27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kejari Binjai-Pegadaian Jalin Kerja Sama Bidang Datun

BERSAMA: Kajari Binjai, Andri Ridwan foto bersama dengan PT Pegadaian Area Medan usai melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU).

BINJAI, SUMUTPOS.CO-Kejaksaan Negeri Binjai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Pegadaian Area Medan 1 di Aula Lantai II Kantor Kejari Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara, Senin (5/10).

 Kajari Binjai, Andri Ridwan yang melakukan penandatanganan dengan Deputi Bisnis PT Pegadaian Persero Area Medan, M Aries Aviani. Pimpinan Cabang Pegadaian Binjai, Trina Susanti turut menyaksikan.

 Kajari Andri Ridwan menjelaskan, penandatanganan kesepakatan ini dilakukan untuk membantu Pegadaian dalam pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Kerja sama ini untuk membantu mereka (Pegadaian) jika ada gugatan perdata ataupun hal-hal yang menyangkut aset negara,” kata Andri ketika dikonfirmasi, Selasa (6/10).

 Ini dilakukan karena PT Pegadaian merupakan perusahaan yang bernaung dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. “Dan PT Pegadaian saat ini memiliki banyak program yang beresiko tinggi. Karena itu, kami mendampingi mereka dan memberikan konsultasi hukum,” beber mantan Kajari Langkat ini.

 Penandatanganan Nota Kesepahaman tertuang dalam tugas dan wewenang Kejaksaan, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dalam Pasal 30 Ayat (2) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk atas nama Negara atau Pemerintah, di dalam melaksanakan tugas di bidang perdata,” tambah Kasi Datun Kejari Binjai, Sutan SP Harahap.

 Menurut dia, Korps Adhyaksa diberi peranan untuk dapat terlibat dalam pembangunan. Khususnya peranan untuk turut menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara.  Adapun isi dalam nota kesepahaman tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara, antara PT Pegadaian Area Medan 1 dengan Kejari Binjai. “Nota kesepahaman ini bertujuan untuk memulihkan, mengembalikan dan mengamankan Aset Kekayaan Negara,” pungkasnya. (ted/han)

BERSAMA: Kajari Binjai, Andri Ridwan foto bersama dengan PT Pegadaian Area Medan usai melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU).

BINJAI, SUMUTPOS.CO-Kejaksaan Negeri Binjai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Pegadaian Area Medan 1 di Aula Lantai II Kantor Kejari Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara, Senin (5/10).

 Kajari Binjai, Andri Ridwan yang melakukan penandatanganan dengan Deputi Bisnis PT Pegadaian Persero Area Medan, M Aries Aviani. Pimpinan Cabang Pegadaian Binjai, Trina Susanti turut menyaksikan.

 Kajari Andri Ridwan menjelaskan, penandatanganan kesepakatan ini dilakukan untuk membantu Pegadaian dalam pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Kerja sama ini untuk membantu mereka (Pegadaian) jika ada gugatan perdata ataupun hal-hal yang menyangkut aset negara,” kata Andri ketika dikonfirmasi, Selasa (6/10).

 Ini dilakukan karena PT Pegadaian merupakan perusahaan yang bernaung dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. “Dan PT Pegadaian saat ini memiliki banyak program yang beresiko tinggi. Karena itu, kami mendampingi mereka dan memberikan konsultasi hukum,” beber mantan Kajari Langkat ini.

 Penandatanganan Nota Kesepahaman tertuang dalam tugas dan wewenang Kejaksaan, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dalam Pasal 30 Ayat (2) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk atas nama Negara atau Pemerintah, di dalam melaksanakan tugas di bidang perdata,” tambah Kasi Datun Kejari Binjai, Sutan SP Harahap.

 Menurut dia, Korps Adhyaksa diberi peranan untuk dapat terlibat dalam pembangunan. Khususnya peranan untuk turut menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara.  Adapun isi dalam nota kesepahaman tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara, antara PT Pegadaian Area Medan 1 dengan Kejari Binjai. “Nota kesepahaman ini bertujuan untuk memulihkan, mengembalikan dan mengamankan Aset Kekayaan Negara,” pungkasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/