DAIRI, SUMUTPOS.CO – Seorang pria tua TT (76) warga Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi mencabuli seorang gadis cilik sebut saja Bunga (6). Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka di rumahnya, Kamis (12/11) lalu.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Rasly Turnip didampingi Kanit PPA Briptu Betri Susi Erina dalam siaran pers, Sabtu (5/12) mengatakan, aksi bejat tersangka tertangkap tangan orangtua korban yakni GT.
Saat tersangka mau memperkosa, korban berteriak minta tolong. Teriakan korban didengar GT, lalu mendekati suara minta tolong. Pintu rumah pelaku sengaja dikunci, dan saat itu GT langsung mendobrak pintu rumah pelaku dan mendapati putrinya ditindih pelaku dari atas tanpa busana.
GT langsung membawa korban. Kesesokan harinya, GT langsung membuat laporan ke polisi.
Kasat Reskrim menerangkan, hasil penyelidikan dari korban dan sejumlah saksi, sebelum kejadian, korban sering bermain ke rumah pelaku yang sudah lama menduda.
Korban dan pelaku satu marga. Umtuk menjalankan aksinya, tersangka mengajak korban pacaran. Sore pas kejadian, korban disuruh tidur di lantai dalam rumah tersangka. Korban menolak, tapi tersangka terus memaksa korban membuka celana dan celana dalam.
Hasil visum, kemaluan korban mengalami lecet. Kondisi kesehatan korban sekarang ini sehat, tetapi secara psikis masih mengalami trauma.
“Sementara tersangka TT sudah kita tangkap dan sekarang diamankan di Mapolres Dairi,” terang Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan satu potong celana ponggol warna biru, satu potong baju kaos lengan pendek berkerah warna abu-abu, satu potong celana dalam warna hijau lumut, satu potong baju anak lengan panjang warna kuning bertuliskan Tobot serta satu potong shoot warga ungu.
Pasal yang dipersangkakan, pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentqng penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentqng perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 6 tahun.(rud/azw)