32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

18 Kilogram Ganja Tujuan Jatim Digagalkan

Eko (tiga dari kiri) diapit petugas Polsek Pangkalan Berandan saat tertangkap di TKP, Jumat (6/10).

SUMUTPOS.CO – PERSONEL Polsek Pangkalan Berandan menggagalkan pasokan ganja menuju Jawa Timur. Dari tangan tersangka, petugas menyita 18 bal atau sekitar 18 kilogram ganja kering yang dibungkus dengan alumuniumfoil, Jumat (6/10) pukul 05.45 WIB.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti dua HP, tas ransel dan kardus yang digunakan tersangka menyimpan ganja kering tersebut.

Adalah EH alias Eko (36) warga RT 01 Desa Begal Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi Jawa Timur yang kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pangkalan Berandan. Eko ditangkap dari bus penumpang Simpati Star BL 7556 AA.

Pembawa ganja tersebut ditangkap saat petugas menggelar sweeping guna mengantisipasi melintasnya dan masuknya narkoba, di depan pos lantas Bukit Satu Polsek Pangkalan Berandan Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat.

Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang penumpang menggunakan bus angkutan umum dari Aceh menuju Medan. Kuat dugaan membawa narkotika jenis ganja.

Kemudian, personel Polsek Pangkalan Berandan bersama Satuan Lalu lintas melakukan razia di lokasi tersebut. Saat kendaraan itu melintas, petugas langsung menghentikannya dan meminta kepada sopir agar memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan yang ada di dalam.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang, petugas menemukan pria mencurigakan didalam bus tersebut. Pria itu duduk dibangku nomor 21 membawa tas ransel berisi 3 bal daun ganja kering yang dibungkus dengan alumuniumfoil.

Selanjutnya, petugas menanyakan kepada tersangka dimana lagi menyimpan ganja lainnya. Penumpang tersebut mengakui ada sekitar 15 bal daun ganja kering yang dimasukan didalam kotak kardus terletak didalam bagasi mobil sebelah kiri bus itu.

Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Jhonson M Sitompul membenarkan penangkapan tersebut. Kepada polisi, tersangka mengaku sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp18 juta jika berhasil mengantarkan ganja yang dibawanya ke Medan.

“Kurirnya mengaku saat diinterogasi, akan memperoleh upah mengantarnya sebesar Rp1 juta untuk setiap balnya. Namun saya tidak percaya, karena kita menemukan buku tabungan atas nama tersangka yang berisi uang puluhan juta,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menduga ganja ini mau dibawa tersangka ke Pulau Jawa dan disana akan dijualnya. Sebab, tersangka mengaku belum menerima uang panjar sebagai uang jalan. Padahal, uangnya banyak di dalam buku tabungannya.

“Saya menduga ini akal-akalan pelaku yang mengaku sebagai kurir agar meringankan hukumannya. Sebab, tersangka memiliki uang sekitar Rp20 jutaan yang berada di dalam buku tabungannya. Bisa saja dia membawa ganja ini ke tempat tinggalnya dan menjualnya disana,” pungkas mantan Panit 2 Unit 1 Subdid 2 Ditreskrimsus Polda Sumut. (bam/ala)

Eko (tiga dari kiri) diapit petugas Polsek Pangkalan Berandan saat tertangkap di TKP, Jumat (6/10).

SUMUTPOS.CO – PERSONEL Polsek Pangkalan Berandan menggagalkan pasokan ganja menuju Jawa Timur. Dari tangan tersangka, petugas menyita 18 bal atau sekitar 18 kilogram ganja kering yang dibungkus dengan alumuniumfoil, Jumat (6/10) pukul 05.45 WIB.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti dua HP, tas ransel dan kardus yang digunakan tersangka menyimpan ganja kering tersebut.

Adalah EH alias Eko (36) warga RT 01 Desa Begal Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi Jawa Timur yang kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pangkalan Berandan. Eko ditangkap dari bus penumpang Simpati Star BL 7556 AA.

Pembawa ganja tersebut ditangkap saat petugas menggelar sweeping guna mengantisipasi melintasnya dan masuknya narkoba, di depan pos lantas Bukit Satu Polsek Pangkalan Berandan Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat.

Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang penumpang menggunakan bus angkutan umum dari Aceh menuju Medan. Kuat dugaan membawa narkotika jenis ganja.

Kemudian, personel Polsek Pangkalan Berandan bersama Satuan Lalu lintas melakukan razia di lokasi tersebut. Saat kendaraan itu melintas, petugas langsung menghentikannya dan meminta kepada sopir agar memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan yang ada di dalam.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang, petugas menemukan pria mencurigakan didalam bus tersebut. Pria itu duduk dibangku nomor 21 membawa tas ransel berisi 3 bal daun ganja kering yang dibungkus dengan alumuniumfoil.

Selanjutnya, petugas menanyakan kepada tersangka dimana lagi menyimpan ganja lainnya. Penumpang tersebut mengakui ada sekitar 15 bal daun ganja kering yang dimasukan didalam kotak kardus terletak didalam bagasi mobil sebelah kiri bus itu.

Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Jhonson M Sitompul membenarkan penangkapan tersebut. Kepada polisi, tersangka mengaku sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp18 juta jika berhasil mengantarkan ganja yang dibawanya ke Medan.

“Kurirnya mengaku saat diinterogasi, akan memperoleh upah mengantarnya sebesar Rp1 juta untuk setiap balnya. Namun saya tidak percaya, karena kita menemukan buku tabungan atas nama tersangka yang berisi uang puluhan juta,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menduga ganja ini mau dibawa tersangka ke Pulau Jawa dan disana akan dijualnya. Sebab, tersangka mengaku belum menerima uang panjar sebagai uang jalan. Padahal, uangnya banyak di dalam buku tabungannya.

“Saya menduga ini akal-akalan pelaku yang mengaku sebagai kurir agar meringankan hukumannya. Sebab, tersangka memiliki uang sekitar Rp20 jutaan yang berada di dalam buku tabungannya. Bisa saja dia membawa ganja ini ke tempat tinggalnya dan menjualnya disana,” pungkas mantan Panit 2 Unit 1 Subdid 2 Ditreskrimsus Polda Sumut. (bam/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/