MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Arsyad Lubis akan menindak tegas oknum guru tidak tetap (GTT) bidang studi olahraga di SMA Negeri 1 Amandraya Nias Selatan berinisial NH yang diduga melalukan kekerasan terhadap siswa kelas III, NH.
“Jika benar guru tersebut melakukan penganiayaan terhadap siswanya, kita berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Arsyad didampingi Kepala UPT Nias Selatan WR Zulu MAP ketika dikomfirmasi kepada wartawan di kantor Disdiksu Jl T Cik di Tiro Medan, Selasa (6/3).
Arsyad merasa kecewa dan menyesalkan terjadinya kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap siswanya sendiri. Ke depan, dia berharap tidak terulang lagi masalah yang sama yang dapat merusak citra pendidikan. Untuk itu, Arsyad berjanji akan menyelesaikan kasus siswa di sekolah tersebut dan menindaklanjuti hasil laporan dari pemeriksaan medis dan laporan pihak kepolisian.
Sementara, Kapolres Nisel, Faisal F Napitupulu menegaskan, pihaknya tetap memproses oknum guru SMAN 1 Amandraya Nias Selatan yang diduga sebagai pelaku penganiayaan siswa. “Tidak benar kalau kami (Polres Nisel) melindungi pelaku. Saat ini kami sudah melakukan penyidikan, dan telah memanggil saksi-saksi,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Sumut, Senin (5/3) siang.
Mantan Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut tersebut mengatakan, kendala yang mereka hadapi dalam memproses kasus ini, dari 9 saksi yang dipanggil, hanya 2 yang yang datang memenuhi undangan penyidik. “Sementara teman korban yang dipanggil penyidik tidak datang. Dari 9 saksi, cuma 2 orang yang datang. Jadi kami saat ini masih melengkapi saksi-saksi yang menguatkan laporan korban,” jelas Faisal.
Sementara, para guru SMAN 1 Amandraya yang dimintai keterangan penyidik, lanjut Faisal, juga enggan datang. “Kesulitan lainnya, saksi guru-guru yang mengetahui pemukulan itu, juga tidak datang waktu kita panggil,” katanya.
Apalagi kata dia, dari hasil visum yang dilakukan, ada kejanggalan yang menyebabkan pembengkakan pada wajah sebelah kiri korban. Diagnosa kedokteran, korban mengalami sinungitis.
Kendati demikian, kata Faisal, pihaknya akan tetap memproses laporan korban. “Laporan korban tetap kita proses,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada Agustus 2017 lalu. Saat itu, JM, siswa SMAN 1 Amandraya Nisel tersebut, harusnya masuk mata pelajaran Olahraga. Entah bagaimana, Jurdil telat masuk ke ruangan.
Merasa di sepelekan, membuat NH, guru olahraganya mengamuk. Ia menghajar JM di depan teman-teman kelasnya. Sang guru baru berhenti memukul, setelah JM pingsan. Akibat penganiayaan itu, pihak keluarga membawa JM ke RS Murni Teguh Medan. Disitu, Jurdil harus menjalani operasi karena mengalami masalah pernapasan di hidung. (mag-1/adz)