29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Bupati Karo Digugat Rp100 Miliar

KARO, SUMUTPOS.CO – Pemberian hibah Pemerintah Kabupaten Karo kepada instansi vertikal pada Tahun 2018 dan 2019, berbuntut panjang. Pasalnya, Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH digugat Rp100 miliar oleh LSM Komite Pemantau Kinerja Pemerintah.

LSM Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (KPKP) Kabupaten Karo, Ikuten Sitepu juga mengaku tidak main-main dengan kasus dugaan yang melanggar hukum ini. “Sudah kita daftarkan gugatan perbuatan melawan hukum. Silahkan dicek di Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan nomor register : 12/Pdt.G/2020/PN.KBJ. Tanggal 06 Februari 2020,” jelas Sitepu pada sejumlah wartawan di Kabanjahe, Kamis (6/2).

Dalam gugatan tersebut, Bupati Karo sebagai tergugat I diminta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta perhari. Juga menghukum tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian imaterial secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 100 miliar.

Uang tersebit akan dibagikan kepada tenaga pendidik guru honorer serta membangun sekolah-sekolah yang belum layak. “Poin-poin itu sudah kita tuangkan dalam gugatan kita. Kalau gugatan kita dikabulkan tentu rekan-rekan tau sendiri akibatnya. Bilapun gugatan kita ditolak, atau majelis hakim yang mengadili perkara ini, kita mohon putusan yang seadil-adilnya,” tambah Sitepu.

Sementara, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bela Nagara Nasional (LSM GBNN) Kabupaten Karo, Ronald Abdi Negara Sitepu, SH menambahkan keterangan atas gugagatan yang dimohonkan tertanggal 06 Februari 2020 itu menjelaskan akan tetap menindaklanjuti ke ranah pidana, sekalipun permohonan itu tidak dikabulkan.

“Terbukti atau tidak, dikabulkan atau tidak adanya perbuatan melawan hukum kasus ini tetap akan kita lanjutkan ke ranah pidana. Lagipula gugatan secara perdata itu hanya ganti rugi, bukan hukum badan,” kata Ronald.

Secara perdata, lanjutnya yang gugatan adanya perbuatan melawan hukum terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi Pemendagri Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Pemberian dana hibah dan bansos harus berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat yang luas bagi masyarakat.

Sehingga jauh dari kepentingan pribadi dan kelompok serta kepentingan politik dari unsur pemerintah daerah, sebagaimana yang tertuang dalam surat himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi bernomor B-14/01-15/01/2014 tertanggal 6 Januari 2014 yang dikirimkan kepada seluruh gubernur dan ditembuskan kepada Mendagri. (deo/han)

KARO, SUMUTPOS.CO – Pemberian hibah Pemerintah Kabupaten Karo kepada instansi vertikal pada Tahun 2018 dan 2019, berbuntut panjang. Pasalnya, Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH digugat Rp100 miliar oleh LSM Komite Pemantau Kinerja Pemerintah.

LSM Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (KPKP) Kabupaten Karo, Ikuten Sitepu juga mengaku tidak main-main dengan kasus dugaan yang melanggar hukum ini. “Sudah kita daftarkan gugatan perbuatan melawan hukum. Silahkan dicek di Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan nomor register : 12/Pdt.G/2020/PN.KBJ. Tanggal 06 Februari 2020,” jelas Sitepu pada sejumlah wartawan di Kabanjahe, Kamis (6/2).

Dalam gugatan tersebut, Bupati Karo sebagai tergugat I diminta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta perhari. Juga menghukum tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian imaterial secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 100 miliar.

Uang tersebit akan dibagikan kepada tenaga pendidik guru honorer serta membangun sekolah-sekolah yang belum layak. “Poin-poin itu sudah kita tuangkan dalam gugatan kita. Kalau gugatan kita dikabulkan tentu rekan-rekan tau sendiri akibatnya. Bilapun gugatan kita ditolak, atau majelis hakim yang mengadili perkara ini, kita mohon putusan yang seadil-adilnya,” tambah Sitepu.

Sementara, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bela Nagara Nasional (LSM GBNN) Kabupaten Karo, Ronald Abdi Negara Sitepu, SH menambahkan keterangan atas gugagatan yang dimohonkan tertanggal 06 Februari 2020 itu menjelaskan akan tetap menindaklanjuti ke ranah pidana, sekalipun permohonan itu tidak dikabulkan.

“Terbukti atau tidak, dikabulkan atau tidak adanya perbuatan melawan hukum kasus ini tetap akan kita lanjutkan ke ranah pidana. Lagipula gugatan secara perdata itu hanya ganti rugi, bukan hukum badan,” kata Ronald.

Secara perdata, lanjutnya yang gugatan adanya perbuatan melawan hukum terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi Pemendagri Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Pemberian dana hibah dan bansos harus berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat yang luas bagi masyarakat.

Sehingga jauh dari kepentingan pribadi dan kelompok serta kepentingan politik dari unsur pemerintah daerah, sebagaimana yang tertuang dalam surat himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi bernomor B-14/01-15/01/2014 tertanggal 6 Januari 2014 yang dikirimkan kepada seluruh gubernur dan ditembuskan kepada Mendagri. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/