MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kota Sibolga beranggaran Rp6,8 miliar tahun anggaran (TA) 2012, Adeli Lis, dikenakan tahanan kota setelah ditangguhkannya penahanan rumah tahanan (Rutan).
Dari pantauan sidang kasus tersebut, Adeli Lis terlihat berjalan bebas tanpa didampingi petugas dari pengawalan tahan (Walta) di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (6/10).
Pengalihan penahanan, disebutkan beralasan mengalami sakit jantung dan harus mendapatkan perawatan khusus dari medis.
Pantauan sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan beragenda mendengarkan nota keberatan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa, Adeli Lis tidak terlihat sakit.
“Dia (Adely Lis) hanya dua minggu saja kami tahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dia kami bantarkan karena sakit jantung dan mendapatkan perawatan dari dokter independen,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada wartawan.
Atas hal itu, pihak Kejati Sumut dan Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permintaan terdakwa untuk mendapatkan pengalihan rutan menjadi tahanan kota. “Kami tidak mungkin menahan terdakwa yang sakit, apalagi sakit jantung. Untuk itu kami tetapkan sebagai tahanan kota,” jelas dia.
JPU Netty Silaen dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Adeli Lis, selaku penjual tanah berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor: 98/L/SGM/2012 tanggal 21 Juni 2012 bersama-sama terdakwa lainnya, Januar Efendy Siregar selaku Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemko Sibolga (penuntutan diajukan secara terpisah) bersalah berdasarkan surat perintah Wali Kota Sibolga No.800/959/SP/2012 tanggal 21 Juni 2012.
“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara sah melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan negara,” ucap Netty Silaen dihadapan majelis hakim yang diketuai Robert Posuma.
Lanjut dia, dalam mark-up pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga Rp5,312 miliar. Adanya dugaan mark-up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah, sehingga merugikan keuangan negara.
Dimana pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan baru 2012, namun belum ada peraturan pelaksanaannya. Awalnya tanah dibeli Rp1,5 miliar kemudian berikutnya Rp5,3 miliar, sehingga total dana dibayarkan Rp6,8 miliar dari APBD 2012. “Bahwa akibat perbuatan terdakwa Adely Lis telah menguntungkan dirinya sendiri. Sedangkan negara atau Pemko Sibolga dirugikan Rp 3.280.015.400 sebagaimana laporan hasil audit investigatif perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara kasus korupsi ini,” jelas jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu.
Atas perbuatannya, Edeli dijerat dengan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (gus/jie)