26.7 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kopi di Distan Dairi, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit BPKP

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit kopi di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Dairi, Tahun Anggaran (TA) 2021 yang mencapai Rp1,6 miliar, tinggal menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Sumut.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Chandra Purnama, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Erwinta Tarigan, bersama tim jaksa yang menangani perkara itu, David Pangaribuan, saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (6/12).

Pada kesempatan itu, Erwinta juga mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi itu, sudah ada 60 orang yang telah dimintai keterangan. Mulai pejabat pembuat komitmen (PPK), kelompok kerja (pokja), kelompok tani (poktan), penyuluh pertanian lapangan (PPL), pihak rekanan, saksi ahli dari lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah (LKPP), ahli pidana, dan BPKP.

Sementara itu, David menjelaskan, penetapan tersangka menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP.

“BPKP sudah ke sini, mereka 10 hari melakukan verifikasi, apakah ada pelanggaran hukum,” ungkap David.

David pun menyebutkan, dari pemeriksaan yang dilakukan, ada ditemukan perbuatan melanggar hukum (PMH). Indikasinya, spesifikasi di kontrak dicurigai tidak sesuai riilnya.

“Spesifikasi tidak sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Sesuai petunjuk Permentan, minimal bibit yang layak ditanam pada usia 4-12 bulan, dengan ukuran tinggi 25 centimeter. Jika lebih 25 centimeter, dikhawatirkan usia lebih 12 bulan. Hasil pemeriksaan di lapangan kepada poktan, bibit kopi yang dibagi ke petani sesuai di kontrak ukurun 30 centimeter,” tuturnya.

Menurutnya, ukuran akan mempengaruhi harga, misalnya estimasi harga untuk ukuran 25 centimeter yakni Rp4.000-Rp5.000. Sementara ukuran 30 centimeter antara Rp4.500-Rp5.000.

Dan terakhir dilakukan pemeriksaan ke lapangan, ditemukan pada poktan di Kecamatan Sumbul, bibit kopi itu sudah berbuah. Hal itu sesuai pengakuan petani, bibit kopi yang sudah berbuah tersebut benar yang mereka terima dari Distan Kabupaten Dairi pada 2021 lalu.

“Indikasi lainya, surat dukungan diperoleh rekanan dari PT Wahana, sementara bibit kopi tidak dipasok dari PT Wahana, melainkan dari tiga penangkar lain, seperti penangkar bibit kopi dari Belawan, Siantar, dan dari Dairi, tepatnya dari Sidiangkat,” jelas David.

David menyebutkan, PPK dalam pengadaan bibit kopi itu, berinisial LS. Sementara perusahaan pemenang pengadaan bibit kopi dikerjakan CV PL, dengan penanggung jawab berinisial WS. (rud/saz)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit kopi di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Dairi, Tahun Anggaran (TA) 2021 yang mencapai Rp1,6 miliar, tinggal menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Sumut.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Chandra Purnama, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Erwinta Tarigan, bersama tim jaksa yang menangani perkara itu, David Pangaribuan, saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (6/12).

Pada kesempatan itu, Erwinta juga mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi itu, sudah ada 60 orang yang telah dimintai keterangan. Mulai pejabat pembuat komitmen (PPK), kelompok kerja (pokja), kelompok tani (poktan), penyuluh pertanian lapangan (PPL), pihak rekanan, saksi ahli dari lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah (LKPP), ahli pidana, dan BPKP.

Sementara itu, David menjelaskan, penetapan tersangka menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP.

“BPKP sudah ke sini, mereka 10 hari melakukan verifikasi, apakah ada pelanggaran hukum,” ungkap David.

David pun menyebutkan, dari pemeriksaan yang dilakukan, ada ditemukan perbuatan melanggar hukum (PMH). Indikasinya, spesifikasi di kontrak dicurigai tidak sesuai riilnya.

“Spesifikasi tidak sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Sesuai petunjuk Permentan, minimal bibit yang layak ditanam pada usia 4-12 bulan, dengan ukuran tinggi 25 centimeter. Jika lebih 25 centimeter, dikhawatirkan usia lebih 12 bulan. Hasil pemeriksaan di lapangan kepada poktan, bibit kopi yang dibagi ke petani sesuai di kontrak ukurun 30 centimeter,” tuturnya.

Menurutnya, ukuran akan mempengaruhi harga, misalnya estimasi harga untuk ukuran 25 centimeter yakni Rp4.000-Rp5.000. Sementara ukuran 30 centimeter antara Rp4.500-Rp5.000.

Dan terakhir dilakukan pemeriksaan ke lapangan, ditemukan pada poktan di Kecamatan Sumbul, bibit kopi itu sudah berbuah. Hal itu sesuai pengakuan petani, bibit kopi yang sudah berbuah tersebut benar yang mereka terima dari Distan Kabupaten Dairi pada 2021 lalu.

“Indikasi lainya, surat dukungan diperoleh rekanan dari PT Wahana, sementara bibit kopi tidak dipasok dari PT Wahana, melainkan dari tiga penangkar lain, seperti penangkar bibit kopi dari Belawan, Siantar, dan dari Dairi, tepatnya dari Sidiangkat,” jelas David.

David menyebutkan, PPK dalam pengadaan bibit kopi itu, berinisial LS. Sementara perusahaan pemenang pengadaan bibit kopi dikerjakan CV PL, dengan penanggung jawab berinisial WS. (rud/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/