25 C
Medan
Wednesday, April 2, 2025

Berkas Tidak Lengkap, Edy-Ijeck Tertahan 4 Jam di KPU

Foto: Andika/Sumut Pos
Komisioner KPU Sumut saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menerima pendaftaran Paslon Edy-Ijeck, Senin (8/1/2017).

MEDAN, SUMUTPS.CO โ€“ Persyaratan dukungan yang disampaikan oleh Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi โ€“ Musa Rajeckshah ternyata kurang lengkap.

Akibatnya Paslon tersebut harus menunggu sampai pukul 15.45 WIB. Seperti diketahui, Edy-Ijeck tiba di kantor KPU Sumut dengan menaiki becak sekitar pukul 10.40 WIB. Karena kekurangan berkas, lebih dari 4 jam paslon tersebut harus menunggu.

Komisioner Divisi Teknis KPU Sumut, Benget Silitoga mengatakan berdasarkan P-KPU syarat dukungan yang disampaikan saat pendaftaran harus rangkap dua. โ€œJadi berkas aslinya harus difoto copy. Itu yang tidak disiapkan tim paslon,โ€ujar Benget usai menerima pendaftaran paslon edy-ijeck di KPU Sumut, Senin (8/1/2017).

Dia bilang, baik Edy-Ijeck maupun seluruh pimpinan parpol yang hadir saat pendaftaran lebih memilih menunggu. โ€œSebenarnya paslon bisa saja pulang, dan kembali setelah seluruh berkas lengkap. Tapi, mereka memilih untuk menunggu,โ€bilangnya.

โ€œJadi formulir B1KWK nya kita cek, apakah ditandatangani pimpinan ditingkat pusat. Setelah itu, pimpinan parpol ditingkat provinsi membuat surat pengantar. Itu semua sudah dilengkapi, hanya masalah foto copy,โ€tambahnya.  (dik)

Foto: Andika/Sumut Pos
Komisioner KPU Sumut saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menerima pendaftaran Paslon Edy-Ijeck, Senin (8/1/2017).

MEDAN, SUMUTPS.CO โ€“ Persyaratan dukungan yang disampaikan oleh Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi โ€“ Musa Rajeckshah ternyata kurang lengkap.

Akibatnya Paslon tersebut harus menunggu sampai pukul 15.45 WIB. Seperti diketahui, Edy-Ijeck tiba di kantor KPU Sumut dengan menaiki becak sekitar pukul 10.40 WIB. Karena kekurangan berkas, lebih dari 4 jam paslon tersebut harus menunggu.

Komisioner Divisi Teknis KPU Sumut, Benget Silitoga mengatakan berdasarkan P-KPU syarat dukungan yang disampaikan saat pendaftaran harus rangkap dua. โ€œJadi berkas aslinya harus difoto copy. Itu yang tidak disiapkan tim paslon,โ€ujar Benget usai menerima pendaftaran paslon edy-ijeck di KPU Sumut, Senin (8/1/2017).

Dia bilang, baik Edy-Ijeck maupun seluruh pimpinan parpol yang hadir saat pendaftaran lebih memilih menunggu. โ€œSebenarnya paslon bisa saja pulang, dan kembali setelah seluruh berkas lengkap. Tapi, mereka memilih untuk menunggu,โ€bilangnya.

โ€œJadi formulir B1KWK nya kita cek, apakah ditandatangani pimpinan ditingkat pusat. Setelah itu, pimpinan parpol ditingkat provinsi membuat surat pengantar. Itu semua sudah dilengkapi, hanya masalah foto copy,โ€tambahnya.  (dik)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru