MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai merekrut tenaga adhock (sementara) untuk pelaksanaan Pilgubsu 2018 mulai 12 Oktober 2017.
Namun, jumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Pilgubsu tahun depan akan berbeda dengan jumlah PPK pada Pilgubsu sebelumnya.
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea menyebutkan, pihaknya awalnya mengalokasikan anggaran untuk membayar honor 5 PPK di setiap kecamatan.
“Hanya saja ada kesepakatan antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI untuk mengurangi jumlah PPK di setiap kecamatan dari 5 menjadi 3,” kata Mulia, Rabu (6/9).
Mulia tidak begitu mengerti mengapa ada kesepakatan antara Komisi II dan DPR RI untuk mengurangi jumlah PPK. Meski begitu, sejauh ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI tentang jumlah PPK. “Informasi yang kami terima masih secara lisan. Masih kami tunggu keputusan resmi, cuma arahnya memang bakal ada pengurangan,” jelasnya.
Disebutkannya, tenaga adhock direkrut untuk bekerja selama 9 bulan, mulai dari tahapan sampai berakhirnya Pilgubsu 2018. “Honor PPK itu Rp1,5 juta setiap bulan, dengan jumlah setiap kecamatan 5 PPK. Itu juga sesuai dengan RAB yang kami buat, dengan adanya perubahan, tentu akan dirubah RAB. Berdasarkan Permendagri honor PPK maksimal Rp1,8 juta. Karena ada pengurangan maka honornya akan dimaksimalkan menjadi Rp1,8 juta setiap bulan,” papar Mulia.
Mulia menyebut akan ada penghematan anggaran terkait keputusan untuk mengurangi jumlah PPK di setiap kecamatan. “Kelebihan anggaran itu akan menjadi Silpa (selisih lebih penggunaan anggaran). Tentunya, Silpa itu akan dikembalikan ke kas Pemprov Sumut,” jelasnya.
Untuk rekrutmen PPK, kata Mulia, akan dilakukan mulai 12 Oktober, sesuai dengan surat keputusan (SK) 86/2017 tentang Tahapan Pilgubsu 2018. (dik)