KARO, SUMUTPOS.CO – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2B Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan, menerima penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut. Penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Jahari Sitepu, kepada Kepala Rutan Kelas 2B Kabanjahe, Senin (6/11).
Rutan Kabanjahe dinobatkan sebagai satu pemenang Piagam Penghargaan P2HAM atas dedikasi dan inovasi dalam meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan publik.
Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM telah melaksanakan tahapan penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022, tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
Penghargaan diberikan kepada Rutan Kelas 2B Kabanjahe berdasarkan kriteria penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM yang didasarkan pada, aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas; dan ketersediaan petugas yang siaga dan kepatuhan pejabat, pegawai, dan pelaksana terhadap standar pelayanan masing-masing bidang pelayanan.
Kepala Rutan Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan, mengucapkan selamat dan terima kasih kepada seluruh jajaran Rutan Kelas 2B Kabanjahe, atas partisipasi dan dukungannya pada proses penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM.
“Terima kasih tentunya kepada seluruh jajaran Rutan Kabanjahe atas kerja kerasnya dalam memberikan pelayanan yang baik, partisipasi, dan dukungan, sehingga berhasil mendapatkan prestasi yang membanggakan untuk kita semua,” pungkas Chandra. (deo/saz)