LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pemkab Deliserdang terus melakukan pembenahan terhadap Kota Lubukpakam yang akan dinilai pada penilaian Wahana Tata Nugraha (WTN) dan Adipura. Bagian dari penataan yang dilakukan adalah penertiban papan reklame.
Kasat Pol PP Deliserdang, Suryadi Aritonang mengatakan, papan reklame yang ditertibkan adalah papan reklame yang tidak mempunyai izin, dan tidak membayar pajak. “Termasuk papan reklame yang dibangun tidak pada tempatnya. Ada papan reklame yang punya izin, tapi dibangun di trotoar,” ujar Suryadi Aritonang, Selasa, (6/8).
Sebelum ditertibkan, lanjut Suryadi pihaknya terlebih dahulu melakukan pendataan dan penyelidikan, mana-mana saja papan reklame yang bermasalah. Setelah didata, selanjutnya mereka beri tanda silang pada tiang papan reklame yang akan dieksekusi. “Jumlahnya ada seratus juga itu di Lubukpakam. Seminggu ini kita upayakan bisa selesai lah,”kata Suryadi.
Dalam dua hari terakhir, papan reklame yang ditertibkan oleh Satpol PP masih di kawasan Jalan Sutomo Lubukpakam. (btr/han)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pemkab Deliserdang terus melakukan pembenahan terhadap Kota Lubukpakam yang akan dinilai pada penilaian Wahana Tata Nugraha (WTN) dan Adipura. Bagian dari penataan yang dilakukan adalah penertiban papan reklame.
Kasat Pol PP Deliserdang, Suryadi Aritonang mengatakan, papan reklame yang ditertibkan adalah papan reklame yang tidak mempunyai izin, dan tidak membayar pajak. “Termasuk papan reklame yang dibangun tidak pada tempatnya. Ada papan reklame yang punya izin, tapi dibangun di trotoar,” ujar Suryadi Aritonang, Selasa, (6/8).
Sebelum ditertibkan, lanjut Suryadi pihaknya terlebih dahulu melakukan pendataan dan penyelidikan, mana-mana saja papan reklame yang bermasalah. Setelah didata, selanjutnya mereka beri tanda silang pada tiang papan reklame yang akan dieksekusi. “Jumlahnya ada seratus juga itu di Lubukpakam. Seminggu ini kita upayakan bisa selesai lah,”kata Suryadi.