25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Beasiswa Arnita Ditransfer, 4 Rekannya Distop

Arnita Rodelia Turnip

SUMUTPOS.CO – Polemik penghentian beasiswa atas nama Arnita Rodelia Turnip, yang sempat menghebohkan jagat dunia maya, akhirnya berakhir. Pemkab Simalungun telah mentransfer biaya kuliah Arnita ke Rektorat (IPB) sebesar Rp55 juta.  Sedangkan beasiswa 4 rekan Arnita lainnya yang juga dihentikan, tetap tidak dilanjutkan.

 Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, berterimakasih kepada Bupati Simalungun Pak JR Saragih dan Kadisdik Simalungun Resman Saragih yang sudah mau membantu kembali Arnita. “Tanpa keikhlasan bapak bapak, masalah ini tidak akan selesai,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis (2/8) malam.

Dengan transfer tunggakan beasiswa ini, mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) Fakultas Kehutanan itu akan kembali kuliah di kampus Darmaga pada 1 September 2018 mendatang. Meski sebenarnya tunggakan Beasiswa Utusan Daerah (BUD) atas nama Arnita masih kurang Rp11 juta lagi, dari total tunggakan selama 6 semester sebesar Rp66 juta.

Sebelumnya dalam keterangan pihak IPB sendiri serta keterangan Kadisdik Simalungun, beasiswa yang dihentikan Pemkab Simalungun berlaku untuk lima mahasiswa IPB asal Simalungun. Yakni Hotmarayani Purba (drop out), Ella Malasria Purba (peringatan), Eva Yohana Rotua Marpaung (drop out), Arnita Rodelina Turnip (tidak disebutkan), dan Shindy Agustria Purba (perpanjangan).

Beasiswa kelima mahasiswa utusan daerah ini diminta Pemkab dihentikan sejak semester ganjil 2016/2017, pasca Disdik Simalungun menerima surat dari IPB tentang nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) kelima mahasiswa dimaksud.

Namun hanya Arnita yang mengadukan kasusnya ke Ombusdman Sumut, melalui ibundanya, dan menyebut-nyebut unsur pindah agama sebagai alasan beasiswa dirinya distop.

Abyadi Siregar menjelaskan, meski belum dibayarkan 100 persen, namun  sudah ada niat baik dari Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun untuk membayarkan tunggak UKT dan mengaktifkan kembali program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun milik Arnita.

“Buat Ombudsman RI, dengan diaktifkannya kembali status kepesertaan Arnita sebagai mahasiswa program BUD Pemkab Simalungun dan dibayarnya seluruh tunggakan uang kuliah dan biaya hidupnya sampai nanti menyelesaikan studi, saya kira ini sudah selesai bagi Ombudsman,” ucap Abyadi.

Dalam surat Disdik Simalungun Nomor 820/8311/4.4.1/2018, prihal Pengaktifkan kembali mahasiswa BUD IPB An. Arnita Rodelina Turnip, langsung ditandatangani oleh Kadisdik Simalungun, Resman Saragih untuk disampaikan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kamis 02 Agustus 2018.

Dalam surat tersebut, tertulis Disdik Simalungun setelah melakukan pertemuan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan, Selasa (31/7). Pihak Pemkab Simalungun melakukan kordinasi dengan pihak IPB untuk mengaktifkan kembali BUD milik Arnita dan membayar tunggakan UKT Arnita di IPB.

Kemudian, Ombudsman juga menerima bukti pembayaran dalam struk transfer pembayaran UKT senilai Rp 55 juta ditransfer bagian keuangan IPB. Abyadi mengatakan sudah disampaikan juga kepada Ombudsman untuk sebagai bentuk bukti pembayaran tunggak UKT tersebut. “Ombudsman berharap ini menjadi pelajaran buat kita semua,” tutur Abyadi.

Abyadi mengatakan, terpenuhi haknya Arnita tak lepas dari kontribusi pemberitaan dari media, yang sempat mengaitkan kasus Arnita dengan unsur Arnita pindah keyakinan.

Arnita Rodelia Turnip

SUMUTPOS.CO – Polemik penghentian beasiswa atas nama Arnita Rodelia Turnip, yang sempat menghebohkan jagat dunia maya, akhirnya berakhir. Pemkab Simalungun telah mentransfer biaya kuliah Arnita ke Rektorat (IPB) sebesar Rp55 juta.  Sedangkan beasiswa 4 rekan Arnita lainnya yang juga dihentikan, tetap tidak dilanjutkan.

 Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, berterimakasih kepada Bupati Simalungun Pak JR Saragih dan Kadisdik Simalungun Resman Saragih yang sudah mau membantu kembali Arnita. “Tanpa keikhlasan bapak bapak, masalah ini tidak akan selesai,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis (2/8) malam.

Dengan transfer tunggakan beasiswa ini, mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) Fakultas Kehutanan itu akan kembali kuliah di kampus Darmaga pada 1 September 2018 mendatang. Meski sebenarnya tunggakan Beasiswa Utusan Daerah (BUD) atas nama Arnita masih kurang Rp11 juta lagi, dari total tunggakan selama 6 semester sebesar Rp66 juta.

Sebelumnya dalam keterangan pihak IPB sendiri serta keterangan Kadisdik Simalungun, beasiswa yang dihentikan Pemkab Simalungun berlaku untuk lima mahasiswa IPB asal Simalungun. Yakni Hotmarayani Purba (drop out), Ella Malasria Purba (peringatan), Eva Yohana Rotua Marpaung (drop out), Arnita Rodelina Turnip (tidak disebutkan), dan Shindy Agustria Purba (perpanjangan).

Beasiswa kelima mahasiswa utusan daerah ini diminta Pemkab dihentikan sejak semester ganjil 2016/2017, pasca Disdik Simalungun menerima surat dari IPB tentang nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) kelima mahasiswa dimaksud.

Namun hanya Arnita yang mengadukan kasusnya ke Ombusdman Sumut, melalui ibundanya, dan menyebut-nyebut unsur pindah agama sebagai alasan beasiswa dirinya distop.

Abyadi Siregar menjelaskan, meski belum dibayarkan 100 persen, namun  sudah ada niat baik dari Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun untuk membayarkan tunggak UKT dan mengaktifkan kembali program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun milik Arnita.

“Buat Ombudsman RI, dengan diaktifkannya kembali status kepesertaan Arnita sebagai mahasiswa program BUD Pemkab Simalungun dan dibayarnya seluruh tunggakan uang kuliah dan biaya hidupnya sampai nanti menyelesaikan studi, saya kira ini sudah selesai bagi Ombudsman,” ucap Abyadi.

Dalam surat Disdik Simalungun Nomor 820/8311/4.4.1/2018, prihal Pengaktifkan kembali mahasiswa BUD IPB An. Arnita Rodelina Turnip, langsung ditandatangani oleh Kadisdik Simalungun, Resman Saragih untuk disampaikan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kamis 02 Agustus 2018.

Dalam surat tersebut, tertulis Disdik Simalungun setelah melakukan pertemuan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan, Selasa (31/7). Pihak Pemkab Simalungun melakukan kordinasi dengan pihak IPB untuk mengaktifkan kembali BUD milik Arnita dan membayar tunggakan UKT Arnita di IPB.

Kemudian, Ombudsman juga menerima bukti pembayaran dalam struk transfer pembayaran UKT senilai Rp 55 juta ditransfer bagian keuangan IPB. Abyadi mengatakan sudah disampaikan juga kepada Ombudsman untuk sebagai bentuk bukti pembayaran tunggak UKT tersebut. “Ombudsman berharap ini menjadi pelajaran buat kita semua,” tutur Abyadi.

Abyadi mengatakan, terpenuhi haknya Arnita tak lepas dari kontribusi pemberitaan dari media, yang sempat mengaitkan kasus Arnita dengan unsur Arnita pindah keyakinan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/