29.4 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Pengusulan Status Jalan Provinsi Ditenggat hingga November

Sekretaris Bappeda Sumut, Ismail menjelaskan, perubahan fungsi jalan di tahun 2017 ini diharapkan berlangsung sesuai tahapan misalnya melihat fungsi jalan sehingga bisa diprioritaskan potensi jalan mana dilakukan perubahan status.

“Jadi ada alasan-alasan perubahan status jalan sesuai UU No.38/2004 tentang pengelompokan jalan yakni alasan perubahan pelayanan, perubahan peningkatan status outlet dalam suatu sistem transportasi, peningkatan wilayah misalnya pemekaran wilayah dan pengurangan peran wilayah layanan,” ungkap dia.

Anggota Komisi D DPRD Sumut, Leonard Samosir, meminta Pemprovsu selektif dan memprioritaskan permohonan daerah untuk pengalihan jalan daerah menjadi jalan provinsi. Pasalnya, anggaran provsu sangat terbatas untuk perawatan jalan dengan kondisi mantap.

“Dari target anggaran Rp1,6 triliun, hanya mencakup sekitar 70% jalan dengan kondisi mantap atau sudah terserap anggaran Rp900 miliar dari 2.700 Km jalan provinsi. Anggaran terbatas. Jadi dengan permohonan daerah untuk pengalihan status jalan menjadi jalan provinsi, harus benar-benar diselektif dan diprioritaskan. Karena ada jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan yang sudah disahkan jadi jalan provinsi, tapi sampai sekarang belum pernah tersentuh provinsi,” ketus dia.

Menurut politisi Golkar ini, keinginan daerah atas peningkatan status jalan dapat dimaklumi karena dapat mengurangi beban daerah. Sebab, pembukaan jalan di daerah sangat tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang besar.

“Jadi walaupun ada seleksi dan kriterianya, pemprov harus memprioritaskan perubahan status tersebut seperti jalan merupakan jalan penghubung antar kabupaten dan jalan destinasi wisata,” tukas dia. (dik/jie)

Sekretaris Bappeda Sumut, Ismail menjelaskan, perubahan fungsi jalan di tahun 2017 ini diharapkan berlangsung sesuai tahapan misalnya melihat fungsi jalan sehingga bisa diprioritaskan potensi jalan mana dilakukan perubahan status.

“Jadi ada alasan-alasan perubahan status jalan sesuai UU No.38/2004 tentang pengelompokan jalan yakni alasan perubahan pelayanan, perubahan peningkatan status outlet dalam suatu sistem transportasi, peningkatan wilayah misalnya pemekaran wilayah dan pengurangan peran wilayah layanan,” ungkap dia.

Anggota Komisi D DPRD Sumut, Leonard Samosir, meminta Pemprovsu selektif dan memprioritaskan permohonan daerah untuk pengalihan jalan daerah menjadi jalan provinsi. Pasalnya, anggaran provsu sangat terbatas untuk perawatan jalan dengan kondisi mantap.

“Dari target anggaran Rp1,6 triliun, hanya mencakup sekitar 70% jalan dengan kondisi mantap atau sudah terserap anggaran Rp900 miliar dari 2.700 Km jalan provinsi. Anggaran terbatas. Jadi dengan permohonan daerah untuk pengalihan status jalan menjadi jalan provinsi, harus benar-benar diselektif dan diprioritaskan. Karena ada jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan yang sudah disahkan jadi jalan provinsi, tapi sampai sekarang belum pernah tersentuh provinsi,” ketus dia.

Menurut politisi Golkar ini, keinginan daerah atas peningkatan status jalan dapat dimaklumi karena dapat mengurangi beban daerah. Sebab, pembukaan jalan di daerah sangat tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang besar.

“Jadi walaupun ada seleksi dan kriterianya, pemprov harus memprioritaskan perubahan status tersebut seperti jalan merupakan jalan penghubung antar kabupaten dan jalan destinasi wisata,” tukas dia. (dik/jie)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/