31.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Residivis Ditangkap Usai Curi Pagar Kantor Dishut

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tekab Unit Reskrim Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang menangkap Khairul Tabri alias Bram (40) di depan Kantor Dinas Kehutanan Deliserdang, Lubukpakam, Sabtu (5/12) sekira pukul 22.50 WIB.Residivis yang bekerja mocok-mocok warga Jalan Tamrim Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang itu ditangkap usai mencuri besi pagar milik Dinas Kehutanan.

BARANG BUKTI: Tersangka Bram beserta barang bukti saat diamankan Polsek Lubukpakam.
BARANG BUKTI: Tersangka Bram beserta barang bukti saat diamankan Polsek Lubukpakam.

Informasi di kepolisian menyebutkan, saat itu, Supriatin (48) penjaga malam di Dinas Kehutanan melakukan pengintaian, karena tiga hari belakangan pagar besi milik Dinas Kehutanan kerap hilang. Utusan Dinas Kehutanan kemudian membuat laporan ke Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang sesuai LP/ 63/XII/2020/SU/RESTA DS/SEK Lubukpakam dengan kerugian berkisar Rp6 juta.

Mendapat laporan pengaduan dari Supriatin, Tekab Unit Reskrim Polsek Lubukpakam dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah STrk bersama beberapa personel melakukan penyelidikan. 

Sabtu (5/12) malam, Tekab Polsek Lubukpakam mendapat informasi bahwa pelaku akan melakukan aksi pencurian lagi di tempat yang sama di Dinas Kehutanan Pemkab Deliserdang.

Tim pun berangkat ke lokasi dan menangkap Khairul Tabri usai melakukan aksi pencurian lagi. Guna pemeriksaan, Khairul Tabri berikut barang bukti satu unit becak bermotor, satu unit pagar yang baru dicuri, satu unit pahat, satu unit tali tambang diangkut ke komando.

Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto Sihotang SH mengatakan, hasil introgasi terhadap pelaku Khairul Tabri alias Bram mengakui perbuatannya mencuri pagar besi dengan merusak menggunakan pahat. Selanjutnya dilepas lalu dibawa dengan menggunakan becak bermotor. “Aksi ini sudah tiga kali dilakukannya,” ujar Kapolsek Lubukpakam.

Sebelumnya, tersangka pada tahun 2000 terjerat kasus pengganiayan dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubukpakam. Usai bebas, kemudian pada Tahun 2003, tersangka kembali terjarat kasus pencurian sepeda motor menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubukpakam. Selanjutnya pada Tahun 2017 tersangka kembali melakukan kejahatan dengan melakukan pencurian di rumah dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubukpakam. (bbs/azw)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tekab Unit Reskrim Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang menangkap Khairul Tabri alias Bram (40) di depan Kantor Dinas Kehutanan Deliserdang, Lubukpakam, Sabtu (5/12) sekira pukul 22.50 WIB.Residivis yang bekerja mocok-mocok warga Jalan Tamrim Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang itu ditangkap usai mencuri besi pagar milik Dinas Kehutanan.

BARANG BUKTI: Tersangka Bram beserta barang bukti saat diamankan Polsek Lubukpakam.
BARANG BUKTI: Tersangka Bram beserta barang bukti saat diamankan Polsek Lubukpakam.

Informasi di kepolisian menyebutkan, saat itu, Supriatin (48) penjaga malam di Dinas Kehutanan melakukan pengintaian, karena tiga hari belakangan pagar besi milik Dinas Kehutanan kerap hilang. Utusan Dinas Kehutanan kemudian membuat laporan ke Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang sesuai LP/ 63/XII/2020/SU/RESTA DS/SEK Lubukpakam dengan kerugian berkisar Rp6 juta.

Mendapat laporan pengaduan dari Supriatin, Tekab Unit Reskrim Polsek Lubukpakam dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah STrk bersama beberapa personel melakukan penyelidikan. 

Sabtu (5/12) malam, Tekab Polsek Lubukpakam mendapat informasi bahwa pelaku akan melakukan aksi pencurian lagi di tempat yang sama di Dinas Kehutanan Pemkab Deliserdang.

Tim pun berangkat ke lokasi dan menangkap Khairul Tabri usai melakukan aksi pencurian lagi. Guna pemeriksaan, Khairul Tabri berikut barang bukti satu unit becak bermotor, satu unit pagar yang baru dicuri, satu unit pahat, satu unit tali tambang diangkut ke komando.

Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto Sihotang SH mengatakan, hasil introgasi terhadap pelaku Khairul Tabri alias Bram mengakui perbuatannya mencuri pagar besi dengan merusak menggunakan pahat. Selanjutnya dilepas lalu dibawa dengan menggunakan becak bermotor. “Aksi ini sudah tiga kali dilakukannya,” ujar Kapolsek Lubukpakam.

Sebelumnya, tersangka pada tahun 2000 terjerat kasus pengganiayan dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubukpakam. Usai bebas, kemudian pada Tahun 2003, tersangka kembali terjarat kasus pencurian sepeda motor menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubukpakam. Selanjutnya pada Tahun 2017 tersangka kembali melakukan kejahatan dengan melakukan pencurian di rumah dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubukpakam. (bbs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/