25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Arnita Bakal Dikuliahkan Disdik Simalungun hingga Tamat

Alamsyah Saragih menjelaskan, pertemuan dengan IPB dan Pemkab Simalungun merupakan bagian dari prosedur yang harus ditempuh Ombudsman dalam memastikan pihak IPB, apakah status Arnita Rodelina Turnip sudah kembali diaktifkan sebagai mahasiswa IPB dengan status sebagai Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun.

Setelah mendapat klarifikasi secara langsung dari IPB tentang keaktifan status Arnita, pertemuan tiga pihak (Ombudsman RI, IPB dan Pemkab Simalungun-red) tersebut juga membahas berbagai hal terkait kepastian kelanjutan study Arnita di IPB hingga selesai.

Pada kesempatan itu, Parsaulian Sinaga mengharapkan banyak arahan dari Ombudsman RI dan IPB, agar Arnita dapat menyelesaikan studinya hingga tamat. Menurut Parsaulian, Pemkab sangat berkepentingan untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.

Apabila dipandang perlu, Alamsyah Saragih pun menjelaskan, Ombudsman RI akan menerbitkan rekomendasi yang menjadi landasan bagi Pemkab Simalungun, dalam menyikapi berbagai hambatan administratif untuk melanjutkan pembiayaan studi Arnita sampai tamat.

Pertemuan itupun diakhiri penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (7/8). LAHP Ombudsman itu akan diserahkan kepada Pemkab Simalungun diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan Simalungun Parsaulian Sinaga.(gus/han)

Alamsyah Saragih menjelaskan, pertemuan dengan IPB dan Pemkab Simalungun merupakan bagian dari prosedur yang harus ditempuh Ombudsman dalam memastikan pihak IPB, apakah status Arnita Rodelina Turnip sudah kembali diaktifkan sebagai mahasiswa IPB dengan status sebagai Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun.

Setelah mendapat klarifikasi secara langsung dari IPB tentang keaktifan status Arnita, pertemuan tiga pihak (Ombudsman RI, IPB dan Pemkab Simalungun-red) tersebut juga membahas berbagai hal terkait kepastian kelanjutan study Arnita di IPB hingga selesai.

Pada kesempatan itu, Parsaulian Sinaga mengharapkan banyak arahan dari Ombudsman RI dan IPB, agar Arnita dapat menyelesaikan studinya hingga tamat. Menurut Parsaulian, Pemkab sangat berkepentingan untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.

Apabila dipandang perlu, Alamsyah Saragih pun menjelaskan, Ombudsman RI akan menerbitkan rekomendasi yang menjadi landasan bagi Pemkab Simalungun, dalam menyikapi berbagai hambatan administratif untuk melanjutkan pembiayaan studi Arnita sampai tamat.

Pertemuan itupun diakhiri penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (7/8). LAHP Ombudsman itu akan diserahkan kepada Pemkab Simalungun diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan Simalungun Parsaulian Sinaga.(gus/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/