28.9 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Terdakwa Penelantaran Anak Dituntut 7 Bulan, Praktisi Hukum: Terlalu Ringan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terkait tuntutan 7 bulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elly Harahap dan Meirita Pakpahan kepada terdakwa penelantaran anak, Muhammad Nirwansyah Putra dinilai terlalu ringan. Demikian disampaikan praktisi hukum asal Kota Binjai, Rahimin Sembiring kepada wartawan, Rabu (12/1).

“Tuntutan yang dibacakan oleh JPU, saya menilai terlalu ringan. Sebab tindak pidana terhadap anak ini merupakan kejahatan yang luar biasa dan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara dengan denda Rp100 juta,” ujar Rahimin.

Bahkan, dia menilai, tuntutan dari JPU kurang maksimal dalam penegakan hukum. “Kita meminta agar Kejati Sumut dan Jamwas Kejaksaan Agung melakukan evaluasi terhadap oknum JPU atas tuntutannya yang terlalu ringan. Evaluasi dilakukan supaya tidak menjadi pandangan buruk di tengah masyarakat. Sebab, perkara ini sudah menyita perhatian masyarakat,” seru dia.

Kepada majelis hakim, dia meminta agar menjatuhkan putusan terhadap terdakwa penelantaran anak dengan hati nurani. “Atau setidaknya putusan yang dijatuhkan harus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yakni, ancaman 5 tahun kurungan penjara,” ujar dia.

Rahimin juga menyarankan, agar majelis hakim menjatuhkan vonis tidak berpatokan kepada tuntutan jaksa. “Jika hukuman yang dijatuhkan terlalu rendah, berpotensi menimbulkan korban-korban lain dalam kejahatan terhadap anak. Artinya, terdakwa yang tersandung tindak pidana terhadap anak, dapat berbuat lagi hal serupa jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tukasnya.

Sebelumnya, terdakwa penelantaran anak, Muhammad Nirwansyah Putra alias Putra dituntut 7 bulan bulan kurungan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal: Pasal 77 B Jo Pasal 76 B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Diketahui, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini telah memintai keterangan saksi-saksi, korban, terdakwa hingga saksi yang meringankan terdakwa.

Dalam keterangan mantan istri terdakwa, Diana Amelia menyatakan kelimpungan cari kerja setelah dinyatakan bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Binjai. Langkah cari kerja yang dilakukan oleh wanita yang akrab disapa Lia ini demi memberi nafkah kepada sepasang anaknya.

Terdakwa berstatus tahanan kota sejak 21 Oktober 2021 hingga 9 November 2021. Kasus ini sampai ke meja hijau persidangan karena laporan mantan istri terdakwa, Diana Amelia.

Laporan korban berlandaskan amar putusan Pengadilan Agama Binjai. Artinya, putusan PA Binjai tidak ditunaikan oleh terdakwa dan berbuntut panjang hingga dilaporkan ke Polres Binjai.

Oleh penyidik kepolisian, menetapkan Putra sebagai tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan atau berstatus tahanan kota hingga saat ini. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terkait tuntutan 7 bulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elly Harahap dan Meirita Pakpahan kepada terdakwa penelantaran anak, Muhammad Nirwansyah Putra dinilai terlalu ringan. Demikian disampaikan praktisi hukum asal Kota Binjai, Rahimin Sembiring kepada wartawan, Rabu (12/1).

“Tuntutan yang dibacakan oleh JPU, saya menilai terlalu ringan. Sebab tindak pidana terhadap anak ini merupakan kejahatan yang luar biasa dan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara dengan denda Rp100 juta,” ujar Rahimin.

Bahkan, dia menilai, tuntutan dari JPU kurang maksimal dalam penegakan hukum. “Kita meminta agar Kejati Sumut dan Jamwas Kejaksaan Agung melakukan evaluasi terhadap oknum JPU atas tuntutannya yang terlalu ringan. Evaluasi dilakukan supaya tidak menjadi pandangan buruk di tengah masyarakat. Sebab, perkara ini sudah menyita perhatian masyarakat,” seru dia.

Kepada majelis hakim, dia meminta agar menjatuhkan putusan terhadap terdakwa penelantaran anak dengan hati nurani. “Atau setidaknya putusan yang dijatuhkan harus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yakni, ancaman 5 tahun kurungan penjara,” ujar dia.

Rahimin juga menyarankan, agar majelis hakim menjatuhkan vonis tidak berpatokan kepada tuntutan jaksa. “Jika hukuman yang dijatuhkan terlalu rendah, berpotensi menimbulkan korban-korban lain dalam kejahatan terhadap anak. Artinya, terdakwa yang tersandung tindak pidana terhadap anak, dapat berbuat lagi hal serupa jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tukasnya.

Sebelumnya, terdakwa penelantaran anak, Muhammad Nirwansyah Putra alias Putra dituntut 7 bulan bulan kurungan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal: Pasal 77 B Jo Pasal 76 B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Diketahui, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini telah memintai keterangan saksi-saksi, korban, terdakwa hingga saksi yang meringankan terdakwa.

Dalam keterangan mantan istri terdakwa, Diana Amelia menyatakan kelimpungan cari kerja setelah dinyatakan bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Binjai. Langkah cari kerja yang dilakukan oleh wanita yang akrab disapa Lia ini demi memberi nafkah kepada sepasang anaknya.

Terdakwa berstatus tahanan kota sejak 21 Oktober 2021 hingga 9 November 2021. Kasus ini sampai ke meja hijau persidangan karena laporan mantan istri terdakwa, Diana Amelia.

Laporan korban berlandaskan amar putusan Pengadilan Agama Binjai. Artinya, putusan PA Binjai tidak ditunaikan oleh terdakwa dan berbuntut panjang hingga dilaporkan ke Polres Binjai.

Oleh penyidik kepolisian, menetapkan Putra sebagai tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan atau berstatus tahanan kota hingga saat ini. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/