30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

4 Tahanan Kabur Polres Sergai Ditangkap, Polisi Masih Buru 4 Lagi

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap empat dari delapan tahanan yang kabur melarikan diri pada Minggu (22/11) dini hari lalu. Keempatnya diamankan dari lokasi persembunyian mereka di berbagai lokasi berbeda di sekitar wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan dan Kabupaten Tanahkaro.

DITANGKAP: Empat tahanan kabur yang sudah ditangkap dipaparkan  Polres Sergai, Sabtu (5/12).
DITANGKAP: Empat tahanan kabur yang sudah ditangkap dipaparkan  Polres Sergai, Sabtu (5/12).

Adapun keempat tahanan yang berhasil ditangkap ini, masing-masing berinisial PAP alias Tama yang ditangkap di rumah orangtuanya di daerah Marelan Kota Medan, RP alias Reza yang diamankan di daerah Desa Karanganyar, MA alias Rifin diamankan di rumahnya di Kecamatan Teluk Mengkudu, serta ML alias Iwan yang diamankan di Kecamatan Merdeka di Kabupaten Tanah Karo.

Saat dilakukan penangkapan, petugas bahkan harus memberikan tindakan tegas dan terukur kepada salah seorang tahanan kabur tersebut, karena melakukan perlawanan pada saat akan ditangkap.

Dari pengakuan keempat tahanan ini, adapun motif mereka kabur adalah karena ruang tahanan yang sempit, Sementara jumlah tahanan sudah over kapasitas. Alasan lainnya, adalah karena selama di penjara mereka tidak pernah dijenguk oleh keluarga, sehingga mereka rindu dan ingin berjumpa dengan keluarga mereka.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, niat kabur ke delapan tahanan ini sudah direncanakan oleh mereka sejak seminggu sebelum peristiwa tersebut terjadi. “Para tahanan ini bekerjasama merusak terali besi dan atap kamar mandi setinggi empat meter dengan cara menggunakan gergaji,” kata Robin, Minggu (6/12).

Polis masih melakukan pendalaman, dari mana dan siapa yang membawa gergaji tersebut masuk ke ruang tahanan polisi (RTP).

Sementara empat tahanan lainnya yang masih kabur, kata Robin, pihaknya masih mengejar keempatnya.

Para tahanan yang kabur ini, terancam hukuman tambahan dengan dipersangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (bbs/azw)

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap empat dari delapan tahanan yang kabur melarikan diri pada Minggu (22/11) dini hari lalu. Keempatnya diamankan dari lokasi persembunyian mereka di berbagai lokasi berbeda di sekitar wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan dan Kabupaten Tanahkaro.

DITANGKAP: Empat tahanan kabur yang sudah ditangkap dipaparkan  Polres Sergai, Sabtu (5/12).
DITANGKAP: Empat tahanan kabur yang sudah ditangkap dipaparkan  Polres Sergai, Sabtu (5/12).

Adapun keempat tahanan yang berhasil ditangkap ini, masing-masing berinisial PAP alias Tama yang ditangkap di rumah orangtuanya di daerah Marelan Kota Medan, RP alias Reza yang diamankan di daerah Desa Karanganyar, MA alias Rifin diamankan di rumahnya di Kecamatan Teluk Mengkudu, serta ML alias Iwan yang diamankan di Kecamatan Merdeka di Kabupaten Tanah Karo.

Saat dilakukan penangkapan, petugas bahkan harus memberikan tindakan tegas dan terukur kepada salah seorang tahanan kabur tersebut, karena melakukan perlawanan pada saat akan ditangkap.

Dari pengakuan keempat tahanan ini, adapun motif mereka kabur adalah karena ruang tahanan yang sempit, Sementara jumlah tahanan sudah over kapasitas. Alasan lainnya, adalah karena selama di penjara mereka tidak pernah dijenguk oleh keluarga, sehingga mereka rindu dan ingin berjumpa dengan keluarga mereka.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, niat kabur ke delapan tahanan ini sudah direncanakan oleh mereka sejak seminggu sebelum peristiwa tersebut terjadi. “Para tahanan ini bekerjasama merusak terali besi dan atap kamar mandi setinggi empat meter dengan cara menggunakan gergaji,” kata Robin, Minggu (6/12).

Polis masih melakukan pendalaman, dari mana dan siapa yang membawa gergaji tersebut masuk ke ruang tahanan polisi (RTP).

Sementara empat tahanan lainnya yang masih kabur, kata Robin, pihaknya masih mengejar keempatnya.

Para tahanan yang kabur ini, terancam hukuman tambahan dengan dipersangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (bbs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/