BATANGTORU, SUMUTPOS.CO – Tambang Emas Martabe bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta mengadakan kegiatan bimbingan teknis dan studi banding bagi Lembaga Konsultasi Masyarakat Martabe (LKMM).
Kegiatan ini diadakan selama 4 hari dari tanggal 1–4 Maret 2016 yang meliputi satu hari di Kampus STPMD. Dilanjutkan dengan studi banding ke Desa Panggung Harjo, Kabupaten Bantul, desa dengan predikat Juara Satu Desa Mandiri Tingkat Nasional 2015-2015 dan Desa Bleberan, Kabupaten Gunung Kidul, yang mendapat penghargaan Juara Satu Pengelolaan BUMDesa tingkat Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selama satu hari di Kampus STPMD, anggota LKMM mendapat materi mengenai Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hubungan kelembagaan Desa, pengembangan ekonomi atau kewirausahaan lokal di tingkat desa melalui pengelolaan BUMDes.
Materi-materi ini disampaikan oleh Dosen-dosen Senior dari STPMD yang memang memiliki keahlian khusus di bidang pembangunan desa serta telah malang melintang diberbagai daerah membantu meningkatkan kapasitas pengelola desa. Dosen-dosen senior STPMD yang memberikan materi antara lain: Drs. Suharyanto MM, Ir. Muhammad Barori, M.Si., Drs. Widyo Hari Murdianto, M.Si, dan Hastowiyono, M.S.
Dalam studi banding, para anggota LKMM melakukan diskusi dengan Kepala Desa Panggung Harjo tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sedangkan di Desa Bleberan, Kabupaten Gunung Kidul, melakukan diskusi tentang pengelolaan BUMDesa Wisata Desa.
Manajemen Tambang Emas Martabe menganggap penting bimbingan teknis dan studi banding bagi LKMM didasari pada perkembangan bahwa institusi desa sejak diterbitkannya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, akan memegang peran penting dalam mewujudkan cita-cita pembangunan nasional. Desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 akan menjadi bagian dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan RI, desa akan ikut menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi atau disebut juga dengan pemerintah desa.