28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Bupati Dairi Minta BPN Lebih Spesifik Lakukan Penataan Lahan Warga

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, meminta Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dairi lebih spesifik melakukan penataan lahan milik masyarakat.

Permintaan itu disampaikan, Eddy KA Berutu dalam sambutanya, saat Pemkab Dairi-BPN melakukan sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) redistribusi tanah di Kantor Bupati, Rabu (5/9/2023).

Eddy menyebut, pendapatan warga dari sektor pertanian, karena itu diharapkan penataan lahan yang maksimal unuk meningkatkan hasil pertanian juga.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Anggara Sinurat, Rabu (6/9/2023) mengatakan, sidang PPL bertujuan untuk pelaksanaan reforma agraria Kabupaten Dairi tahun 2023.

Kepala Kantor BPN Dairi, Hairul Manik menyampaikan, semua masyarakat harus mendapatkan sertifikat tanah yang dikuasai baik itu tanah tempat tinggal maupun tanah pertanian.

Sidang PPL ini bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.Sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

“Dari sidang ini, kita dapat menentukan bidang tanah yang akan diberikan hak kepada calon penerima redistribusi tanah. Serta menilai dan memutuskan calon penerima tanah yang memenuhi persyaratan untuk diberikan hak,” katanya.

Sidang mengagendakan sejumlah pembahasan yakni, pemaparan hasil pengumpulan data berupa hasil seleksi subjek dan objek redistribusi tanah.

Hasil pengumpulan dan pemetaan objek redistribusi tanah serta menetapkan subjek hasil seleksi subjek penerima redistribusi tanah objek landreform.

Sidang PPL tahun 2023, telah berhasil menginventarisasi 500 bidang tanah di 3 Desa.

Hairul mengatakan, adapun ke 3 Desa yang sudah diinventarisir itu, Desa Sosor Lontung, Kecamatan Siempat Nempu, Desa Kabanjulu, Kecamatan Lae Parira serta Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu.

“Sidang PPL ini dilangsungkan setelah sebelumnya dilakukan penelitian lapangan guna memastikan objek dan subjek yang diusulkan dan telah memenuhi persyaratan, tandasnya.(rud/ram)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, meminta Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dairi lebih spesifik melakukan penataan lahan milik masyarakat.

Permintaan itu disampaikan, Eddy KA Berutu dalam sambutanya, saat Pemkab Dairi-BPN melakukan sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) redistribusi tanah di Kantor Bupati, Rabu (5/9/2023).

Eddy menyebut, pendapatan warga dari sektor pertanian, karena itu diharapkan penataan lahan yang maksimal unuk meningkatkan hasil pertanian juga.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Anggara Sinurat, Rabu (6/9/2023) mengatakan, sidang PPL bertujuan untuk pelaksanaan reforma agraria Kabupaten Dairi tahun 2023.

Kepala Kantor BPN Dairi, Hairul Manik menyampaikan, semua masyarakat harus mendapatkan sertifikat tanah yang dikuasai baik itu tanah tempat tinggal maupun tanah pertanian.

Sidang PPL ini bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.Sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

“Dari sidang ini, kita dapat menentukan bidang tanah yang akan diberikan hak kepada calon penerima redistribusi tanah. Serta menilai dan memutuskan calon penerima tanah yang memenuhi persyaratan untuk diberikan hak,” katanya.

Sidang mengagendakan sejumlah pembahasan yakni, pemaparan hasil pengumpulan data berupa hasil seleksi subjek dan objek redistribusi tanah.

Hasil pengumpulan dan pemetaan objek redistribusi tanah serta menetapkan subjek hasil seleksi subjek penerima redistribusi tanah objek landreform.

Sidang PPL tahun 2023, telah berhasil menginventarisasi 500 bidang tanah di 3 Desa.

Hairul mengatakan, adapun ke 3 Desa yang sudah diinventarisir itu, Desa Sosor Lontung, Kecamatan Siempat Nempu, Desa Kabanjulu, Kecamatan Lae Parira serta Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu.

“Sidang PPL ini dilangsungkan setelah sebelumnya dilakukan penelitian lapangan guna memastikan objek dan subjek yang diusulkan dan telah memenuhi persyaratan, tandasnya.(rud/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/