26 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Ribut dengan IRT, Pria Pamer Alat Kelamin

SIMALUNGUN – SS (58) warga Talun Hapolsit, Nagori Bahapal Raya, Kecamatan Raya dilaporkan ke Polres Simalungun, Senin (5/8) karena menunjukkan kelaminnya di hadapan tetangganya Hotmarisna br Damanik (32), di sekitar rumahnya di Nagori Bahapalraya.

Informasi di kepolisian, SS dilaporkan ke Polres Simalungun atas dugaan melakukan tindakan asusila dengan memamerkan kelamin di hadapan ibu rumah tangga (IRT). Selain itu, SS juga dilaporkan mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh yang dinilai tidak layak diucapkan.

Hotmarisna didampingi suaminya J Saragih (37) mendatangi Polres Simalungun, Senin (5/8). Perselisihan di antara kedua belah pihak awalnya dipicu permasalahan ternak ayam. Dimana ternak ayam milik SS yang bebas berkeliaran sering memasuki rumah Hotmarisna. Akibat masalah kecil tersebut, Hotmarisna dan SS sempat aksi adu mulut.

Pagi itu, Kamis (25/7) sekitar pukul 07.30 WIB, Hotmarisna sedang mengutip sampah di depan halaman rumahnya. Saat mengutip sampah didampingi anak paling kecil Hotmasrisna yang masih balita, tiba-tiba tetangganya SS bersama anaknya juga keluar rumah. Begitu keluar rumah, SS mengatakan kepada Hotmarisna, “Tidak betah nanti kau kubuat di rumahmu” katanya dengan posisi membelakangi Hotmarisna.

Posisi SS yang membelakangi Hotmarisna kemudian SS membuka celananya dan menungging hingga tampak kelaminnya. Melihat perlakuan SS yang tidak senonoh tersebut membuat Hotmarisna terperangah dan terkejut yang tidak menyangka perbuatan itu dilakukan pria tersebut. Sementara istri SS saat itu sedang berada di dalam rumah.

Menurut pengakuan Hotmarisna saat penyelidikan, kejadian itu disaksikan beberapa warga dan juga anak-anak. Akibat perlakukan tidak senonoh tersebut, Hotmarisna bersama suaminya memutuskan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kasubbag Humas Polres Simalungun Kompol Marojahan Aruan mengatakan, membenarkan telah menerima laporan Hotmarisna atas dugaan perbuatan asusila.

“Masih pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Jika terbukti maka maka dapat dikenakan dengan pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila,” ujarnya singkat. (rah/smg)

SIMALUNGUN – SS (58) warga Talun Hapolsit, Nagori Bahapal Raya, Kecamatan Raya dilaporkan ke Polres Simalungun, Senin (5/8) karena menunjukkan kelaminnya di hadapan tetangganya Hotmarisna br Damanik (32), di sekitar rumahnya di Nagori Bahapalraya.

Informasi di kepolisian, SS dilaporkan ke Polres Simalungun atas dugaan melakukan tindakan asusila dengan memamerkan kelamin di hadapan ibu rumah tangga (IRT). Selain itu, SS juga dilaporkan mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh yang dinilai tidak layak diucapkan.

Hotmarisna didampingi suaminya J Saragih (37) mendatangi Polres Simalungun, Senin (5/8). Perselisihan di antara kedua belah pihak awalnya dipicu permasalahan ternak ayam. Dimana ternak ayam milik SS yang bebas berkeliaran sering memasuki rumah Hotmarisna. Akibat masalah kecil tersebut, Hotmarisna dan SS sempat aksi adu mulut.

Pagi itu, Kamis (25/7) sekitar pukul 07.30 WIB, Hotmarisna sedang mengutip sampah di depan halaman rumahnya. Saat mengutip sampah didampingi anak paling kecil Hotmasrisna yang masih balita, tiba-tiba tetangganya SS bersama anaknya juga keluar rumah. Begitu keluar rumah, SS mengatakan kepada Hotmarisna, “Tidak betah nanti kau kubuat di rumahmu” katanya dengan posisi membelakangi Hotmarisna.

Posisi SS yang membelakangi Hotmarisna kemudian SS membuka celananya dan menungging hingga tampak kelaminnya. Melihat perlakuan SS yang tidak senonoh tersebut membuat Hotmarisna terperangah dan terkejut yang tidak menyangka perbuatan itu dilakukan pria tersebut. Sementara istri SS saat itu sedang berada di dalam rumah.

Menurut pengakuan Hotmarisna saat penyelidikan, kejadian itu disaksikan beberapa warga dan juga anak-anak. Akibat perlakukan tidak senonoh tersebut, Hotmarisna bersama suaminya memutuskan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kasubbag Humas Polres Simalungun Kompol Marojahan Aruan mengatakan, membenarkan telah menerima laporan Hotmarisna atas dugaan perbuatan asusila.

“Masih pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Jika terbukti maka maka dapat dikenakan dengan pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila,” ujarnya singkat. (rah/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/