Sidang Waterfront City Samosir, Saksi Sebut Pembayaran Proyek Sesuai Mekanisme

MEDAN – Sidang perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/9). Dalam persidangan, terungkap pekerjaan pembangunan panggung apung senilai sekitar Rp3,3 miliar dikerjakan PT Arsalan Makmur Gemilang atas penunjukan PT Hutama Karya (HK).

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Arsalan Makmur Gemilang, Muhammad Ihsan, saat memberikan kesaksian di Ruang Cakra Utama PN Medan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Yushafrihardi Girsang.

Ihsan mengatakan, pihaknya mulai dihubungi PT HK sekitar Desember 2022. Sebulan kemudian, tepatnya Januari 2023, perusahaannya ditunjuk untuk mengerjakan pembangunan panggung apung dalam proyek tersebut.

Meski penunjukan dilakukan pada awal 2023, pekerjaan fisik baru dimulai sekitar September dan rampung pada November 2023.

“Kontraknya di HK. Saya ditunjuk oleh HK untuk mengerjakan panggung apung,” ujar Ihsan di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, proses penunjukan berawal ketika PT Arsalan Makmur Gemilang mengajukan penawaran kepada pihak HK. Setelah itu, pihak HK menghubungi perusahaan tersebut untuk melaksanakan pekerjaan panggung apung.

Ihsan menyebut Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan oleh PT HK. Dalam pelaksanaan pekerjaan, ia mengaku lebih banyak berkoordinasi dengan pihak yang berada di lapangan.

Sedangkan mengenai pembayaran, seluruhnya diterima melalui PT HK. Ia mengungkapkan, pembayaran retensi sempat mengalami keterlambatan dan baru diterimanya setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Retensinya dibayarkan setelah saya diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ungkapnya.

Dalam persidangan, Ihsan juga ditanya terdakwa Enda Simakasura Ketaren mengenai retensi. Ia menjelaskan, retensi merupakan jaminan pemeliharaan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Ihsan kemudian mengaku tidak memiliki hubungan dekat dengan Enda Simakasura Ketaren yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Ia hanya pernah melihat Enda. Sementara terhadap terdakwa lainnya, Edwin, Ihsan menyatakan tidak mengenalnya.

“Saya hanya bertemu dengan orang-orang lapangan. Yang saya tahu hanya orang PUPR,” katanya.

Dia juga menerangkan dirinya bertindak sebagai kuasa KSO dalam kontrak pekerjaan pembangunan panggung apung tersebut.

Ketika Enda menanyakan mengenai rentang waktu sejak Januari hingga Agustus 2023 sebelum SPK diterbitkan, Ihsan mengatakan pihak HK memintanya menunggu.

“Dari HK hanya menyuruh tunggu,” jawabnya.

Terkait keberadaan BAST kedua, Ihsan mengaku baru mengetahui dokumen tersebut pada April 2025.

Majelis hakim kemudian menggali kondisi panggung apung yang dikerjakan PT Arsalan Makmur Gemilang. Ihsan menyebut, berdasarkan kunjungan terakhirnya ke lokasi, konstruksi tersebut masih terpasang dengan baik.

“Terakhir saya lihat di lokasi masih terpasang dengan baik,” ujarnya.

Dalam sidang yang sama, JPU juga menghadirkan Afriyanti sebagai saksi. Ia merupakan Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang bertugas pada 2022 hingga 2025. Afriyanti mengaku mengenal terdakwa Enda dan menyebutnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR.

Namun, ia menjelaskan tugasnya lebih banyak berkaitan dengan administrasi dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Karena itu, dirinya tidak terlibat langsung dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.

Saat ditanya mengenai pelaksana proyek, Afriyanti menyebut HK-BM KSO. Sedangkan konsultan yang ditunjuk dalam proyek tersebut adalah Yodha Karya.

Dalam keterangannya, Afriyanti juga menyebut terdakwa Edwin berkaitan dengan pihak konsultan tersebut.

Ia menerangkan proyek Waterfront City dibiayai menggunakan pinjaman luar negeri. Pembayaran kepada HK-BM KSO dilakukan berdasarkan progres pekerjaan di lapangan.

Afriyanti mengaku pernah turun ke lokasi proyek sebanyak satu kali. Saat itu, pekerjaan yang dilihatnya disebut telah selesai.

Persidangan juga menyinggung keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan adendum kontrak. Namun, Afriyanti mengaku tidak mengingat secara pasti jumlah adendum yang dilakukan.

JPU kemudian mempertanyakan dokumen pembayaran mulai dari pembayaran pertama hingga SPM ke-14, khususnya mengenai penghitungan denda.

Afriyanti menyatakan tidak terdapat penghitungan denda dalam dokumen berita acara pembayaran tersebut. Kendati demikian, ia mengetahui adanya denda yang dikenakan PPK kepada pelaksana HK-BM KSO.

Menurutnya, pada 21 Juni 2024 terdapat pembayaran denda yang kemudian disetorkan ke KPPN dengan nilai lebih dari Rp6 miliar.

Afriyanti juga menjelaskan mengenai pencairan uang muka. Menurutnya, pengajuan uang muka dilakukan oleh HK-BM KSO dan dokumen rincian pengajuannya tersedia.

Uang muka tersebut dibayarkan pada 21 Oktober 2022. Afriyanti menyebut pembayaran uang muka sebelum pekerjaan dimulai dapat dilakukan dan merupakan mekanisme yang normal dalam proyek.

Di akhir keterangannya, Afriyanti mengatakan kondisi pekerjaan Waterfront City yang pernah dilihatnya dalam keadaan baik. Ia juga menyebut setelah proses Final Hand Over (FHO), tidak ada lagi pembayaran kepada pihak pelaksana.

Usai persidangan, kuasa hukum Enda dari Hotma Sitompoel Law Firm, Ivan Sebastian, menilai keterangan Muhammad Ihsan justru menunjukkan tidak adanya hubungan langsung antara saksi dengan kliennya dalam pekerjaan panggung apung.

Menurut Ivan, Ihsan hanya berhubungan dengan HK-BM KSO selaku pihak yang menunjuk PT Arsalan Makmur Gemilang mengerjakan panggung apung.

“Saksi tadi mengungkapkan bahwa ia hanya berhubungan dengan HK-BM KSO untuk pekerjaan panggung apung, dan ia juga menegaskan bahwa tidak ada aliran dana ke PPK, saudara Enda,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keterangan Ihsan mengenai hasil pekerjaan. Menurutnya, saksi menyatakan panggung apung telah selesai dikerjakan dengan baik.

“Saksi juga menerangkan bahwa pekerjaan panggung apung selesai dengan baik,” katanya.

Sementara terkait keterangan Afriyanti, Ivan mengatakan saksi menerangkan dokumen pengajuan pencairan dana telah memenuhi persyaratan.

“Tadi saksi kedua dari PPSPM juga menjelaskan bahwa semua berkas-berkas pengajuan untuk pencairan dana sudah memenuhi syarat. Jadi terkait pembayaran yang sebanyak 16 kali itu sudah sesuai,” ujarnya.

Namun, untuk persoalan adendum kontrak, Ivan menyebut Afriyanti tidak mengetahui secara pasti jumlah adendum yang dilakukan.

“Adendum tadi saksi menjelaskan tidak mengetahui secara pasti ada berapa kali adendum,” pungkasnya. (man/azw)

MEDAN – Sidang perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/9). Dalam persidangan, terungkap pekerjaan pembangunan panggung apung senilai sekitar Rp3,3 miliar dikerjakan PT Arsalan Makmur Gemilang atas penunjukan PT Hutama Karya (HK).

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Arsalan Makmur Gemilang, Muhammad Ihsan, saat memberikan kesaksian di Ruang Cakra Utama PN Medan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Yushafrihardi Girsang.

Ihsan mengatakan, pihaknya mulai dihubungi PT HK sekitar Desember 2022. Sebulan kemudian, tepatnya Januari 2023, perusahaannya ditunjuk untuk mengerjakan pembangunan panggung apung dalam proyek tersebut.

Meski penunjukan dilakukan pada awal 2023, pekerjaan fisik baru dimulai sekitar September dan rampung pada November 2023.

“Kontraknya di HK. Saya ditunjuk oleh HK untuk mengerjakan panggung apung,” ujar Ihsan di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, proses penunjukan berawal ketika PT Arsalan Makmur Gemilang mengajukan penawaran kepada pihak HK. Setelah itu, pihak HK menghubungi perusahaan tersebut untuk melaksanakan pekerjaan panggung apung.

Ihsan menyebut Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan oleh PT HK. Dalam pelaksanaan pekerjaan, ia mengaku lebih banyak berkoordinasi dengan pihak yang berada di lapangan.

Sedangkan mengenai pembayaran, seluruhnya diterima melalui PT HK. Ia mengungkapkan, pembayaran retensi sempat mengalami keterlambatan dan baru diterimanya setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Retensinya dibayarkan setelah saya diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ungkapnya.

Dalam persidangan, Ihsan juga ditanya terdakwa Enda Simakasura Ketaren mengenai retensi. Ia menjelaskan, retensi merupakan jaminan pemeliharaan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Ihsan kemudian mengaku tidak memiliki hubungan dekat dengan Enda Simakasura Ketaren yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Ia hanya pernah melihat Enda. Sementara terhadap terdakwa lainnya, Edwin, Ihsan menyatakan tidak mengenalnya.

“Saya hanya bertemu dengan orang-orang lapangan. Yang saya tahu hanya orang PUPR,” katanya.

Dia juga menerangkan dirinya bertindak sebagai kuasa KSO dalam kontrak pekerjaan pembangunan panggung apung tersebut.

Ketika Enda menanyakan mengenai rentang waktu sejak Januari hingga Agustus 2023 sebelum SPK diterbitkan, Ihsan mengatakan pihak HK memintanya menunggu.

“Dari HK hanya menyuruh tunggu,” jawabnya.

Terkait keberadaan BAST kedua, Ihsan mengaku baru mengetahui dokumen tersebut pada April 2025.

Majelis hakim kemudian menggali kondisi panggung apung yang dikerjakan PT Arsalan Makmur Gemilang. Ihsan menyebut, berdasarkan kunjungan terakhirnya ke lokasi, konstruksi tersebut masih terpasang dengan baik.

“Terakhir saya lihat di lokasi masih terpasang dengan baik,” ujarnya.

Dalam sidang yang sama, JPU juga menghadirkan Afriyanti sebagai saksi. Ia merupakan Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang bertugas pada 2022 hingga 2025. Afriyanti mengaku mengenal terdakwa Enda dan menyebutnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR.

Namun, ia menjelaskan tugasnya lebih banyak berkaitan dengan administrasi dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Karena itu, dirinya tidak terlibat langsung dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.

Saat ditanya mengenai pelaksana proyek, Afriyanti menyebut HK-BM KSO. Sedangkan konsultan yang ditunjuk dalam proyek tersebut adalah Yodha Karya.

Dalam keterangannya, Afriyanti juga menyebut terdakwa Edwin berkaitan dengan pihak konsultan tersebut.

Ia menerangkan proyek Waterfront City dibiayai menggunakan pinjaman luar negeri. Pembayaran kepada HK-BM KSO dilakukan berdasarkan progres pekerjaan di lapangan.

Afriyanti mengaku pernah turun ke lokasi proyek sebanyak satu kali. Saat itu, pekerjaan yang dilihatnya disebut telah selesai.

Persidangan juga menyinggung keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan adendum kontrak. Namun, Afriyanti mengaku tidak mengingat secara pasti jumlah adendum yang dilakukan.

JPU kemudian mempertanyakan dokumen pembayaran mulai dari pembayaran pertama hingga SPM ke-14, khususnya mengenai penghitungan denda.

Afriyanti menyatakan tidak terdapat penghitungan denda dalam dokumen berita acara pembayaran tersebut. Kendati demikian, ia mengetahui adanya denda yang dikenakan PPK kepada pelaksana HK-BM KSO.

Menurutnya, pada 21 Juni 2024 terdapat pembayaran denda yang kemudian disetorkan ke KPPN dengan nilai lebih dari Rp6 miliar.

Afriyanti juga menjelaskan mengenai pencairan uang muka. Menurutnya, pengajuan uang muka dilakukan oleh HK-BM KSO dan dokumen rincian pengajuannya tersedia.

Uang muka tersebut dibayarkan pada 21 Oktober 2022. Afriyanti menyebut pembayaran uang muka sebelum pekerjaan dimulai dapat dilakukan dan merupakan mekanisme yang normal dalam proyek.

Di akhir keterangannya, Afriyanti mengatakan kondisi pekerjaan Waterfront City yang pernah dilihatnya dalam keadaan baik. Ia juga menyebut setelah proses Final Hand Over (FHO), tidak ada lagi pembayaran kepada pihak pelaksana.

Usai persidangan, kuasa hukum Enda dari Hotma Sitompoel Law Firm, Ivan Sebastian, menilai keterangan Muhammad Ihsan justru menunjukkan tidak adanya hubungan langsung antara saksi dengan kliennya dalam pekerjaan panggung apung.

Menurut Ivan, Ihsan hanya berhubungan dengan HK-BM KSO selaku pihak yang menunjuk PT Arsalan Makmur Gemilang mengerjakan panggung apung.

“Saksi tadi mengungkapkan bahwa ia hanya berhubungan dengan HK-BM KSO untuk pekerjaan panggung apung, dan ia juga menegaskan bahwa tidak ada aliran dana ke PPK, saudara Enda,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keterangan Ihsan mengenai hasil pekerjaan. Menurutnya, saksi menyatakan panggung apung telah selesai dikerjakan dengan baik.

“Saksi juga menerangkan bahwa pekerjaan panggung apung selesai dengan baik,” katanya.

Sementara terkait keterangan Afriyanti, Ivan mengatakan saksi menerangkan dokumen pengajuan pencairan dana telah memenuhi persyaratan.

“Tadi saksi kedua dari PPSPM juga menjelaskan bahwa semua berkas-berkas pengajuan untuk pencairan dana sudah memenuhi syarat. Jadi terkait pembayaran yang sebanyak 16 kali itu sudah sesuai,” ujarnya.

Namun, untuk persoalan adendum kontrak, Ivan menyebut Afriyanti tidak mengetahui secara pasti jumlah adendum yang dilakukan.

“Adendum tadi saksi menjelaskan tidak mengetahui secara pasti ada berapa kali adendum,” pungkasnya. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru