27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

DPRD Bakal Panggil Kepala Dispar Karo

Pengutipan Retribusi di Semangat Gunung

KARO, SUMUTPOS.CO-DPRD Karo mempertanyakan pengutipan kembali retribusi di lokasi wisata air panas Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Karena itu, dalam waktu dekat Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan, akan memanggil Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Karo. Karena menurutnya, pemandian air panas di lokasi tersebut, berstatus milik pribadi.

Menurut Iriani, sesuai konfirmasi Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo, Munarta Ginting, pengutipan retribusi itu dilakukan sesuai Perda No 5 Tahun 2012, dan belum dicabut sampai saat ini. Karena pengutipan tersebut, 3 hari sebelumnya, sejumlah warga Desa Semangat Gunung, telah mengadu ke Kantor DPRD Karo.

“Warga sudah datang kemarin. Mereka diterima oleh beberapa anggota dewan, termasuk saya. Waktu itu, mereka mengusulkan agar pengutipan retribusi masuk itu, dikelola oleh warga setempat. Warga berkeinginan pengutipan retribusi dikelola oleh desa,” jelas Iriani.

Menindaklanjuti desakan itu, dalam waktu dekat Iriani akan memanggil Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo. Padahal menurut Iriani, pada 2019 lalu, pengutipan retribusi sempat dihentikan, karena dinilai menyalahi aturan dan Perda, sesuai surat Inspektorat Kabupaten Karo, dan surat Bupati Karo. Iriani mengaku, belum mengetahui surat tersebut. Hal ini juga yang akan dipertanyakan pihaknya ke Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemkab Karo menghentikan pengutipan retribusi ke permandian air panas  per 29 Agustus 2019, karena Perda No 5 Tahun 2012, belum direvisi, dan jalur lintas alam Gunung Sibayak telah dikelola oleh pihak provinsi.

Kabag Hukum Pemkab Karo, Monica Purba saat dikonfirmasi terkait dibukanya kembali pengutipan retribusi ini, juga berdalih belum mengetahui kondisi tersebut. Dia mengakui, Perda No 5 Tahun 2012 masih berlaku, selain perubahan Pasal 66 dan 68.

“Tugas Kabag Hukum hanya sebagai fasilitator. Ketika diusulkan draft Perda oleh masing-masing OPD, maka dibentuklah tim pengkaji. Di tim pengkaji itu, Kabag Hukum hanya sebagai sekretaris. Terkait isi Perda, yang paling tahu adalah OPD,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum Bupati Karo, David Trimai Sinulingga mengatakan, pengutipan retribusi harus ada dasar hukumnya, sehingga dinas yang mengutip harus mengikuti aturan.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo, Munarta Ginting menjelaskan, pengutipan  retribusi dilakukan berdasarkan Perda 5 Tahun 2012, yang belum pernah dicabut. Melihat isi Perda Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2012, tentang Retribusi Jasa Usaha, khususnya pada Pasal 23, menjelaskan, dengan nama retribusi tempat rekreasi dan olahraga dipungut biaya atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.

Kemudian, pada Pasal 24, bagian kesatu menjelaskan, objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.

Dan, pada bagian ke 2 menjelaskan, tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat bagian kesatu adalah, pertama, objek wisata keindahan alam terdiri dari  Bukit Gundaling Berastagi, Lintas Alam Tahura-Jarangguda, Air Terjun Sipiso-piso/Tongging, Gunung Sibayak (lintas alam Gunung Sibayak). Lalu Gunung Sipiso-piso (Pendakian Gunung), Perkemahan Danau Lau Kawar, Gunung Sinabung (pendakian gunung), Air Terjun Sikulikap, Gua Liang Dahar di Lau Buluh, Taman Mejuah-juah Berastagi, Uruk Tuhan Bekerah-Simacem, Deleng Kutu Guru Singa, Danau Lau Kawar, dan Lau Debuk-debuk. Dan tidak ada disebutkan permandian air panas Rajaberneh. (deo/saz)

Pengutipan Retribusi di Semangat Gunung

KARO, SUMUTPOS.CO-DPRD Karo mempertanyakan pengutipan kembali retribusi di lokasi wisata air panas Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Karena itu, dalam waktu dekat Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan, akan memanggil Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Karo. Karena menurutnya, pemandian air panas di lokasi tersebut, berstatus milik pribadi.

Menurut Iriani, sesuai konfirmasi Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo, Munarta Ginting, pengutipan retribusi itu dilakukan sesuai Perda No 5 Tahun 2012, dan belum dicabut sampai saat ini. Karena pengutipan tersebut, 3 hari sebelumnya, sejumlah warga Desa Semangat Gunung, telah mengadu ke Kantor DPRD Karo.

“Warga sudah datang kemarin. Mereka diterima oleh beberapa anggota dewan, termasuk saya. Waktu itu, mereka mengusulkan agar pengutipan retribusi masuk itu, dikelola oleh warga setempat. Warga berkeinginan pengutipan retribusi dikelola oleh desa,” jelas Iriani.

Menindaklanjuti desakan itu, dalam waktu dekat Iriani akan memanggil Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo. Padahal menurut Iriani, pada 2019 lalu, pengutipan retribusi sempat dihentikan, karena dinilai menyalahi aturan dan Perda, sesuai surat Inspektorat Kabupaten Karo, dan surat Bupati Karo. Iriani mengaku, belum mengetahui surat tersebut. Hal ini juga yang akan dipertanyakan pihaknya ke Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemkab Karo menghentikan pengutipan retribusi ke permandian air panas  per 29 Agustus 2019, karena Perda No 5 Tahun 2012, belum direvisi, dan jalur lintas alam Gunung Sibayak telah dikelola oleh pihak provinsi.

Kabag Hukum Pemkab Karo, Monica Purba saat dikonfirmasi terkait dibukanya kembali pengutipan retribusi ini, juga berdalih belum mengetahui kondisi tersebut. Dia mengakui, Perda No 5 Tahun 2012 masih berlaku, selain perubahan Pasal 66 dan 68.

“Tugas Kabag Hukum hanya sebagai fasilitator. Ketika diusulkan draft Perda oleh masing-masing OPD, maka dibentuklah tim pengkaji. Di tim pengkaji itu, Kabag Hukum hanya sebagai sekretaris. Terkait isi Perda, yang paling tahu adalah OPD,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum Bupati Karo, David Trimai Sinulingga mengatakan, pengutipan retribusi harus ada dasar hukumnya, sehingga dinas yang mengutip harus mengikuti aturan.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo, Munarta Ginting menjelaskan, pengutipan  retribusi dilakukan berdasarkan Perda 5 Tahun 2012, yang belum pernah dicabut. Melihat isi Perda Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2012, tentang Retribusi Jasa Usaha, khususnya pada Pasal 23, menjelaskan, dengan nama retribusi tempat rekreasi dan olahraga dipungut biaya atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.

Kemudian, pada Pasal 24, bagian kesatu menjelaskan, objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.

Dan, pada bagian ke 2 menjelaskan, tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat bagian kesatu adalah, pertama, objek wisata keindahan alam terdiri dari  Bukit Gundaling Berastagi, Lintas Alam Tahura-Jarangguda, Air Terjun Sipiso-piso/Tongging, Gunung Sibayak (lintas alam Gunung Sibayak). Lalu Gunung Sipiso-piso (Pendakian Gunung), Perkemahan Danau Lau Kawar, Gunung Sinabung (pendakian gunung), Air Terjun Sikulikap, Gua Liang Dahar di Lau Buluh, Taman Mejuah-juah Berastagi, Uruk Tuhan Bekerah-Simacem, Deleng Kutu Guru Singa, Danau Lau Kawar, dan Lau Debuk-debuk. Dan tidak ada disebutkan permandian air panas Rajaberneh. (deo/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/