput itu,” ungkap Jimmy.

Keberangkatannya dilakukannya sendiri. Namun usai Keppres tersebut diterimanya, pihaknya akan memanggil Sekda Kabupaten Karo dan Ketua DPRD Karo. “Setelah surat saya terima, kita akan memanggil Sekda Kabupaten Karo dan perwakilan DPRD Karo untuk membahas kapan akan dilakukan paripurna,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprovsu belum menerima keterangan resmi atas pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi. Hal itu diungkapkan Kabiro Otda, Jimmy Pasaribu kepada kru koran ini, Jumat (4/7) sore. “Belum ada keterangan resmi yang kita terima. Soalnya, sampai saat ini belum ada TR ke kita mengenai hal itu,” ucapnya.

Ia mengatakan, setelah surat tersebut diterima pihaknya akan memanggi Ketua DPRD Karo dan Sekda Karo untuk melakukan paripurna di Gedung DPRD Karo sekaligus memberhentikan Kena Ukur Jambi dari Bupati Karo sesuai surat Keppres tersebut. Selanjutnya, mengangkat wakilnya menjadi Plt Bupati.

“Kalau surat tersebut sudah diterima, kita akan memanggil Ketua DPRD Karo dan Sekda Karo. Sebab, sampai saat ini kita belum menerima informasi tersebut secara resmi, masih dari media massa,” pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, proses pemakzulan berawal setelah sebelumnya pimpinan DPRD Karo mengajujan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memberhentikan Bupati Karo. Atas gugatan tersebut, MA dalam keputusan tanggal 13 Februari 2014 menyatakan mengabulkan permohonan pimpinan DPRD Karo untuk memberhentikan Bupati Karo.

Atas keputusan tersebut, DPRD Karo pun kemudian menggelar rapat paripurna dan kemudian mengusulkan pemakzulan ke Presiden lewat Gubernur Sumut yang diteruskan melalui Mendagri. Lamanya proses pemkzulan sempat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat Karo. Pasalnya, meski diatur paling lambat 30 hari Presiden sudah harus menyatakan sikap sejak usulan dilayangkan, namun hingga melewati waktu tersebut belum terlihgat adanya tanda-tanda usulan ditermi. Padahal, slinan draft sudah diteruskan Kemendagri ke Presiden sejak 24 April lalu, namun hingga awal Juli baru diketahui hasil sebenarnya. (ind)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/