31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Baru Dilantik, Pangulu Minta Perangkatnya Mengundurkan Diri

SUMUTPOS.CO – Sabran Purba selaku Pangulu Nagori (Kepala Desa) Sigodang Barat, Kecamatan Pane, dianggap bersikap arogan, dengan meminta perangkatnya mengundurkan diri. Padahal dia baru dilantik oleh Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga pada 1 November 2023 lalu.

Dari pengakuan Nefri Damanik, seorang perangkat nagori menyebutkan, pangulu tersebut meminta mereka secara langsung supaya membuat surat pengunduran diri.

“Jadi awalnya, Senin (6/11) kami kumpul di kantor pangulu, karena pangulu baru saja dilantik. Beberapa saat kemudian, pangulu menyampaikan, dia memiliki janji politik dan visi misi. Dan kami diminta membuat surat pengunduran diri,” ungkap Nefri, yang menjabat sebagai Gamot (pimpinan wilayah bagian nagori) di Dusun Persatuan Baru.

“Jadi kami tanya alasan permintaan pangulu itu. Dan dia bilang, diteken saja surat pengunduran diri, kalau alasannya pangulu nanti katanya yang isi,” jelasnya lagi.

Atas permintaan pangulu itu, Nefri dan teman-temannya, menolak membuat surat pengunduran diri, karena tidak jelas dasar hukumnya.

Setelah pertemuan dengan pangulu, para perangkat nagori berangkat ke Kantor Bupati Simalungun, untuk membuat pengaduan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (DPMN). Namun sayang, kepala dinas dan Kabid DPMN, tidak berada di kantor.

“Kami jelas protes tindakan pangulu ini. Makanya kami akan membuat surat pengaduan langsung ke Bupati Simalungun dan DPRD Simalungun. Sebab aneh bagi kami, perintah pangulu ini. Apa dasar hukumnya langsung mengganti perangkatnya tanpa ada alasan yang jelas?” tegas Nefri.

Nefri juga mengatakan, ada 9 orang perangkat nagori yang disuruh mengundurkan diri, yakni sekretaris desa, kepala urusan nagori 3 orang, dan gamot 5 orang.

Terpisah, Kabid DPMN Dinas PMN Kabupaten Simalungun, Kenedy Haloho mengatakan, dalam mengganti perangkat nagori ada mekanisme yang harus dipatuhi oleh pangulu.

“Tidak bisa sewenang-wenang. Tapi soal informasi di Nagori Sigodang Barat, saya belum bisa mengomentari, karena saya belum dapat informasi yang jelas,” katanya.

Pangulu Harus Patuhi Aturan

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin Girsang mengatakan, segala tindakan atau kebijakan pangulu harus sesuai dengan aturan. Tidak boleh bertindak arogan atau sewenang-wenang, apalagi untuk mengganti perangkatnya.

“Kalau untuk mengganti tentu ada mekanisme atau evaluasi kinerja. Setahu saya, 3 bulan setelah dlantik baru bisa mengganti, itupun melalui evaluasi kinerja,” jelasnya.

Ketika ditanya pendapatnya soal perangkat nagori mau mengadu ke DPRD, Samrin menyambut dengan baik.

“Silakan disampaikan ke DPRD suratnya. Supaya nanti ditindaklanjuti,” imbaunya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Pangulu Sigodang Barat, Sabran Purba, tidak mengkat sambungan telepon. Begitu juga chat via jejaring WhatsApp tidak dibalas. (mag-7/saz)

SUMUTPOS.CO – Sabran Purba selaku Pangulu Nagori (Kepala Desa) Sigodang Barat, Kecamatan Pane, dianggap bersikap arogan, dengan meminta perangkatnya mengundurkan diri. Padahal dia baru dilantik oleh Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga pada 1 November 2023 lalu.

Dari pengakuan Nefri Damanik, seorang perangkat nagori menyebutkan, pangulu tersebut meminta mereka secara langsung supaya membuat surat pengunduran diri.

“Jadi awalnya, Senin (6/11) kami kumpul di kantor pangulu, karena pangulu baru saja dilantik. Beberapa saat kemudian, pangulu menyampaikan, dia memiliki janji politik dan visi misi. Dan kami diminta membuat surat pengunduran diri,” ungkap Nefri, yang menjabat sebagai Gamot (pimpinan wilayah bagian nagori) di Dusun Persatuan Baru.

“Jadi kami tanya alasan permintaan pangulu itu. Dan dia bilang, diteken saja surat pengunduran diri, kalau alasannya pangulu nanti katanya yang isi,” jelasnya lagi.

Atas permintaan pangulu itu, Nefri dan teman-temannya, menolak membuat surat pengunduran diri, karena tidak jelas dasar hukumnya.

Setelah pertemuan dengan pangulu, para perangkat nagori berangkat ke Kantor Bupati Simalungun, untuk membuat pengaduan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (DPMN). Namun sayang, kepala dinas dan Kabid DPMN, tidak berada di kantor.

“Kami jelas protes tindakan pangulu ini. Makanya kami akan membuat surat pengaduan langsung ke Bupati Simalungun dan DPRD Simalungun. Sebab aneh bagi kami, perintah pangulu ini. Apa dasar hukumnya langsung mengganti perangkatnya tanpa ada alasan yang jelas?” tegas Nefri.

Nefri juga mengatakan, ada 9 orang perangkat nagori yang disuruh mengundurkan diri, yakni sekretaris desa, kepala urusan nagori 3 orang, dan gamot 5 orang.

Terpisah, Kabid DPMN Dinas PMN Kabupaten Simalungun, Kenedy Haloho mengatakan, dalam mengganti perangkat nagori ada mekanisme yang harus dipatuhi oleh pangulu.

“Tidak bisa sewenang-wenang. Tapi soal informasi di Nagori Sigodang Barat, saya belum bisa mengomentari, karena saya belum dapat informasi yang jelas,” katanya.

Pangulu Harus Patuhi Aturan

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin Girsang mengatakan, segala tindakan atau kebijakan pangulu harus sesuai dengan aturan. Tidak boleh bertindak arogan atau sewenang-wenang, apalagi untuk mengganti perangkatnya.

“Kalau untuk mengganti tentu ada mekanisme atau evaluasi kinerja. Setahu saya, 3 bulan setelah dlantik baru bisa mengganti, itupun melalui evaluasi kinerja,” jelasnya.

Ketika ditanya pendapatnya soal perangkat nagori mau mengadu ke DPRD, Samrin menyambut dengan baik.

“Silakan disampaikan ke DPRD suratnya. Supaya nanti ditindaklanjuti,” imbaunya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Pangulu Sigodang Barat, Sabran Purba, tidak mengkat sambungan telepon. Begitu juga chat via jejaring WhatsApp tidak dibalas. (mag-7/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/