KISARAN, SUMUTPOS.CO – Selamat Hariadin diamankan polisi dari rumahnya di Jalan Labu, Kelurahan Siumbut-umbut Baru, Kisaran Timur, Selasa (7/3) sekira pukul 16.00 Wib.
Pria yang bekerja sebagai guru itu diadukan mencabuli seorang bocah berusia 9 tahun, di dalam ruang kelas SD Negeri 0166550 Dusun II, Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Asahan.
Kemarin, Selamat Hariadin masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Polres Asahan. Kanit PPA Polres Asahan, Iptu Rusli Damanik mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu dilakukan pelaku terhadap inisial SH (11) saat mengantarkan absen ke UKS sendirian. Tiba-tiba pelaku langsung mencium pipi kiri dan kanan korban dan pelaku mengatakan, “Jangan bilang siapa-siapa.”
Menurut Rusli, perbuatan cabul juga dilakukan kepada inisial KA (9), SA (9), NA (9), LA (10), RU (11) di kolam renang Wahyu pada saat itu ke-6 korban sedang latihan berenang dengan menggunakan pakaian renang. Pelaku langsung memegangi kemaluan korban dengan menggunakan tangan kanannya, namun tidak masuk ke dalam celana korban.
Rusli mengatakan, perbuatan cabul terjadi dengan cara menggendong LA di dalam kolam renang, kemudian mengantuk-ngantukkan kemaluan tersangka ke arah lobang kemaluan korban. Namun tidak masuk ke dalam celana korban. Begitu juga dengan inisial RU, tersangka menyuruh korban memegangi kemaluan tersangka, namun tangan korban tidak masuk ke dalam celana tersangka.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah seorang anak SH menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada orangtuanya. Berdasarkan laporan keluarga SH, oknum guru itu melakukan pelecehan dengan alasan latihan renang di sekolah dan di kolam Wahyu di Jalan Sultan Ali Syahbana, Mutiara Kisaran.
Rusli mengatakan mendapat laporan tersebut langsung memerintahkan anggota unit PPA melakukan penangkapan. “Saat ini, pelaku sudah kita tahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Jika terbukti pelaku juga akan kita tetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya,” ujarnya. (ran)