27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Truk Kelebihan Muatan di Timbangan Kota Binjai, Dishub: Dikenakan Denda, Bukan Pungli

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dugaan pungutan liar pada jembatan timbang di Kota Binjai kembali mencuat ke permukaan. Ini terjadi pasca pemberitaan Sumut Pos yang menyoal jalan rusak akibat muatan truk yang melebihi tonase.

SLIP PEMBAYARAN: Bukti slip pembayaran denda kepada sopir truk yang kelebihan muatan tanpa disebutkan jenis pelanggaran denda muatan.Teddy Akbari.

Dinas Perhubungan Kota Binjai yang dikonfirmasi Sumut Pos heran disebut pungli. Kepala Bidang Angkutan Dishub Binjai, Sarji yang dihubungi Sumut Pos, menyatakan sudah tidak lagi mengemban jabatan tersebut.

Begitupun, dia bersedia memberikan keterangan. “Kabid siapa ya? Siapa Kabid? Bukan Kabid, saya staf biasa. Enggak lagi (Kabid),” kata Sarji dari sambungan telepon selular, Minggu (7/2).

“Sekarang begini, soal muatan itu rata-rata truk lebih muatan. Justru lebih muatan makanya menjalankan Perda (Peraturan Daerah) itu,” sambung dia.

Sarji menambahkan, Dishub melakukan pengutipan denda atas dasar Perda Nomor 5 Tahun 2015. Dalam Perda ini, kata dia, truk yang mengangkut muatan lebih tonase dikenakan denda.

Dia mengakui, praktek dugaan pungli dengan modus bayar denda masih berlaku. “Perda dan Perwal masih ada, belum dicabut. Petugas kalau enggak ada peraturan, enggak berani. Maka- nya dibilang pungli heran, seperti apa sih pungli itu,” beber dia.

Sarji menegaskan, pembayaran denda untuk truk melebihi muatan dilengkapi dengan tanda bukti besaran uang yang harus dibayar sopir truk. Namun penelusuran Sumut Pos, kwitansi atau tanda terima pembayaran denda enggak dijelaskan secara detail.

Sumut Pos mendapati sepucuk tanda bukti pembayaran denda yang diterima petugas penerima denda atas nama Hermansyah dengan Nomor Induk Pegawai 197501241996021001 pada 2 Februari 2021. Dalam struk ini, Hermansyah hanya mengisi nomor polisi pada kolom identitas kendaraan.

Sementara kolom nama pemilik truk, nama dan alamat sopir hingga jumlah roda, berat kendaraan, daya angkut barang, jenis dan berat muatan, JBI sesuai STUK, kelebihan muatan serta kategori pelanggaran tidak diisi oleh Hermansyah. Belum diketahui alasannya mengapa kolom tersebut tidak diisi.

Dalam struk yang diperoleh Sumut Pos, sopir truk BK 8438 AS tersebut diminta membayar denda sebesar Rp30 ribu. “Kalau soal lebih muatan, kendaraan semua lebih muatan. Kalau tidak lebih (muatan), ya rugi,” ujar dia.

“Selama Perda belum dicabut, kami masih melaksanakan ketentuannya. PAD (pendapatan asli daerah) lah ja- dinya. Belum ada perintah menghentikan itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas PUPR Kota Binjai menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran senilai Rp10 miliar untuk perbaikan ruas jalan yang bergelombang dan berlobang tersebut. Proyek tersebut sudah ditenderkan dan akan dikerjakan pada tahun ini juga. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dugaan pungutan liar pada jembatan timbang di Kota Binjai kembali mencuat ke permukaan. Ini terjadi pasca pemberitaan Sumut Pos yang menyoal jalan rusak akibat muatan truk yang melebihi tonase.

SLIP PEMBAYARAN: Bukti slip pembayaran denda kepada sopir truk yang kelebihan muatan tanpa disebutkan jenis pelanggaran denda muatan.Teddy Akbari.

Dinas Perhubungan Kota Binjai yang dikonfirmasi Sumut Pos heran disebut pungli. Kepala Bidang Angkutan Dishub Binjai, Sarji yang dihubungi Sumut Pos, menyatakan sudah tidak lagi mengemban jabatan tersebut.

Begitupun, dia bersedia memberikan keterangan. “Kabid siapa ya? Siapa Kabid? Bukan Kabid, saya staf biasa. Enggak lagi (Kabid),” kata Sarji dari sambungan telepon selular, Minggu (7/2).

“Sekarang begini, soal muatan itu rata-rata truk lebih muatan. Justru lebih muatan makanya menjalankan Perda (Peraturan Daerah) itu,” sambung dia.

Sarji menambahkan, Dishub melakukan pengutipan denda atas dasar Perda Nomor 5 Tahun 2015. Dalam Perda ini, kata dia, truk yang mengangkut muatan lebih tonase dikenakan denda.

Dia mengakui, praktek dugaan pungli dengan modus bayar denda masih berlaku. “Perda dan Perwal masih ada, belum dicabut. Petugas kalau enggak ada peraturan, enggak berani. Maka- nya dibilang pungli heran, seperti apa sih pungli itu,” beber dia.

Sarji menegaskan, pembayaran denda untuk truk melebihi muatan dilengkapi dengan tanda bukti besaran uang yang harus dibayar sopir truk. Namun penelusuran Sumut Pos, kwitansi atau tanda terima pembayaran denda enggak dijelaskan secara detail.

Sumut Pos mendapati sepucuk tanda bukti pembayaran denda yang diterima petugas penerima denda atas nama Hermansyah dengan Nomor Induk Pegawai 197501241996021001 pada 2 Februari 2021. Dalam struk ini, Hermansyah hanya mengisi nomor polisi pada kolom identitas kendaraan.

Sementara kolom nama pemilik truk, nama dan alamat sopir hingga jumlah roda, berat kendaraan, daya angkut barang, jenis dan berat muatan, JBI sesuai STUK, kelebihan muatan serta kategori pelanggaran tidak diisi oleh Hermansyah. Belum diketahui alasannya mengapa kolom tersebut tidak diisi.

Dalam struk yang diperoleh Sumut Pos, sopir truk BK 8438 AS tersebut diminta membayar denda sebesar Rp30 ribu. “Kalau soal lebih muatan, kendaraan semua lebih muatan. Kalau tidak lebih (muatan), ya rugi,” ujar dia.

“Selama Perda belum dicabut, kami masih melaksanakan ketentuannya. PAD (pendapatan asli daerah) lah ja- dinya. Belum ada perintah menghentikan itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas PUPR Kota Binjai menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran senilai Rp10 miliar untuk perbaikan ruas jalan yang bergelombang dan berlobang tersebut. Proyek tersebut sudah ditenderkan dan akan dikerjakan pada tahun ini juga. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/