29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

BNPB Pusat Tinjau Verifikasi Data Warga Desa Gurukinayan

Proses verifikasi warga pemilik lahan. (Solideo/Sumut Pos).

SUMUTPOS.CO  – Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Ir Harmensyah turun langsung meninjau proses verifikasi data warga Desa Gurukinayan yang berdomisili di luar Desa Gurukinayan, tapi memiliki rumah atau lahan usaha tani di desa tersebut, Selasa (7/3) pagi.

Verifikasi warga yang berlangsung di aula kantor Bupati Karo ini dihadiri Asisten Pemerintahan Kabupaten Karo Suang Karo-Karo, Kepala BPBD Kabupaten Karo Martin Sitepu, BPBD Provinsi Sumatera Utara, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabanjahe Ricardo Simanjuntak, Camat Payung Jepta Tarigan, Polsek Payung dan Danramil Payung

Verifikasi ini dilakukan, karena membludaknya penduduk Desa Gurukinayan dalam mendapatkan pergantian lahan. Kepala BPBD Kabupaten Karo menjelaskan kepada Deputi Bidang RR BNPB, bahwa dari 778 KK yang sudah di SK kan oleh Bupati Karo, membludak menjadi 1900 KK.

Kerena itulah, pihak BPBD Karo melakukan verifikasi untuk mengecek keabsahan dari data penduduk Desa Gurukinayan yang sudah berjalan selama 10 hari mulai dari tanggal 27 Februari 2017 lalu.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Negeri Kabanjahe menambahkan, jika terdapat data yang tidak sesuai dengan aturan akan diproses secara hukum.  “Penduduk yang sudah mendapatkan ganti rugi, namun tidak sesuai aturan akan kita tindaklanjuti secara hukum” tegas Ricardo Simanjuntak.

Sementara itu, Deputi Bidang RR BNPB mengucapkan terimakasih yang sebesar- besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Karo, karena telah memfasilitasi pihaknya melakukan verifikasi data Desa Gurukinayan dalam hal ganti rugi lahan. Dana untuk ganti rugi ini adalah dana dari Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah hanya sebagai fasilitator.

Dia juga berharap, setelah mengantongi data warga yang lolos verifikasi,  Pemkab Karo melalui BPBD Karo segera mengirimkan SK Bupati Karo mengenai data penduduk Desa Gurukinayan ke pihaknya. Hal ini penting untuk pengusulan anggaran ganti rugi lahan dan rumah milik warga  yang terdampak erupsi gunung Sinabung.

“Selesai verifikasi data, BPBD Karo segera melaporkan data verifikasi berupa SK Bupati Karo agar BNPB Pusat dapat mengajukan anggaran ke Pemerintah Pusat untuk mengganti rugi lahan dan rumah penduduk ” ujar Ir. Harmensyah. Setelah Deputi Bidang RR memberikan arahan, verifikasi dilanjutkan di Aula Kantor Bupati Karo yang akan berakhir  pada tanggal 9 Maret 2017. (deo/han)

Proses verifikasi warga pemilik lahan. (Solideo/Sumut Pos).

SUMUTPOS.CO  – Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Ir Harmensyah turun langsung meninjau proses verifikasi data warga Desa Gurukinayan yang berdomisili di luar Desa Gurukinayan, tapi memiliki rumah atau lahan usaha tani di desa tersebut, Selasa (7/3) pagi.

Verifikasi warga yang berlangsung di aula kantor Bupati Karo ini dihadiri Asisten Pemerintahan Kabupaten Karo Suang Karo-Karo, Kepala BPBD Kabupaten Karo Martin Sitepu, BPBD Provinsi Sumatera Utara, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabanjahe Ricardo Simanjuntak, Camat Payung Jepta Tarigan, Polsek Payung dan Danramil Payung

Verifikasi ini dilakukan, karena membludaknya penduduk Desa Gurukinayan dalam mendapatkan pergantian lahan. Kepala BPBD Kabupaten Karo menjelaskan kepada Deputi Bidang RR BNPB, bahwa dari 778 KK yang sudah di SK kan oleh Bupati Karo, membludak menjadi 1900 KK.

Kerena itulah, pihak BPBD Karo melakukan verifikasi untuk mengecek keabsahan dari data penduduk Desa Gurukinayan yang sudah berjalan selama 10 hari mulai dari tanggal 27 Februari 2017 lalu.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Negeri Kabanjahe menambahkan, jika terdapat data yang tidak sesuai dengan aturan akan diproses secara hukum.  “Penduduk yang sudah mendapatkan ganti rugi, namun tidak sesuai aturan akan kita tindaklanjuti secara hukum” tegas Ricardo Simanjuntak.

Sementara itu, Deputi Bidang RR BNPB mengucapkan terimakasih yang sebesar- besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Karo, karena telah memfasilitasi pihaknya melakukan verifikasi data Desa Gurukinayan dalam hal ganti rugi lahan. Dana untuk ganti rugi ini adalah dana dari Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah hanya sebagai fasilitator.

Dia juga berharap, setelah mengantongi data warga yang lolos verifikasi,  Pemkab Karo melalui BPBD Karo segera mengirimkan SK Bupati Karo mengenai data penduduk Desa Gurukinayan ke pihaknya. Hal ini penting untuk pengusulan anggaran ganti rugi lahan dan rumah milik warga  yang terdampak erupsi gunung Sinabung.

“Selesai verifikasi data, BPBD Karo segera melaporkan data verifikasi berupa SK Bupati Karo agar BNPB Pusat dapat mengajukan anggaran ke Pemerintah Pusat untuk mengganti rugi lahan dan rumah penduduk ” ujar Ir. Harmensyah. Setelah Deputi Bidang RR memberikan arahan, verifikasi dilanjutkan di Aula Kantor Bupati Karo yang akan berakhir  pada tanggal 9 Maret 2017. (deo/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/