24.4 C
Medan
Saturday, June 15, 2024

Bulan Ini Revisi Peraturan Presiden Terbit

tol medankualanamau-sumutposMEDAN, SUMUTPOS.CO- Pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan jalan tol di Sumatera Utara (Sumut), terkendala revisi peraturan presiden (perpres) pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Direncanakan, pada Maret 2015 ini permasalahan tersebut akan tuntas seiring terbitnya perpres. Sehingga pembangunan jalan tol bisa cepat dimulai.

Untuk progres pembebasan lahan ruas jalan tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, diketahui sudah 83 persen. Sedangkan sisa lahan yang belum terbebaskan sekitar 17 persen lagi. “Jadi yang 17 persen ini akan kita selesaikan mulai tahun ini. Dan mudah-mudahan target kita 98 persen bebas tahun ini, di mana sisanya di 2016,” ujar Vainir Sitompul, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Satuan Kerja (Satker) Kementerian PU-Pera kepada Sumut Pos, Selasa (3/3).

Dia menjelaskan, sisa lahan yang belum terbebaskan itu adalah milik masyarakat. “Kalau lahan-lahan milik PTPN sebelumnya sudah selesai semua. Dan sisanya inilah yang mau kita selesaikan sampai tahun ini, serta di 2016 sesuai target pengerjaan,” katanya.

Sementara itu, pada ruas jalan tol Medan-Binjai, Sitompul mengatakan, progres pengerjaan sudah 70 persen. Di mana sisa yang 30 persen lagi akan diselesaikan di tahun ini sampai 2016 mendatang. “Jadi kita berharap di 2016 selesai semua kedua ruas ini,” bebernya.

Menurutnya lahan masyarakat masih menjadi kendala dalam pembebasan lahan pada ruas tol Medan-Binjai ini. Di mana sebagian lagi milik TNI Angkatan Laut, yang sudah beres pembebasan lahannya. Sedangkan terkait pembebasan lahan milik masyarakat , masih menunggu peraturan presiden yang baru. “Karena pro-ses ini kan bukan dari awal lagi. Sisa-sisa yang 17 persen dan 30 persen ini, kita harapkan ada perubahan revisi terhadap Perpres Nomor 71,” katanya.

Menurut dia, saat ini tahapannya tengah finalisasi pembahasan terhadap revisi perpres dimaksud. “Kalau nanti itu (revisi perpres) sudah ada, mudah-mudahan segera pembebasan lahann bisa kita selesaikan,” ungkap Sitompul.

Meski tak menyebut dalam waktu dekat ini revisi perpres akan terbit, namun Sitompul menekankan yang jelas pada Maret ini peraturan baru tersebut akan sudah keluar.

Mengenai harga untuk pembebasan lahan, dia mengakui sebahagian harga ada yang tidak sesuai dengan harga lama. Sehingga masyarakat menolak untuk ditebus tanah miliknya. Namun pada dasarnya, Sitompul menyatakan kalau masyarakat sepakat lahan miliknya dibeli untuk pembangunan jalan tol.

Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sumut, Effendy Pohan sebelumnya juga mengatakan hal senada. Terbitnya perpres itu menurutnya sebagai landasan dan upaya legitimasi hukum secara administrasi terhadap lahan milik masyarakat.

“Saat ini kita menunggu revisi perpres tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Begitu perpres itu sudah diteken presiden, panitia semua sudah bisa melakukan appresial harga kepada masyarakat,” ujar kepada Sumut Pos, Minggu (1/3).

Dijelaskan Pohan, untuk ruas jalan tol Medan-Tebingtinggi, lahan yang belum terbebaskan tinggal 16 persen. Sedangkan untuk ruas jalan tol Medan-Binjai tinggal 30 persen lagi yang belum bebas.

Pohan mengaku, belum lama ini tim sosialisasi perpres sudah datang dan bertemu Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Medan. Dari pertemuan itu, Gubsu sudah berinisiatif memanggil pemangku kepentingan yang membidangi pembebasan lahan tersebut, guna melakukan percepatan pembebasan. Di mana dengan catatan, revisi perpres cepat diterbitkan.

“Insya Allah kalau tidak ada halangan, tahun ini akan selesai semua (pembebasan lahan). Sebab sesuai komitmen PT Hutama Karya selaku operator, 2016 pembangunan jalan tol harus sudah rampung,” kata Pohan.

Pohan mengakui semuanya memang tergantung pada pembebasan lahan. Disamping itu, keterlambatan pengerjaan juga akan terus molor jika revisi perpres tak kunjung ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, estafet pemerintahan tempo hari membuat ada terdapat beberapa poin dalam perpres tersebut yang harus diubah. Sebab berlakunya perpres dimaksud pada 1 Januari 2015 lalu. “Masa peralihannya sudah dari tahun lalu. Dan tahun lalu kita masih pakai yang lama,” ucapnya. (prn/ila)

tol medankualanamau-sumutposMEDAN, SUMUTPOS.CO- Pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan jalan tol di Sumatera Utara (Sumut), terkendala revisi peraturan presiden (perpres) pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Direncanakan, pada Maret 2015 ini permasalahan tersebut akan tuntas seiring terbitnya perpres. Sehingga pembangunan jalan tol bisa cepat dimulai.

Untuk progres pembebasan lahan ruas jalan tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, diketahui sudah 83 persen. Sedangkan sisa lahan yang belum terbebaskan sekitar 17 persen lagi. “Jadi yang 17 persen ini akan kita selesaikan mulai tahun ini. Dan mudah-mudahan target kita 98 persen bebas tahun ini, di mana sisanya di 2016,” ujar Vainir Sitompul, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Satuan Kerja (Satker) Kementerian PU-Pera kepada Sumut Pos, Selasa (3/3).

Dia menjelaskan, sisa lahan yang belum terbebaskan itu adalah milik masyarakat. “Kalau lahan-lahan milik PTPN sebelumnya sudah selesai semua. Dan sisanya inilah yang mau kita selesaikan sampai tahun ini, serta di 2016 sesuai target pengerjaan,” katanya.

Sementara itu, pada ruas jalan tol Medan-Binjai, Sitompul mengatakan, progres pengerjaan sudah 70 persen. Di mana sisa yang 30 persen lagi akan diselesaikan di tahun ini sampai 2016 mendatang. “Jadi kita berharap di 2016 selesai semua kedua ruas ini,” bebernya.

Menurutnya lahan masyarakat masih menjadi kendala dalam pembebasan lahan pada ruas tol Medan-Binjai ini. Di mana sebagian lagi milik TNI Angkatan Laut, yang sudah beres pembebasan lahannya. Sedangkan terkait pembebasan lahan milik masyarakat , masih menunggu peraturan presiden yang baru. “Karena pro-ses ini kan bukan dari awal lagi. Sisa-sisa yang 17 persen dan 30 persen ini, kita harapkan ada perubahan revisi terhadap Perpres Nomor 71,” katanya.

Menurut dia, saat ini tahapannya tengah finalisasi pembahasan terhadap revisi perpres dimaksud. “Kalau nanti itu (revisi perpres) sudah ada, mudah-mudahan segera pembebasan lahann bisa kita selesaikan,” ungkap Sitompul.

Meski tak menyebut dalam waktu dekat ini revisi perpres akan terbit, namun Sitompul menekankan yang jelas pada Maret ini peraturan baru tersebut akan sudah keluar.

Mengenai harga untuk pembebasan lahan, dia mengakui sebahagian harga ada yang tidak sesuai dengan harga lama. Sehingga masyarakat menolak untuk ditebus tanah miliknya. Namun pada dasarnya, Sitompul menyatakan kalau masyarakat sepakat lahan miliknya dibeli untuk pembangunan jalan tol.

Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sumut, Effendy Pohan sebelumnya juga mengatakan hal senada. Terbitnya perpres itu menurutnya sebagai landasan dan upaya legitimasi hukum secara administrasi terhadap lahan milik masyarakat.

“Saat ini kita menunggu revisi perpres tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Begitu perpres itu sudah diteken presiden, panitia semua sudah bisa melakukan appresial harga kepada masyarakat,” ujar kepada Sumut Pos, Minggu (1/3).

Dijelaskan Pohan, untuk ruas jalan tol Medan-Tebingtinggi, lahan yang belum terbebaskan tinggal 16 persen. Sedangkan untuk ruas jalan tol Medan-Binjai tinggal 30 persen lagi yang belum bebas.

Pohan mengaku, belum lama ini tim sosialisasi perpres sudah datang dan bertemu Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Medan. Dari pertemuan itu, Gubsu sudah berinisiatif memanggil pemangku kepentingan yang membidangi pembebasan lahan tersebut, guna melakukan percepatan pembebasan. Di mana dengan catatan, revisi perpres cepat diterbitkan.

“Insya Allah kalau tidak ada halangan, tahun ini akan selesai semua (pembebasan lahan). Sebab sesuai komitmen PT Hutama Karya selaku operator, 2016 pembangunan jalan tol harus sudah rampung,” kata Pohan.

Pohan mengakui semuanya memang tergantung pada pembebasan lahan. Disamping itu, keterlambatan pengerjaan juga akan terus molor jika revisi perpres tak kunjung ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, estafet pemerintahan tempo hari membuat ada terdapat beberapa poin dalam perpres tersebut yang harus diubah. Sebab berlakunya perpres dimaksud pada 1 Januari 2015 lalu. “Masa peralihannya sudah dari tahun lalu. Dan tahun lalu kita masih pakai yang lama,” ucapnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/