SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENDAFTAR_Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumut JR Saragih (kiri) dan Ance Selian (kedua kanan) meninggalkan kantor KPU Sumut seusai menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran di Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/1). JR Saragih-Ance Selian diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI kembali mendatangi KPU Sumut untuk melengkapi berkas pendaftaran yang masih kurang untuk maju dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur Sumut periode 2018 - 2023.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea.
KPU Minta Kesediaan Waktu JR
Sementara, KPU Sumut telah melayangkan surat Nomor 381/PL.03-SD/12/Prov/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 untuk meminta jadwal legalisir ulang fotokopi ijazah SMA ke instansi terkait atas nama JR Saragih. Surat ini merupakan tindaklanjut KPU Sumut atas putusan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu Sumut yang memerintahkan legalisir ulang ijazah JR Saragih.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, surat ke Ketua DPD Demokrat Sumut JR Saragih telah dilayangkan pada Rabu (7/3). Surat itu kata dia, untuk memintakan jadwal atau ketersediaan waktu JR Saragih untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA. Legalisir sesuai perintah Bawaslu, dilakukan bersama bakal pasangan calon, KPU, dan Bawaslu Sumut. โSuratnya sudah kita layangkan, kita tengah menunggu konfirmasi jadwal legalisir,โ kata Mulia yang mengaku tengah berada di Semarang mengikuti rapat pimpinan KPU provinsi se Indonesia.
Dia juga menuturkan, saat ini dua anggota KPU Sumut yakni Yulhasni dan Nazir Salim Manik masih berada di Jakarta paskakonsultasi ke KPU RI.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Partai Demokrat Siverius Bangun mengaku telah menerima surat dari KPU Sumut terkait permintaan jadwal legalisir ulang ijazah JR Saragih. โSudah, sudah kita terima,โ kata Siverius.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea.
KPU Minta Kesediaan Waktu JR
Sementara, KPU Sumut telah melayangkan surat Nomor 381/PL.03-SD/12/Prov/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 untuk meminta jadwal legalisir ulang fotokopi ijazah SMA ke instansi terkait atas nama JR Saragih. Surat ini merupakan tindaklanjut KPU Sumut atas putusan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu Sumut yang memerintahkan legalisir ulang ijazah JR Saragih.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, surat ke Ketua DPD Demokrat Sumut JR Saragih telah dilayangkan pada Rabu (7/3). Surat itu kata dia, untuk memintakan jadwal atau ketersediaan waktu JR Saragih untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA. Legalisir sesuai perintah Bawaslu, dilakukan bersama bakal pasangan calon, KPU, dan Bawaslu Sumut. โSuratnya sudah kita layangkan, kita tengah menunggu konfirmasi jadwal legalisir,โ kata Mulia yang mengaku tengah berada di Semarang mengikuti rapat pimpinan KPU provinsi se Indonesia.
Dia juga menuturkan, saat ini dua anggota KPU Sumut yakni Yulhasni dan Nazir Salim Manik masih berada di Jakarta paskakonsultasi ke KPU RI.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Partai Demokrat Siverius Bangun mengaku telah menerima surat dari KPU Sumut terkait permintaan jadwal legalisir ulang ijazah JR Saragih. โSudah, sudah kita terima,โ kata Siverius.